Senin, 21 September 2020

KUMPULAN RANGKUMAN MAKALAH

 

Rangkuman Makalah

Ketimpangan HAM dan Gender : Relasi Perempuan dan Laki-laki di Wilayah Domestik Perspektif Mubadalah

(Amirudin Nur Muhamad)

Dalam mewujudkan relasi suami istri yang ideal diperlukan demi terciptanya kehidupan berumah tangga yang harmonis, damai, sakinah, mawaddah dan rahmah. Diperlukan interaksi yang positif antara suami dan istri berikut pula dengan seluruh anggota keluarga. Terdapat beberapa indikator pasangan suami istri yang mencerminkan relasi yang ideal, yakni:

1.      Saling menerima kondisi satu sama lain dan saling mendukung. Hal ini berkaca bahwa setiap individu tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, dengan memahami dan menerima kondisi pasangan berikut saling memberi dukungan antar keduanya.

2.      Mengemban sifat amanah antar kedua suami istri. Janji suci dimulai sejak ijab dan qobul antar kedua suami istri ini mengakibatkan berlakunya kewajiban dan hak antar suami dan istri. Dalam memenuhi kewajiban keduanya perlu bersikap amanah, agar selama mengarungi bahtera rumah tangga tidak dihantui rasa curiga yang berlebihan yang berdampak negative, Karena sejatinya perkawinan adalah perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalidzan) yang harus dijaga dengan penuh amanah oleh suami istri.

3.      Menghadapi dan menyelesaikan masalah bersama-sama. Perjalanan hidup berkeluarga tentu tak selamanya akan bahagia, pasti ada kalanya merasa suka, duka, sedih dan bahagia. Sebagai pasangan suami istri harus menghadapi semua itu bersama-sama baik dalam suka maupun duka. Tidak arif jika ketika ada masalah salah satu justru lari dan tidak saling membantu menyelesaikan masalah hidup. Oleh karena itu ketika muncul permasalahan
dalam keluarga ada beberapa hal yang bisa dilakukan seperti: berdiskusi, musyawarah kemudian memilih solusi yang terbaik agar masalah yang dihadapi dapat teratasi.

4.      Menghargai pendapat dan pemilihan peran. Seiring dengan perkembangan zaman pembagian peran suami dan istri juga mengalami perubahan. Dimana dewasa ini peran publik tidak di dominasi oleh pria semata, banyak juga perempuan yang mengambil peran publik demi mencukupi kebutuhan keluarga dengan menjadi wanita karier. Ketika keluarga dapat mengkompromikan peran publik dan domestik diantara suami dan istri juga
mungkin anak laki-laki dan anak perempuan mereka tentu tidak akan ada salah satu yang terbebani lebih berat. Namun sebaliknya jika wanita yang juga mengambil peran publik namun terus sendiri saja melakukan pekerjaan domestik ini akan menjadi pekerjaan ganda (double burden) bagi mereka.

Banyak faktor yang mempengaruhi terbentuknya perbedaan gender,
diantaranya karena dikontruksi secara sosial dan kultural baik oleh ajaran agama
maupun negara. Salah satu pelabelan akibat pemahaman yang salah adalah anggapan
bahwa laki-laki itu diatas perempuan, hal ini mengarahkan bahwasannya perempuan
dianggap lebih rendah daripada laki-laki, yang semestinya dalam pandangan asasi
setiap manusia pada hakikatnya memiliki derajat yang sama baik di mata manusia dan
di mata Tuhan. Beberapa bentuk ketimpangan gender dalam wilayah domestik ini setidaknya
dapat dilihat dengan lima manifestasi ketidakadilan gender, yakni: marjinalisasi, subordinasi, stereotype, violence, dan double burden.

Konsepsi Mubadalah secara praktis dipahami sebagai kesalingan, dimana
kesalingan relasi antara laki-laki dan perempuan untuk dapat hidup berdampingan
secara adil, demi kemaslahatan keduanya. Adapun untuk memperkokoh fungsi
kemaslahatan dan keadilan dalam relasi laki-laki dan perempuan (suami istri) terdapat
dua landasan filosofis yaitu: Tauhid, Manusia sebagai Khalifah fil ardh.

 

 

Rangkuman Makalah

Ham Dan Sejarah Perkembangannya

(Nasional Dan Internasional Serta Ham Menurut Perspektif Islam, Barat Dan Pbb)

(Ahmad Budi Zulqurnaini)

 

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah melekat dan dimiliki manusia sejak ia lahir. Hak tersebut bukan diberikan oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

            Sudah banyak pembahasan sejarah perkembangan HAM di dunia, mari kita menengok jauh kebelakang sejarah mulai diterimanya gagasan pemikiran tentang Hak Asasi Manusia dari zaman ke zaman.

1.      Sebelum Perang Dunia II

Tonggak-tonggak penting itu antara lain, doktrin perlindungan negara terhadap orang asing, intervensi kemanusiaan, serta tonggak penting lainnya seperti akan dielaborasi lebih jauh dalam sub-sub bahasan

a)      Hak Asasi Manusia dan Hukum Internasional Tradisional

b)      Intervensi Kemanusiaan

c)      Penghapusan Perbudakan

d)     Palang Merah Internasional

e)      Liga Bangsa-Bangsa

2.      Setelah Perang Dunia II

Norma, doktrin, dan kelembagaan hukum internasional yang lahir pada periode pasca Perang Dunia II yang melahirkan hukum hak asasi manusia internasional.

a)      Hak Asasi Manusia Internasional Modern

b)      Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa

c)      The International Bill of Human Rights

Bentuk hak asasi manusia dalam Islam

1.      Hak Darury atau Hak Dasar.

2.      Hak Hajy atau Sekunder

3.      Hak Tahsiny atau Tersier 

HAM dalam Islam dimulai dengan beberapa peristiwa yang dapat dijelaskan sebagai berikut :

1.      Piagam Madinah. (al-Dustur al-Madinah)

2.      Deklarasi Cairo (The Cairo Declaration)

            Secara prinsip, HAM dalam Islam mengacu pada al-dlaruriyat al-khamsah atau yang disebut juga al-huquq al-insaniyah fi al-islam.

1.      Menjaga agama (hifzd al-din).

2.      Menjaga jiwa (hifzd al-nafs).

3.      Menjaga akal (hifzd al ‘aql).

4.      Menjaga harta (hifzd al-mal).

5.      Menjaga keturunan (hifd al-nasl).

 

Rangkuman Makalah

DESKRIMINASI GENDER SEBAGAI PELANGGARAN HAM

(Pengertian Gender, Perbedaannya dengan Sex, dan Indikator Ketidakadilan Gender)

(AlisMaulana)

 

Ketidakadilan  dalam  kesetaraan gender  yang  membudaya adalah  suatu keadaan didalam  kehidupan sosial masyarakat yang dimanagender atau laki-laki dan perempuan  mengalami  suatu ketidakadilan  terutama  dalam  perempuan. Yang  nyatanya perempuan diibaratkan sedemikian  rupa  sehingga  hak  dan keadilannya tidak nampak dalam kehidupan di masyarakat. Pandangan-pandangan masyarakat tentang  perempuan  mengalami kesenjangan  gender.  Kita juga menyadari bahwa sekalipun di dalam UUD pasal 27 ayat (1) telah ditentukan bahwa semua warga negara sama  kedudukannya  dalam  hukum  dan pemerintahan dan bahwa setiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak  bagi  kemanusiaan, tetapi  sebenarnya kaum wanita masih banyak tertinggal dalam berbagai bidang yang perlu mendapat perhatian serius. Di bidang pendidikan, wanita terbelakang dari pria, bahkan di kantor-kantor pemerintah dan perusahaan.Secara faktual,perempuan  masih memang harus perkasa kalau mau bekerja dalam arti membantu ekonomi rumah tangga ataupun aktualisasi diri, hal ini disebabkan ketika  satu sisi kesepakatan sosial dibuka misalnya persamaan pendidikan tetapi tidak diikuti dengan terbukanya kesepakatan sosial bahwa perempuan  sebagai makhluk tidak sempurna yang bisa saja ia menjadi kewalahan  karena tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya yang cukup banyak dan besar  harus bisa dimaklumi.

Sebenarnya perbedaan gender bukanlah masalah sepanjang perbedaan ini tidak menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman yang tuntas mengenai konsep gender dan sex. Karena konsep gender yang telah melekat dalam masyarakat dengan proses yang panjang, maka pelurusan pemahaman juga membutuhkan waktu yang tidak singkat. Maka, kesetaraan gender perlu mulai diterapkan walaupun dalam praktiknya kurang bisa maksimal,supaya perempuan juga memperoleh kesempatan hak-haknya sebagai manusiayang mampu beperan dan berpartisispasi dalam kegiatan politik,hukum, ekonomi, sosial  budaya, pendididkan, pertahanan  dan  keamanan nasional (hankamnas) serta kesamaan dalam menikmati  hasil  pembangunan.

Terwujudnya kesetaraaan gender ditandai dengan tidak adanya  diskriminasi antara laki-laki dan perempuan, dan dengan demikian mereka  memiliki akses, kesempatan berpartisipasi, kontrol atas pembangunan dan  memeperoleh manfaat yang setara dan adil dalam pembangunan. Sering  dikemukakan bahwa di banyak negara, wanita sekarang memperoleh  kedudukan yang sama degan pria dimuka  hukum.Dikemukakan pula bahwa sebab-sebab wanita gagal untuk mempergunakan kesempatan dalam bidangekonomi,sosial, dan politikyang diberikan kepada mereka di  negara-negara tersebut adalah karena sikap tradisional dan kerendahan atau kekurangan wanita sendiri.

 

 

Nilai-Nilai Keadilan dalam Harta Warisan Islam Terhadap Penguatan Keluarga Sakinah

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Sebagai agama yang sempurna, Islam mengatur segala sisi kehidupan manusia, bahkan dalam hal yang berkaitan dengan peralihan harta yang ditinggalkan seorang manusia, setelah manusia tersebut meninggal dunia. Hukum yang membahas tentang peralihan harta tersebut dalam ilmu hukum disebut hukum kewarisan, atau dikenal juga dengan hukum faraid.[1]

Dalam tradisi Arab pra Islam, hukum yang diberlakukan menyangkut ahli waris mereka menetapkan bahwa wanita dan anak-anak tidak memperoleh bagian warisan, dengan alasan mereka tidak atau belum dapat berperang guna mempertahankan diri, suku atau kelompoknya, oleh karena itu yang berhak mewarisi adalah laki-laki yang berfisik kuat dan dapat memanggul senjata untuk mengalahkan musuh dalam setiap peperangan.

Islam datang membawa panji keadilan persamaan kedudukan laki-laki dan perempuan, anak-anak, orang dewasa, orang yang tua renta, suami, isteri saudara laki-laki dan saudara perempuan sesuai tingkatan masing-masing. Dari berbagai ketentuan dalam hukum kewarisan Islam, setidaknya ada lima azas (doktrin) yang disepakati sebagai sesuatu yang dianggap menyifati hukum kewarisan Islam, yaitu bersifat Ijbari, bilateral, individual, keadilan yang berimbang dan akibat kematian.[2]

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana Pembagian Harta Warisan dalam Islam?

2.      Bagaimana Dasar Hukum Waris dalam Islam?

3.      Bagaimana Nilai-Nilai Keadilan dalam Hukum Waris Islam?

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pembagian Harta Warisan dalam Islam

Menurut bahasa mawaris adalah bentuk jama’ dari kata mirosun, yang berarti hal warisan. Sedangkan menurut istilah adalah perpindahan berbagai hak dan kewajiban tentang kekayaan orang meninggal dunia kepada orang lain yang masih hidup. Ilmu yang mempelajari hal waris lebih popular disebut faroid, yaitu ilmu yang mempelajari tentang siapa yang mendapaatkan warisan, siapa yang tidak mendapatkan, kadar yang diterima oleh tiap-tiap ahli waris, dan bagaimana cara pembagiannya.[3]

Sedangkan menurt pasal 171 Kompilasi Hukum Islam Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Sedangkan Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.[4]

1.      Sebab-sebab Seseorang Mendapatkan Harta Waris

a.       Nasab atau adanya hubungan darah atau keturunan (Q.S. An Nisa’ {4} : 7) “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”

b.      Mushoharoh, yaitu adanya ikatan pernikahan yang sah. Misalnya suami atau istri.

c.       Al Wala’ yaitu seseorang yang memerdekakan budak. Sabda Rasul : Artinya : Sesungguhnya hak wala’ (kekerabataan) itu untuk orang yang memerdekakan (H.R. Bukhori Muslim).

d.      Hubungan sesama Muslim, yaitu jika yang meninggal tidak memiliki ahli waris sebagaimana yang telah ditentukan oleh syari’ah.

Didalam KHPerdata Orang-orang yang berhak mendapatkan warisan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu karena : (1) ditentukan oleh undang-undang, dan (2) wasiat.

Ahli waris karena undang-undang adalah orang yang berhak menerima warisan, sebagaimana yang ditentkan dalam peraturan perundang-undangan yang berhak. Ahli waris karena undang-undang ini diatur  dalam pasal 832 KUHPerdata dan pasal 174 inpres Nomor 1 Tahun 1991. Didalam pasal 832 KUH Perdata ditentukan orang-orang yang berhak menjadi ahli waris menurut ndang-undang adalah :

a.       Para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin

b.      Suami atau istri yang hidup terlama.

Ahli waris karena hubungan darah ini ditegaskan kembali dalam pasal 852 KUH Perdata. Ahli waris karena hubungan darah ini adalah anak atau keturunan mereka, baik anak sah maupun anak luar kawin. Ahli waris menurut undang-undang dibagi menjadi empat golongan, yaitu:

a.       Golongan pertama, terdiri dari suami atau istri dan keturunannya;

b.      Golongan kedua, terdiri dari orang tua, saudara dan keturunan saudara;

c.       Golongan ketiga, terdiri dari leluhur lain-lainnya;

d.      Golongan keempat, terdiri dari sanak keluarga lain-lainnya dari garis menyimpang sampai dengan derajat keenam.[5]

Apabila golongan pertama masih ada, maka golongan berikutnya tidak mendapatkan apa-apa dari harta peninggalan pewaris. Apabila semua golongan ahli waris itu tidak ada, maka segala harta peninggalan menjadi milik negara. Negara wajib melunasi utang-utang dari si meninggal sampai harta untuk itu mencukupi.

2.      Pembagian Harta Waris.

a.       Ahliwaris yang mendapatkan bagian tertentu (Furudhul Muqoddaroh)

Bagian-bagian waris yang telah ditentukan oleh Al Qur’an adalah : 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6. 6.

Ahli waris yang mendapatkan 1/2 adalah :

a)      Anak perempuan, apabila sendirian tidak bersama saudara.

b)      Saudara perempuan tungal yang sekandung

c)      Cucu perempuan, jika tidak ada anak perempuan

d)     Suami, Jika tidak ada anak atau cucu.

Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/4. yaitu :

a)      Suami, jika ada anak atau cucu

b)      Istri,jika tidak ada anak atau cucu.

Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/8 adalah ;

a)      Istri, jika suam imeninggalkan anak atau cucu.

Ahli waris yang mendapatkan bagian 2/3 adalah :

a)      Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.

b)      Dua cucu perempuan atau lebi dari anak laki-laki, jika tidak ada anak perempuan.

c)      Dua saudara perempuan atau lebih yang sekandung

d)     Dua orang saudara perempuan atau lebih yang seayah, jika tidak ada saudara perempuan yang sekandung.

Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/3 adalah :

a)      Ibu, apabila yang meniggal tidak meninggalkan anaka atau cucu dari anak laki-laki dan tidak ada saudara.

b)      Dua orang saudara atau lebih, dari saudara yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan.

Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/6 adalah :

a)      Ibu, apabila yang meninggal mempuanyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau saudara lebih dari satu.

b)      Ayah, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.

c)      Nenek, jika yang meninggal sudah tidak ada Ibu

d)     Cucu perempuan dari pihak anak laki-laki, baik sendirian atau lebih, jika bersama anak perempuan.

e)      Ahli waris ashobah Ahli waris ashobah adalah ahli waris yang memperoleh bagian berdasarkan sisa harta pusaka setelah dibagikan ahli waris yang lain. :

Ahli waris ashobah dapat menghabiskan  semua  sisa harta pusaka . Ashobah dibagi menjadi tiga yaitu :

1.      Ashobah binafsih, yaitu ahli waris yang mejadi ashobah dengan sendirinya, yaitu :

a)      Anak laki-laki

b)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki

c)      Ayah

d)     Kakek dari pihak ayah

e)      Saudara laki-laki sekandung

f)       Saudara laki-laki seayah

g)      Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung

h)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah

i)        Paman sekandung dari ayah

j)        Paman seayah dari ayah

k)      Anak laki-laki sekandung dari ayah

l)        Anak laki-laki paman seayah dari ayah

2.       Ashobah bilghoiri, ahli waris yang menjadi ashobah karena sebab ahli waris yang lain mereka adalah :

a)      Anak perempuan, jika bersama saudara laki-laki.

b)      Cucu perempuan, jika bersama cucu laki-laki

c)      Saudara perempuan sekandung ,jika bersama saudara laki-laki.

d)     Saudara perempuan seayah, jika bersama saudara laki-laki seayah

3.      AshobahMa’alghoiri, ahli waris yang menjadi ashobah jika bersama ahli waris yang lain, yaitu :

a)      Saudara perempuan sekandung seorang atau lebih, jika bersama anak atau cucu perempuan.

b)      Saudara  perempuan seayah seorang atau lebih, jika bersamaan anak atau cucu perempuan yang seayah.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bagian-bagian para ahliwaris (dalam Hukum Waris Islam),seperti tersebut berikut ini :

1.      Anak Perempuan :

a.       ½, bila seorang diri (anak tunggal & perempuan)

b.      2/3, bila jika 2 orang ataulebih

c.       1 : 2 (ashobah), bila bersama anak laki-laki

 

2.      Ayah :

a.       1/3, bila tidak ada anak

b.      1/6, bila ada anak

c.       Ashobah, bila seorang diri

3.      Ibu :

a.       1/3, bila tidak ada anak / tidak ada 2 orang saudara atau lebih

b.      1/6, bila ada anak / ada 2 orang saudara atau lebih

c.       1/3, dari sisa sesudah diambil bagian janda tau duda bila bersama ayah (tidak ada anak / tidak ada 2 orang saudara atau lebih)

4.      Duda :

a.       ½, bila tidak ada anak

b.      ¼, bila ada anak

5.      Janda :

a.       ¼, bila tidak ada anak

b.      1/8, bila ad aanak

6.      Saudara Laki-laki dan Saudara Perempuan seibu :

a.       1/6, bila hanya seorang, tidak ada anak atau ayah

b.      1/3, bersama-sama, bila jumlah saudara 2 orang atau lebih, tidak ada anak atau ayah

7.      Saudara dari Perempuan Kandung (seayah) :

a.       ½, bila hanya seorang, tidak ada anak atau ayah

b.      2/3 bersama-sama, bila 2 orang atau lebih, tidak ada anak atau ayah

c.       1 : 2 (ashobah), bila bersama saudara laki-laki kandung atau seayah[6]

B.     Dasar Hukum Waris Dalam Islam

Dasar utama hukum waris Islam adalah Al-Qur’an dan Al-Hadis, khususnya menyangkut forsi atau bagian masing-masing ahli waris. Dalam QS. An-Nisa' ayat 11, 12

dan 176. Allah berfirman:

 

 

 

C.     Nilai-Nilai Keadilan dalam Hukum Waris Islam

Sebagaimana yang telah dikemukakan terdahulu bahwa keadilan merupakan salah satu asas (doktrin) dalam hukum waris Islam, yang disimpulkan dari kajian mendalam tentang prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam hukum tentang kewarisan. Hal yang paling menonjol dalam pembahasan tentang keadilan menyangkut hukum Kewarisan Islam adalah tentang hak sama-sama dan saling mewarisi antara lakilaki dan perempuan serta perbandingan 2 : 1 (baca 2 banding 1) antara forsi laki-laki dan perempuan. Asas keadilan dalam hukum Kewarisan Islam mengandung pengertian bahwa harus ada keseimbangan antara hak yang diperoleh dan harta warisan dengan kewajiban atau beban kehidupan yang harus ditanggungnya/ditunaikannya diantara para ahli waris.[7] karena itu arti keadilan dalam hukum waris Islam bukan diukur dari kesamaan tingkatan antara ahli waris, tetapi ditentukan berdasarkan besar-kecilnya beban atau tanggungjawab diembankan kepada mereka, ditinjau dari keumuman keadaan/kehidupan manusia. Jika dikaitkan dengan definisi keadilan yang dikemukakan Amir Syarifuddin sebagai "keseimbangan antara hak dan kewajiban dan keseimbangan antara yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaan", atau perimbangan antara beban dan tanggung jawab diantara ahli waris yang sederajat, maka kita akan melihat bahwa keadilan akan Nampak pada pelaksanaan pembagian harta warisan menurut Islam.

Rasio perbandingan 2 : 1, tidak hanya berlaku antara anak laki-laki dan perempuan saja, melainkan juga berlaku antara suami isteri, antara bapak-ibu serta antara saudara lelaki dan saudara perempuan, yang kesemuanya itu mempunyai hikmah apabila dikaji dan diteliti secara mendalam.[8]

Dalam kehidupan masyarakat muslim, laki-laki menjadi penanggung jawab nafkah untuk keluarganya, berbeda dengan perempuan. Apabila perempuan tersebut berstatus gadis/masih belum menikah, maka ia menjadi tanggung jawab orang tua ataupun walinya ataupun saudara laki-lakinya. Sedangkan setelah seorang perempuan menikah, maka ia berpindah akan menjadi tangguag jawab suaminya (laki-laki).

Syari'at Islam tidak mewajibkan perempuan untuk menafkahkan hartanya bagi kepentingan dirinya ataupun kebutuhan anak-anaknya, meskipun ia tergolong mampu/kaya, jika ia telah bersuami,11 sebab memberi nafkah (tempat tinggal, makanan dan pakaian) keluarga merupakan kewajiban yang dibebankan syara' kepada suami (lakilaki setelah ia menikah). Dalam QS. At-Thalaq ayat 6 Allah berfirman:

 

 

 

Dalam QS. Al- Baqarah ayat 233 Allah berfirman:

 

 

 

Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan:

"Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya". Sedangkan kewajiban isteri pada dasarnya adalah mengatur urusan intern rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Hal demikian juga berlaku dalam kedudukan sebagai ayah dan ibu pewaris.[9]

Dalam tingkatan anak, anak laki-laki yang belum menikah, ia diwajibkan
memberi mahar dan segala persyaratan pernikahan yang dibebankan pihak keluarga
calon isteri kepadanya. Setelah menikah, maka beban menafkahi isteri (dan anak anaknya) kelak akan diletakkan dipundaknya.

Sebaliknya anak perempuan, dengan forsi yang diperolehnya tersebut akan
mendapat penambahan dari mahar yang akan didapatkannya apabila kelak ia menikah,
selanjutnya setelah menikah ia (pada dasarnya) tidak dibebankan kewajiban menafkahi
keluarganya , bahkan sebaliknya dia akan menerima nafkah dari suaminya, kondisi
umum ini tidak menafikan keadaan sebaliknya, tapi jumlahnya tidak banyak.

Dari penjelasan tersebut, jika dicontohkan secara konkrit adalah seorang anak
laki-laki memperoleh harta warisan bernilai uang Rp.20.000.000,- (dua puluh juta),
sedangkan saudara perempuannya memperoleh Rp.10.000.000; (sepuluh juta)
berdasarkan ketentuan 2 : 1, maka ketika laki-laki tersebut akan menikah, ia akan
mengeluarkan biaya keperluan mahar sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), jadi sisa
harta dari bagian warisan yang ada pada laki-laki tersebut berjumlah Rp.15.000.000;
(lima belas juta rupiah). Sebaliknya saudara perempuannya yang memperoleh bagian warisan Rp.10.000.000; (sepuluh juta rupiah) tersebut akan memperoleh tambahan
Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) disebabkan mahar yang diperolehnya dari laki-laki yang
menikah dengannya. Dengan demikian maka kedua-duanya (laki-laki dan perempuan)
yang memperoleh bagian warisan tersebut sama-sama memperoleh Rp.15.000.000,- (lima
belas juta rupiah).

Dengan demikian maka perempuan selain pemilik penuh dari kekayaan yan diwarisi dari orang tuanya dan tidak ada pemaksaan/kewajiban untuk dibelanjakan, juga akan mendapatkan tambahan dari mahar yang diberikan laki-laki yang akan menjadi suaminya serta mendapatkan hak nafkah dari suaminya tersebut.

Hal demikian menunjukkan bahwa keadilan dalam hukum waris Islam bukan saja keadilan yang bersifat distributif semata (yang menentukan besarnya forsi berdasarkan kewajiban yang dibebankan dalam keluarga), akan tetapi juga bersifat commulatif, yakni bagian warisan juga diberikan kepada wanita dan anak-anak. Hal tersebut berbeda dengan hukum warisan Yahudi, Romawi dan juga hukum adat pra Islam, bahkan sebagiannya hingga sekarang masih berlaku.[10]

Jika dalam satu kasus seorang anak (juga saudara) perempuan mendapat separuh dari harta peninggalan, pada hakikatnya jauh lebih besar dari perolehan laki-laki, sebab kekayaan laki-laki (termasuk dari bagian warisan) pada akhirnya akan pindah ke tangan wanita dalam bentuk pangan, sandang dan papan, sehingga bahagian laki-laki tersebut akan lebih dahulu habis. Sebaliknya kekayaan perempuan (dari pembagian warisan tersebut) akan tetap utuh tak berkurang, jika diinginkannya,[11] karena pada hakikatnya perempuan mengambil bagian (warisan, harta laki-laki) dan tidak memberi apa-apa, Ia mendapat bagian warisan dan memperoleh nafkah, tidak sebaliknya.

Perbedaan yang berdasarkan besar kecilnya beban dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagaimana diuraikan di atas, berdasar hukum kausalitas imbalan dan tanggung jawab, bukan mengandung unsur diskriminasi. Forsi perempuan yang ditentukan tersebut seimbang dengan kewajibannya. Sebab dalam Islam, kaum wanita

 pada dasarnya dibebaskan dari memikul tanggungjawab ekonomi keluarga. Oleh karena itu, jika seseorang menerima bagian waris tinggi, berarti hal itu merupakan manifestasi dari tingkat kewajibannya, yang merupakan konsep perbedaan secara sosiologis dalam masyarakat Islam.[12]

Di Indonesia pernah dikemukakan wacana yang menyatakan perbandingan 2 : 1 bukan ketentuan yang bersifat pasti dan tetap, sehingga dapat dikompromikan, diantaranya Zainuddin Sardar yang menyatakan bahwa setiap rumusan hukum yang terdapat pada nash Al-Qur' an dan Hadits terdiri dari unsur-unsur :

a.       Unsur Normatif yang bersifat abadi dan universal, berlaku untuk semua tempat dan waktu serta tidak berubah dan tidak dapat diubah.

b.      Unsur Hudud yang bersifat elastis sesuai dengan keadaan waktu, tempat dan
kondisi sebagaimana kaidah: Perubahan hukum (dapat terjadi) berdasarkan
perubahan masa, tempat dan keadaan[13]

Oleh karena itu yang abadi dan universal ialah dalam hukum waris Islam
diantaranya norma tentang hak dan kedudukan anak laki-laki dan perempuan untuk
mewarisi harta warisan orang tua. Sedangkan mengenai besarnya bagian dalam
perbandingan laki-laki dan perempuan dalam segala tingkatan yang sederajat merupakan
aturan batas yang dapat dilenturkan.

Meski demikian, pada kenyataannya rumusan Pasal 176 KHI yang dijadikan
hukum materil di lingkungan Peradilan Agama, ketentuan 2 : 1 tidak bergeser. Ketentuan 176 KHI yang tetap mempertahankan forsi 2 : 1 antara anak laki-laki dan anak
perempuan dilatarbelakangi para penyusun ataupun ahli hukum Islam yang terlibat dalam
penyusunan pasal 176 KHI meyakini ketentuan ayat tersebut bersifat Sarih/tafsil dan
gath'i, berdasarkan pada teori standar konvensional yang menyebutkan "perbedaan
jumlah bagian anak perempuan dengan anak laki-laki berdasarkan hukum imbalan dan
tanggung jawab", seperti yang telah diuraikan di atas.

Dalam hukum waris Islam juga ditentukan bagian Ibu dan bapak yang berhak
mewarisi bersama anak dengan keturunannya, dalam arti Ibu dan bapak sama-sama
mewarisi dengan forsi yang berimbang, yakni sama-sama memperoleh 1/6 dari harta
warisan, apabila pewaris meninggalkan anak laki-laki. Jika tidak ada, maka ibu mendapat
1/3 dan untuk bapak sisanya 2/3, karma bapak mempunyai kewajiban dan tanggung
jawab memberi nafkah untuk ibu.[14]

Walaupun dalam hukum waris Islam ditentukan forsi 1 : 1 (satu banding satu)
antara bagian ayah dan bagian ibu, yakni sama-sama memperoleh 1/6 bagian, akan tetapi dalam pelaksanaannya/penerapannya masih memperhatikan keadilan atas dasar hak dan
kewajiban, yakni beban dan tanggung jawab laki-laki lebih besar dibanding perempuan.
Oleh karena itu akan dinilai adil jika bagian ayah lebih besar dibandingkan bagian
ibu, seperti dalam kasus apabila pewaris meninggalkan ahli waris : suami, ibu dan bapak.
Dalam kasus demikian, asal masalah adalah enam, dimana suami memperoleh ½ (3
bagian), ibu memperoleh 1/3 dari sisa (1 bagian) dan ayah mendapat sisa (2 bagian).

 

 

 



[1] Idris Djakfar dan Taufik Yahya, Kompilasi Hukum Kewarisan Islam (Jakarta; PT. Dunia Pustaka Jaya, 1995), 3-4.

[2] Amir Syarifuddin, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dalam Lingkungan Adat Minangkabau, (Jakarta: PT. Gunung Agung, 1984), 24.

[3] Supriatna, Fikih mawaris, hand out fikih mawaris II, 12

[4] Kompilasi hukum islam

[5] Salim, pengantar hukum perdata tertulis, (Jakarta:Sinar Grafika 2009),  56

[6] Supriatna, Fikih mawaris, Hand Out Fikh Mawaris II, 20

[7] Ahmad Zahari, Tiga Versi Hukum Kewarisan Islam: Syafi'i, Hazairin dan KHI, (Pontianak: Romeo Grafika, 2003), 25

[8] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhyah, (Jakarta: PT. Gunung Agung, 1997), 207

[9] Sayuti Thalib, Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafindo, 1995), 119.

[10] Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004), 124-125.

[11] Nashruddin Baidan, tafsir bi al-Ra yi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999), 65

[12] Zainuddin Sardar, Masa Depan Islam, (Bandung: Pustaka, 1987), 203 dan 342.

[13] Jalaluddin Abdurrahman as-Suyuthi, AI Asybah wa an Nadhoir (Indonesia; Syirkah Nur Asia, tt), 72.

[14] Mahmud Yunus, Hukum Warisan Dalam Islam, (Jakarta: PT. Hidakarya Agung, 1989), 92

RANGKUMAN MAKALAH PRO KONTRA RUU PKS DALAM PERSPEKTIF HAM & HUKUM ISLAM

  RANGKUMAN MAKALAH PRO KONTRA RUU PKS DALAM PERSPEKTIF HAM & HUKUM ISLAM Oleh : Suci Restiati Pelecehan seksual terhadap perempua...