Senin, 05 Oktober 2020

RANGKUMAN MAKALAH Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Hukum Islam (Dalam Perkawinan, Pendidikan, Pembagian Kerja, Waris, Dan Kepemimpinan) Serta Perdebatan Kompilasi Hukum Islam Versus Counter Legal Draft

 

RANGKUMAN MAKALAH

Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Hukum Islam (Dalam Perkawinan, Pendidikan, Pembagian Kerja, Waris, Dan Kepemimpinan) Serta Perdebatan Kompilasi Hukum Islam Versus Counter Legal Draft

Oleh : Rohmatul Nur Zaenab 

Dalam hal perkawinan terutama menyangkut perihal wali nikah, hukum Islam masih belum konsisten dalam memberikan sebuah kepastian, hal ini dibuktikan dengan adanya perbedaan madzhab mengenai wali nikah. Hanafiyyah lebih cenderung responsive gender sedangkan yang lain masih bersifat bias gender.

Undang-Undang negara Republik Indonesia (dalam UUD 1945 juga dalam UU Sisdiknas) secara umum telah mengakui persamaan hak pendidikan bagi laki-laki dan perempuan tanpa membedakan jenis kelamin.

Dalam hal pembagian kerja atau peran dalam lingkup keluarga responsive gender akan sangat mudah terwujud di lingkungan keluarga yang beraliran modern dan akan responsive gender akan sulit terwujud pada keluarga yang konservatif.

, melakukan pekerjaan-pekerjaan berat dan bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup keluarga. Sedangkan perempuan berperan sebagai penenang suami, bersama-sama suami sebagai pengasuh dan pendidik anak-anak serta membina etika keluarga.

Dari peranan yang dilabelkan pada perempuan memberikan penafsiran bahwa perempuan adalah sebagai pilar penerus peradaban. Tanpa adanya fungsi alami dari perempuan sebagai mesin produksi generasi penerus peradaban, dunia ini akan musnah tanpa regenerasi. Seandainya dunia ini bisa hidup layaknya manusia, tentu dia akan bersujud di kaki perempuan, karena kelangsungan, kemakmuran, dan kemajuan dunia ditentukan oleh seberapa besar perempuan menjalankan perannya.

Pembahasan tentang perkawinan dalam Islam di antara hal yang menarik perhatian para fuqaha sejak zaman klasik sampai ulama kontemporer bila dikaitkan dengan wacana kesetaraan gender di antaranya adalah wali nikah. Hal ini dikarenakan adanya beberapa ayat dan hadits yang oleh sebagian ulama diinterpretasikan sebagai mengharuskan adanya wali nikah dan karenanya nikah tidak sah tanpa adanya wali nikah. Sementara itu ulama lain menginterpretasikan ayat dan hadits tersebut sebagai tidak mengharuskan adanya wali nikah sebab keberadaannya hanyalah faktor penyempurna. Selain status wali nikah yang perlu diperhatikan adalah syarat-syarat wali dan siapa yang perlu perwalian.

Ulama berbeda pendapat tentang status wali nikah dalam perkawinan. Jumhur ulama menyatakan bahwa wali adalah syarat sah perkawinan dan bahwa seorang wanita tidak boleh menikahkan diri sendiri. Dalam Kitab Subulussalam Al-Asqalani mengutip pernyataan Ibnul Mundzir yang menyatakan “tak seorangpun dari sahabat nabi yang mempunyai pendapat berbeda (dengan pendapat Jumhur)”. Imam Malik juga mensyaratkan adanya wali khusus dalam perkawinan gadis dari keluarga terhormat, sedang bagi gadis dengan strata sosial rendah boleh menikahkan dirinya sendiri. Dan menurut ulama Dhahiriyah wali diperhitungkan sebagai syarat nikah hanya dalam perkawinan seorang perawan bukan bagi lainnya.

Berbeda dengan mereka, ulama Hanafiyah tidak mensyaratkan wali dalam perkawinan. Menurut mereka seorang wanita yang dewasa dan berakal boleh menikahkan dirinya sendiri atau anak perempuannya ataupun menjadi wakil dalam perkawinan. Akan tetapi bila lelaki yang dinikahi wanita itu tidak sepadan atau sebanding dengannya (kafaah), maka wali berhak menghalangi pernikahan tersebut. Hal ini karena menurut mereka wali dalam perkawinan hanya bersifat penyempurna dan anjuran bukan salah satu syarat sah perkawinan.

Untuk mendukung pendapat mereka, ulama Hanafiyah berargumentasi sebagai berikut:

1. Bahwa ayat-ayat yang dijadikan dalil oleh jumhur ditujukan bukan pada wali, tetapi pada calon suami atau pemerintah (waliyul amri) atau seluruh umat;

2. QS. Al-Baqarah ayat 230 “hatta tankiha” dan ayat 232 “an yankihna” menisbatkan nikah pada wanita. Dengan kata lain dalam kedua ayat itu perbuatan menikah dilakukan oleh wanita sendiri;

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَٰجَهُنَّ إِذَا تَرَٰضَوْا۟ بَيْنَهُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

3. Hadits-hadits tentang wali nikah menurut mereka semuanya ahad, padahal nikah adalah menyangkut kepentingan orang banyak bahkan menyangkut permasalahan setiap orang tidak mungkin haditsnya hanya disampaikan atau didengar sebagian kecil sahabat. Hal ini mengindikasikan bahwa hadits itu dipalsukan;

4. Hadits riwayat Muslim dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda, “janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya dan wanita perawan (yang belum pernah kawin) diminta izinnya dan izinnya adalah diamnya”. Hadits ini secara tegas bahwa wanita janda maupun gadis mempunyai hak untuk menentukan kapan dan dengan siapa dia mau menikah. Karena itu wali harus minta pendapat dan izin wanita yang bersangkutan ketika akan menikahkannya.

Abu Tsaur mengemukakan pendapat jalan tengah. Menurutnya dalam perkawinan harus ada kerelaan dari wanita dan walinya sekaligus. Karena masing-masing tidak boleh mengambil keputusan sendiri dalam hal pernikahan tanpa izin dan kerelaan pihak lain.

Dari uraian pendapat ulama tentang wali tersebut jelas bahwa mereka semua setuju atas pentingnya keberadaan wali dalam perkawinan. Namun mereka berbeda dalam memberikan status wali nikah. Jumhur menjadikan sebagai syarat sah, sedang Ulama Hanafiyah menganggapnya sebagai syarat kamal atau kesempurnaan. Dan siapapun yang bertindak sebagai wali nikah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Cakap bertindak hukum (baligh dan berakal);

2. Muslim bila wanita yang dinikahkannya adalah muslimah;

3. Laki-laki, syarat ini dikemukakan oleh jumhur ulama, tetapi Ulama Hanafiyah membolehkan wanita dewasa yang berakal boleh menjadi wali;

4. Adil artinya wali itu teguh pendirian dalam menjalankan agamanya dan menghindarkan diri dari melakukan atau terus-menerus melakukan dosa kecil. Syarat ini ditolak oleh Ulama Hanafiyah dan Malikiyah sebab tidak ada dalil atau alasan melarang orang fasik menjadi wali nikah atas anak perempuannya;

5. Cerdas (rusyad), menurut Ulama Syafiiyah dan Hanafiyah maksudnya cermat dalam mempertimbangkan calon suami bagi wanita perwaliannya, sehingga benar-benar sepadan. Cerdas yang demikian ini tidak disyaratkan oleh Ulama Hanafiyah dan Malikiyah;

6. Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah menurut jumhur ulama selain Hanafiyah;

7. Tidak dalam keadaan terpaksa ketika menikahkan anaknya atau wanita perwaliannya.

Bila dilihat dengan kacamata feminis akan tampak bahwa pendapat Ulama Hanafiyah tentang wali nikah lebih sesuai dengan kesetaraan gender. Sebab menurut mereka wali nikah bukanlah syarat sah suatu perkawinan, tetapi sebatas syarat kamal atau kesempurnaan dengan catatan calon suami itu sepadan bagi wanita perwaliannya. Dalam pandangan demikian ini calon suami dan calon istri sebagai rukun utama (para pihak) yang akan mengikatkan diri dalam suatu perikatan yang agung dan sakral yaitu perkawinan dalam keadaan setara. Keduanya sebagai orang-orang yang dewasa dan berakal (berkecerdasan atau rusyd) adalah memiliki ahliyatul wujub (penerima hak) dan ahliyatul ada’ (cakap melakukan perbuatan hukum) sekaligus. Karena itu selama tidak ada halangan mereka berhak melakukan sendiri atau langsung akad nikah tanpa harus mendelegasikan pada orang lain, termasuk orang tua atau kerabat yang lain, termasuk orang tua atau kerabat yang lain. Jadi secara formal wanita mempunyai hak untuk melakukan semua akad sebagaimana lelaki.

Upaya untuk mewujudkan pendidikan yang berkesetaraan gender perlu dilakukan dengan memberikan pemahaman dan ruang diskusi gender di kelas agar peserta didik mampu melihat isu-isu gender dengan bijak dan dapat mengambil keputusan dengan tepat dalam menyikapi isu tersebut. Patut dicatat bahwa dalam mengembangkan integrasi kurikulum perspektif gender sepatutnya memuat nilai-nilai : persamaan hak, perbedaan fisik, kerjasama, partispasi, keadilan, kesetaraan, kemajemukan dan prinsip demokrasi antara laki-laki dan perempuan.

Mekanisme pembagian waris mengalami dinamika sesuai perkembangan dan tuntutan zaman dengan adanya upaya pembaharuan hukum Islam. Pembagian 2:1 bagi laki-laki dan perempuan bukanlah harga mati. Perempuan yang menikah dan pasti berperan ganda, sering disebut juga triple peran, yaitu perempuan sebagai istri dan ibu sebagai penanggung jawab keluarga dan sebagai pencari nafkah. Tanggung jawab perempuan tidak hanya di ranah domestik, sebagaimana peran tradisional, namun juga bertanggung jawab juga di ranah publik. Pada gilirannya, dapat dilihat pada keluarga yang istrinya bekerja, maka peran suami juga bertambah karena pembagian tugas dan peran dalam keluarga terjadi perubahan. Namun demikian, banyak juga terjadi, meskipun para istri sudah berperan ganda, tetapi suami tidak bersedia membantu istrinya di ranah domestik. Para suami masih tetap menjalankan perannya sesuai dengan harapan masyarakat, yaitu sebagai laki-laki pencari nafkah.

Negara dan Agama memiliki konsep yang tidak berseberangan dalam hal kepemimpinan, laki-laki dan perempuan memiliki potensi yang sama dalam ruang publik. Keduanya tidaklah membatasi, tidak melarang ruang gerak perempuan dalam berkiprah di runag publik. Munculnya rumusan-rumusan KHI adalah ijtihad yang sangat progresif, hal ini diilhami dari kegelisahan para ahli agama dan cendekiawan Muslim saat itu. Pada masanya ijtihad yang ada dalam KHI sangat visioner dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Islam Indonesia. Telah banyak terobosan pembaruan hukum Islam di dalamnya, di antaranya adalah pengetatan izin poligami, kesahan talak hanya di hadapan sidang pengadilan agama, adanya harta gono-gini, adanya perjanjian perkawinan, dan pembatasan usia minimal perkawinan. Dari adanya pasal-pasal seperti yang telah disebutkan tadi menunjukkan bahwa dalam KHI-pun menjunjung tinggi nilai-nilai HAM yang ada, hal ini sebagai perwujudan dari tujuan hukum Islam (maqaṣid al-syari’ah). Adapun munculnya rumusan-rumusan pembaruan hukum Islam dalam CLD-KHI juga sangat progresif dan transformatif. Tanpa adanya KHI yang telah mendahuluinya, CLD-KHI tidak akan bisa lahir. KHI dan CLD-KHI layak dipahami sebagai dialektika-kritis atau keberlanjutan dalam perubahan yang menjadi keniscayaan dalam setiap sejarah kehidupan umat manusia. KHI dan CLD-KHI merupakan dua ijtihad otonom, yang masing-masing memiliki konteks sosial politik sendiri. KHI yang bisa dikatakan produk hukum Islam pada zaman Orde Baru, sedangkan CLD-KHI dikatakan produk hukum Islam pada zaman Orde Reformasi. Di antara keduanya sama-sama berjuang dalam menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bahwa dalam pasal-pasal KHI dan CLD-KHI menitik beratkan pada unsur Hak Asasi Manusia serta berpusat pada tujuan hukum Islam (maqaṣid al-syari’ah).

Upaya pembaharuan hukum Islam tampaknya harus terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan sebuah kajian pemodernisasian hukum keluarga Islam di Indonesia, terutama ditinjau dari aspek signifikansi kajian hukum keluarga Islam yang ada di masyarakat Indonesia. Seperti halnya Kompilasi Hukum Islam (Islamic Jurisprudence Compilation) yang disingkat KHI yang merupakan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 1991 hingga saat ini masih sangat layak untuk didiskusikan serta sebagai sebuah dampak dari adanya modernitas yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Banyak pula yang mengkaji dan meneliti dari berbagai sudut pandang seperti sosiologi, politik, ekonomi, psikologi, hukum, gender, HAM, dan masih banyak lagi. Dikarenakan ada sebagian pihak yang menganggap bahwa (sebagian draft KHI) sudah tidak relevan lagi dengan konteks Indonesia saat ini. Oleh karena itu,  materi KHI perlu dikembangkan sesuai dengan tuntutan zaman serta perubahan sosial (social change) yang ada di Indonesia.

Para peneliti Kompilasi Hukum Islam tidak secara keseluruhan melakukan kritikan secara buram, akan tetapi juga didukung dengan argumen yang cukup jelas. Alasan pertama adalah alasan normatif (normative), dan yang kedua adalah alasan yuridis (juridical). Selain itu, KHI adalah sebuah Instruksi Presiden yang mana juga tidak dapat digolongkan ke dalam peraturan perundang-undangan (wetgeving) atau peraturan kebijakan (veleidsregel, pseudo wetgeving), maka dari itu dari sinilah KHI mulai diusulkan menjadi Undang-Undang yang setara dengan hukum Nasional Indonesia, karena dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum serta menjadi rujukan hukum Peradilan Agama (PA) bukan menjadi sebuah acuan hukum yang mengikat menuju kepastian hukum.

Jika dilihat dari perkembangan pembaharuan hukum keluarga di dunia muslim, maka sesungguhnya Indonesia telah tertinggal dalam melakukan pembaharuan hukum keluarga. Meskipun demikian, semangat pembaharuan ini tidaklah terlambat, karena dalam pandangan pembaharuan hukum Islam, ada tiga alasan kuat yang mendorong negara-negara Islam melakukan pembaharuan hukum keluarga: (a) Untuk tujuan unifikasi (penyatuan) hukum. Usaha unifikasi dilakukan karena masyarakatnya menganut mazhab atau bahkan agama yang berbeda-beda; (b) Untuk tujuan meningkatkan status perempuan. Meskipun tujuan ini tidak disebutkan secara eksplisit, namun sangat terasa bahwa undang-undang tersebut merespon tuntutan- tuntutan peningkatan status dan kedudukan perempuan; (c) Untuk merespon tuntutan zaman dan dinamika perkembangan masya- rakat akibat perkembangan global dalam seluruh aspek kehidupan manusia. Dalam konteks ke-Indonesiaan, ada dua tema besar pembaharuan melalui reformasi hukum Islam termasuk pada sub hukum keluarga, yakni kembali kepada al-Quran dan as-Sunnah, serta tema ke-Indonesiaan. Selanjutnya dalam tataran implementatif, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam ternyata belum membumi di Indonesia. Terbukti, bahwa umat Islam masih lebih memilih aturan fikih daripada aturan hukum dari pemerintah di atas, dengan banyaknya kasus perkawinan di bawah tangan, bahkan dilakukan oleh pejabat negara sebagai pelaksana undang-undang. Perceraian gantung karena merasa akan berjalan sulit jika dimasukkan berkas perkaranya ke Pengadilan. Pernikahan yang terjadi dengan status dusta, seperti wanita yang masih digantung percerainnya, mengaku single padahal masih berstatus menikah dengan orang lain. Masih banyak lagi kasus-kasus lain yang belum terjamah dalam renungan dan kajian ilmiah. Meskipun demikian, semangat pembaharuan tetap ada di dalam aturan hukum tersebut, berupa diperbolehkannya wanita (istri) untuk mengajukkan permohonan cerai ke Pengadilan, yang kemudian dikenal dengan istilah cerai gugat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RANGKUMAN MAKALAH PRO KONTRA RUU PKS DALAM PERSPEKTIF HAM & HUKUM ISLAM

  RANGKUMAN MAKALAH PRO KONTRA RUU PKS DALAM PERSPEKTIF HAM & HUKUM ISLAM Oleh : Suci Restiati Pelecehan seksual terhadap perempua...