RANGKUMAN
MAKALAH
Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Hukum Islam (Dalam Perkawinan, Pendidikan, Pembagian Kerja, Waris, Dan Kepemimpinan) Serta Perdebatan Kompilasi Hukum Islam Versus Counter Legal Draft
Oleh : Rohmatul Nur Zaenab
Dalam hal perkawinan
terutama menyangkut perihal wali nikah, hukum Islam masih belum konsisten dalam
memberikan sebuah kepastian, hal ini dibuktikan dengan adanya perbedaan madzhab
mengenai wali nikah. Hanafiyyah lebih cenderung responsive gender sedangkan
yang lain masih bersifat bias gender.
Undang-Undang negara
Republik Indonesia (dalam UUD 1945 juga dalam UU Sisdiknas) secara umum telah
mengakui persamaan hak pendidikan bagi laki-laki dan perempuan tanpa membedakan
jenis kelamin.
Dalam hal pembagian
kerja atau peran dalam lingkup keluarga responsive gender akan sangat mudah
terwujud di lingkungan keluarga yang beraliran modern dan akan responsive
gender akan sulit terwujud pada keluarga yang konservatif.
, melakukan pekerjaan-pekerjaan berat dan bertanggung jawab
terhadap kelangsungan hidup keluarga. Sedangkan perempuan berperan sebagai
penenang suami, bersama-sama suami sebagai pengasuh dan pendidik anak-anak
serta membina etika keluarga.
Dari
peranan yang dilabelkan pada perempuan memberikan penafsiran bahwa perempuan
adalah sebagai pilar penerus peradaban. Tanpa adanya fungsi alami dari
perempuan sebagai mesin produksi generasi penerus peradaban, dunia ini akan
musnah tanpa regenerasi. Seandainya dunia ini bisa hidup layaknya manusia,
tentu dia akan bersujud di kaki perempuan, karena kelangsungan, kemakmuran, dan
kemajuan dunia ditentukan oleh seberapa besar perempuan menjalankan perannya.
Pembahasan
tentang perkawinan dalam Islam di antara hal yang menarik perhatian para fuqaha
sejak zaman klasik sampai ulama kontemporer bila dikaitkan dengan wacana
kesetaraan gender di antaranya adalah wali nikah. Hal ini dikarenakan adanya
beberapa ayat dan hadits yang oleh sebagian ulama diinterpretasikan sebagai
mengharuskan adanya wali nikah dan karenanya nikah tidak sah tanpa adanya wali
nikah. Sementara itu ulama lain menginterpretasikan ayat dan hadits tersebut
sebagai tidak mengharuskan adanya wali nikah sebab keberadaannya hanyalah
faktor penyempurna. Selain status wali nikah yang perlu diperhatikan adalah
syarat-syarat wali dan siapa yang perlu perwalian.
Ulama
berbeda pendapat tentang status wali nikah dalam perkawinan. Jumhur ulama
menyatakan bahwa wali adalah syarat sah perkawinan dan bahwa seorang wanita
tidak boleh menikahkan diri sendiri. Dalam Kitab Subulussalam Al-Asqalani
mengutip pernyataan Ibnul Mundzir yang menyatakan “tak seorangpun dari sahabat
nabi yang mempunyai pendapat berbeda (dengan pendapat Jumhur)”. Imam Malik juga
mensyaratkan adanya wali khusus dalam perkawinan gadis dari keluarga terhormat,
sedang bagi gadis dengan strata sosial rendah boleh menikahkan dirinya sendiri.
Dan menurut ulama Dhahiriyah wali diperhitungkan sebagai syarat nikah
hanya dalam perkawinan seorang perawan bukan bagi lainnya.
Berbeda
dengan mereka, ulama Hanafiyah tidak mensyaratkan wali dalam perkawinan.
Menurut mereka seorang wanita yang dewasa dan berakal boleh menikahkan dirinya
sendiri atau anak perempuannya ataupun menjadi wakil dalam perkawinan. Akan
tetapi bila lelaki yang dinikahi wanita itu tidak sepadan atau sebanding
dengannya (kafaah), maka wali berhak menghalangi pernikahan tersebut.
Hal ini karena menurut mereka wali dalam perkawinan hanya bersifat penyempurna
dan anjuran bukan salah satu syarat sah perkawinan.
Untuk mendukung pendapat mereka, ulama Hanafiyah berargumentasi
sebagai berikut:
1. Bahwa ayat-ayat yang dijadikan dalil oleh jumhur ditujukan
bukan pada wali, tetapi pada calon suami atau pemerintah (waliyul amri)
atau seluruh umat;
2. QS. Al-Baqarah ayat 230 “hatta tankiha” dan ayat 232 “an
yankihna” menisbatkan nikah pada wanita. Dengan kata lain dalam kedua ayat
itu perbuatan menikah dilakukan oleh wanita sendiri;
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ
بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ
وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
وَإِذَا
طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن
يَنكِحْنَ أَزْوَٰجَهُنَّ إِذَا تَرَٰضَوْا۟ بَيْنَهُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ
يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۗ
ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا
تَعْلَمُونَ
3. Hadits-hadits tentang wali nikah menurut mereka semuanya ahad,
padahal nikah adalah menyangkut kepentingan orang banyak bahkan menyangkut
permasalahan setiap orang tidak mungkin haditsnya hanya disampaikan atau
didengar sebagian kecil sahabat. Hal ini mengindikasikan bahwa hadits itu
dipalsukan;
4. Hadits riwayat Muslim dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda,
“janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya dan wanita perawan (yang
belum pernah kawin) diminta izinnya dan izinnya adalah diamnya”. Hadits ini
secara tegas bahwa wanita janda maupun gadis mempunyai hak untuk menentukan
kapan dan dengan siapa dia mau menikah. Karena itu wali harus minta pendapat
dan izin wanita yang bersangkutan ketika akan menikahkannya.
Abu
Tsaur mengemukakan pendapat jalan tengah. Menurutnya dalam perkawinan harus ada
kerelaan dari wanita dan walinya sekaligus. Karena masing-masing tidak boleh
mengambil keputusan sendiri dalam hal pernikahan tanpa izin dan kerelaan pihak
lain.
Dari uraian pendapat ulama tentang wali tersebut jelas bahwa
mereka semua setuju atas pentingnya keberadaan wali dalam perkawinan. Namun
mereka berbeda dalam memberikan status wali nikah. Jumhur menjadikan sebagai
syarat sah, sedang Ulama Hanafiyah menganggapnya sebagai syarat kamal atau
kesempurnaan. Dan siapapun yang bertindak sebagai wali nikah harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
1. Cakap
bertindak hukum (baligh dan berakal);
2. Muslim bila wanita yang
dinikahkannya adalah muslimah;
3. Laki-laki, syarat ini dikemukakan oleh jumhur ulama, tetapi
Ulama Hanafiyah membolehkan wanita dewasa yang berakal boleh menjadi wali;
4. Adil artinya wali itu teguh pendirian dalam menjalankan
agamanya dan menghindarkan diri dari melakukan atau terus-menerus melakukan
dosa kecil. Syarat ini ditolak oleh Ulama Hanafiyah dan Malikiyah sebab tidak
ada dalil atau alasan melarang orang fasik menjadi wali nikah atas anak
perempuannya;
5. Cerdas (rusyad), menurut Ulama Syafiiyah dan Hanafiyah maksudnya
cermat dalam mempertimbangkan calon suami bagi wanita perwaliannya, sehingga
benar-benar sepadan. Cerdas yang demikian ini tidak disyaratkan oleh Ulama
Hanafiyah dan Malikiyah;
6. Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah menurut jumhur ulama
selain Hanafiyah;
7. Tidak dalam keadaan terpaksa ketika menikahkan anaknya atau
wanita perwaliannya.
Bila
dilihat dengan kacamata feminis akan tampak bahwa pendapat Ulama Hanafiyah
tentang wali nikah lebih sesuai dengan kesetaraan gender. Sebab menurut mereka
wali nikah bukanlah syarat sah suatu perkawinan, tetapi sebatas syarat kamal
atau kesempurnaan dengan catatan calon suami itu sepadan bagi wanita
perwaliannya. Dalam pandangan demikian ini calon suami dan calon istri sebagai
rukun utama (para pihak) yang akan mengikatkan diri dalam suatu perikatan yang
agung dan sakral yaitu perkawinan dalam keadaan setara. Keduanya sebagai
orang-orang yang dewasa dan berakal (berkecerdasan atau rusyd) adalah
memiliki ahliyatul wujub (penerima hak) dan ahliyatul ada’ (cakap
melakukan perbuatan hukum) sekaligus. Karena itu selama tidak ada halangan
mereka berhak melakukan sendiri atau langsung akad nikah tanpa harus
mendelegasikan pada orang lain, termasuk orang tua atau kerabat yang lain,
termasuk orang tua atau kerabat yang lain. Jadi secara formal wanita mempunyai
hak untuk melakukan semua akad sebagaimana lelaki.
Upaya
untuk mewujudkan pendidikan yang berkesetaraan gender perlu dilakukan dengan
memberikan pemahaman dan ruang diskusi gender di kelas agar peserta didik mampu
melihat isu-isu gender dengan bijak dan dapat mengambil keputusan dengan tepat
dalam menyikapi isu tersebut. Patut dicatat bahwa dalam mengembangkan integrasi
kurikulum perspektif gender sepatutnya memuat nilai-nilai : persamaan hak,
perbedaan fisik, kerjasama, partispasi, keadilan, kesetaraan, kemajemukan dan
prinsip demokrasi antara laki-laki dan perempuan.
Mekanisme
pembagian waris mengalami dinamika sesuai perkembangan dan tuntutan zaman
dengan adanya upaya pembaharuan hukum Islam. Pembagian 2:1 bagi laki-laki dan
perempuan bukanlah harga mati. Perempuan yang menikah
dan pasti berperan ganda, sering disebut juga triple peran, yaitu
perempuan sebagai istri dan ibu sebagai penanggung jawab keluarga dan sebagai
pencari nafkah. Tanggung jawab perempuan tidak hanya di ranah domestik,
sebagaimana peran tradisional, namun juga bertanggung jawab juga di ranah
publik. Pada gilirannya, dapat dilihat pada keluarga yang istrinya bekerja,
maka peran suami juga bertambah karena pembagian tugas dan peran dalam keluarga
terjadi perubahan. Namun demikian, banyak juga terjadi, meskipun para istri
sudah berperan ganda, tetapi suami tidak bersedia membantu istrinya di ranah
domestik. Para suami masih tetap menjalankan perannya sesuai dengan harapan
masyarakat, yaitu sebagai laki-laki pencari nafkah.
Negara
dan Agama memiliki konsep yang tidak berseberangan dalam hal kepemimpinan,
laki-laki dan perempuan memiliki potensi yang sama dalam ruang publik. Keduanya
tidaklah membatasi, tidak melarang ruang gerak perempuan dalam berkiprah di
runag publik. Munculnya rumusan-rumusan KHI adalah ijtihad yang sangat
progresif, hal ini diilhami dari kegelisahan para ahli agama dan cendekiawan
Muslim saat itu. Pada masanya ijtihad yang ada dalam KHI sangat visioner dan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat Islam Indonesia. Telah banyak terobosan
pembaruan hukum Islam di dalamnya, di antaranya adalah pengetatan izin
poligami, kesahan talak hanya di hadapan sidang pengadilan agama, adanya harta
gono-gini, adanya perjanjian perkawinan, dan pembatasan usia minimal perkawinan.
Dari adanya pasal-pasal seperti yang telah disebutkan tadi menunjukkan bahwa
dalam KHI-pun menjunjung tinggi nilai-nilai HAM yang ada, hal ini sebagai
perwujudan dari tujuan hukum Islam (maqaṣid al-syari’ah). Adapun munculnya
rumusan-rumusan pembaruan hukum Islam dalam CLD-KHI juga sangat progresif dan
transformatif. Tanpa adanya KHI yang telah mendahuluinya, CLD-KHI tidak akan
bisa lahir. KHI dan CLD-KHI layak dipahami sebagai dialektika-kritis atau
keberlanjutan dalam perubahan yang menjadi keniscayaan dalam setiap sejarah
kehidupan umat manusia. KHI dan CLD-KHI merupakan dua ijtihad otonom, yang
masing-masing memiliki konteks sosial politik sendiri. KHI yang bisa dikatakan
produk hukum Islam pada zaman Orde Baru, sedangkan CLD-KHI dikatakan produk hukum
Islam pada zaman Orde Reformasi. Di antara keduanya sama-sama berjuang dalam
menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk menjelaskan bahwa dalam pasal-pasal KHI dan CLD-KHI menitik
beratkan pada unsur Hak Asasi Manusia serta berpusat pada tujuan hukum Islam
(maqaṣid al-syari’ah).
Upaya pembaharuan hukum
Islam tampaknya harus terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan sebuah kajian
pemodernisasian hukum keluarga Islam di Indonesia, terutama ditinjau dari aspek
signifikansi kajian hukum keluarga Islam yang ada di masyarakat Indonesia.
Seperti halnya Kompilasi Hukum Islam (Islamic Jurisprudence Compilation)
yang disingkat KHI yang merupakan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 1991
hingga saat ini masih sangat layak untuk didiskusikan serta sebagai sebuah
dampak dari adanya modernitas yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia.
Banyak pula yang mengkaji dan meneliti dari berbagai sudut pandang seperti
sosiologi, politik, ekonomi, psikologi, hukum, gender, HAM, dan masih banyak
lagi. Dikarenakan ada sebagian pihak yang menganggap bahwa (sebagian draft KHI)
sudah tidak relevan lagi dengan konteks Indonesia saat ini. Oleh karena itu, materi KHI perlu dikembangkan sesuai dengan
tuntutan zaman serta perubahan sosial (social change) yang ada di
Indonesia.
Para peneliti Kompilasi
Hukum Islam tidak secara keseluruhan melakukan kritikan secara buram, akan
tetapi juga didukung dengan argumen yang cukup jelas. Alasan pertama adalah
alasan normatif (normative), dan yang kedua adalah alasan yuridis (juridical).
Selain itu, KHI adalah sebuah Instruksi Presiden yang mana juga tidak dapat
digolongkan ke dalam peraturan perundang-undangan (wetgeving) atau
peraturan kebijakan (veleidsregel, pseudo wetgeving), maka dari itu dari
sinilah KHI mulai diusulkan menjadi Undang-Undang yang setara dengan hukum
Nasional Indonesia, karena dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum serta
menjadi rujukan hukum Peradilan Agama (PA) bukan menjadi sebuah acuan hukum
yang mengikat menuju kepastian hukum.
Jika dilihat dari
perkembangan pembaharuan hukum keluarga di dunia muslim, maka sesungguhnya
Indonesia telah tertinggal dalam melakukan pembaharuan hukum keluarga. Meskipun
demikian, semangat pembaharuan ini tidaklah terlambat, karena dalam pandangan
pembaharuan hukum Islam, ada tiga alasan kuat yang mendorong negara-negara
Islam melakukan pembaharuan hukum keluarga: (a) Untuk tujuan unifikasi (penyatuan)
hukum. Usaha unifikasi dilakukan karena masyarakatnya menganut mazhab
atau bahkan agama yang berbeda-beda; (b) Untuk tujuan meningkatkan status
perempuan. Meskipun tujuan ini tidak disebutkan secara eksplisit, namun sangat
terasa bahwa undang-undang tersebut merespon tuntutan- tuntutan peningkatan
status dan kedudukan perempuan; (c) Untuk merespon tuntutan zaman dan dinamika
perkembangan masya- rakat akibat perkembangan global dalam seluruh aspek
kehidupan manusia. Dalam konteks ke-Indonesiaan, ada dua tema besar pembaharuan
melalui reformasi hukum Islam termasuk pada sub hukum keluarga, yakni kembali
kepada al-Quran dan as-Sunnah, serta tema ke-Indonesiaan. Selanjutnya dalam
tataran implementatif, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan
Kompilasi Hukum Islam ternyata belum membumi di Indonesia. Terbukti, bahwa umat
Islam masih lebih memilih aturan fikih daripada aturan hukum dari pemerintah di
atas, dengan banyaknya kasus perkawinan di bawah tangan, bahkan dilakukan oleh
pejabat negara sebagai pelaksana undang-undang. Perceraian gantung karena
merasa akan berjalan sulit jika dimasukkan berkas perkaranya ke Pengadilan. Pernikahan
yang terjadi dengan status dusta, seperti wanita yang masih digantung
percerainnya, mengaku single padahal masih berstatus menikah dengan
orang lain. Masih banyak lagi kasus-kasus lain yang belum terjamah dalam
renungan dan kajian ilmiah. Meskipun demikian, semangat pembaharuan tetap ada
di dalam aturan hukum tersebut, berupa diperbolehkannya wanita (istri) untuk
mengajukkan permohonan cerai ke Pengadilan, yang kemudian dikenal dengan istilah
cerai gugat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar