Senin, 05 Oktober 2020

RANGKUMAN MAKALAH PRO KONTRA RUU PKS DALAM PERSPEKTIF HAM & HUKUM ISLAM

 

RANGKUMAN MAKALAH

PRO KONTRA RUU PKS DALAM PERSPEKTIF HAM & HUKUM ISLAM

Oleh : Suci Restiati

Pelecehan seksual terhadap perempuan, khususnya perkosaan, tidak lagi hanya dipandang sebagai masalah antar individu belaka, melainkan merupakan problem sosial yang terkait dengan masalah hak-hak azasi manusia, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan dari segala bentuk penyiksaan, kekerasan, kekejaman, dan pengabaian martabat manusia. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mengatur tindak pidana kekerasan seksual yang tidak seluruhnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah ketentuan khusus (lex specialist) dari KUHP. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga merumuskan jenis-jenis pemidanaan sebagai pidana pokok maupun pidana tambahan yang berbeda dengan KUHP. RUU Penghapusan kekerasan Seksual tidak merumuskan denda sebagai ancaman.

RUU PKS atau yang biasa kita kenal dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual secara resmi telah ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2020, hal ini tentu sangat menggemparkan dan menunai pro &
kontra di kalangan masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita ulas definisi dari kekerasan seksual itu sendiri. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang
dan/atau tindakan lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, dan/atau
tindakan lain yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan/atau sebab lain, yang berakibat atau dapat
berakibat penderitaan atau kesengsaraan terhad dap secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi,
sosial, budaya, dan/atau politik.
1 Selain itu, KOMNAS Perempuan juga membagi bentuk kekerasan seksual menjadi 15, yaitu:

1.      Perkosaan;

2.      Pemaksaan Kehamilan

3.      Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan Perkosaan;

4.      Pemaksaan Aborsi;

5.      Pelecehan Seksual;

6.      Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi;

7.      Eksploitasi Seksual

8.      Penyiksaan Seksual

9.      Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual;

10.  Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual

11.  Prostitusi Paksa

12.  Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan

13.  Perbudakan Seksual

14.  Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama

15.  Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung

Kelima belas bentuk kekerasan seksual ini bukanlah daftar final, karena ada kemungkinan sejumlah bentuk kekerasan seksual yang belum kita kenali akibat keterbatasan informasi mengenainya. Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan 2020, terdapat 2.807 kasus kekerasan seksual di ranah personal.2 Dari data tersebut sebanyak 822 kasus inces, 792 kasus perkosaan, 503 kasus persetubuhan, 206 kasus pancabulan, 192 kasus eksploitasi seksual, 137 kasus pelecehan seksual, 100 kasus marital rape, 35 kasus cyber crime, 18 kasus pemaksaan aborsi, 1 kasus perbudakan seksual dan 1 kasus percobaan pembunuhan.

Secara keseluruhan sistem hukum yang ada belum secara komprehensif memberikan jaminan penghapusan kekerasan seksual mencangkup aspek pencegahan, perlindungan, pemulihan dan pemberdayaan korban. Peraturan yang ada masih melihat kekerasan seksual sebagai pelanggaran terhadap ketentraman dan ketertiban masyarakat, hal ini menimbulkan suatu persepsi bahwa kekerasan seksual baru dianggap sebagai suatu kekerasan jika telah meresahkan masyarakat secara luas, sehingga tidak berfokus pada penderitaan yang dialami korban. Puluhan hingga mungkin ratusan atau bahkan ribuan kasus kekerasan seksual sudah terjadi di negeri ini. Korbannya bukan hanya orang dewasa saja karena sekarang sudah merambah ke usia remaja, anak-anak, bahkan balita. Dari banyaknya kasus tersebut hanya sedikit yang mampu terselesaikan dengan advokasi yang baik, sedangkan sebagian besarnya tidak. Rentang umur bukan lagi menjadi ukuran pasti kekerasan seksual tidak terjadi. Sungguh ironis karena ternyata tidak hanya remaja atau orang dewasa yang dapat menjadi menjadi korban, tetapi juga meliputi anak dibawah umur. Hal itu telah membuktikan bahwa kekerasan seksual adalah ancaman nyata bagi kehidupan masyarakat yang tidak dapat dianggap remeh. Baik anak, remaja, maupun orang dewasa mereka semua berpotensi mengalami kerentanan atas ancaman kekerasan seksual. Oleh karena itu, tidak sedikit orang mempercayai bahwa perlakuan menyimpang ini semakin tidak dapat ditoleransi lebih jauh dan lebih lama lagi.

Faktor peluang sendiri juga menjadi persoalan yang tidak dapat dilepaskan dari kontinuitas kekerasan seksual. Beragam macam bentuk peluang mulai dari terciptanya kesempatan hingga tidak adanya payung hukum yang mencegah psikologis calon pelaku dapat menjadi suatu kajian terpisah yang komprehensif. Dalam hal ini, peluang yang tercipta oleh karena adanya kesempatan disertai dengan tidak adanya instrumen hukum yang memadai untuk mengupayakan preventif adalah permasalahannya. Dengan itu prosentase kerentanan pihak yang lemah semakin parah tanpa memandang rentang umur, kelas sosial, serta gendernya.

Pelecehan seksual terhadap perempuan, khususnya perkosaan, tidak lagi hanya dipandang sebagai
masalah antar individu belaka, melainkan merupakan problem sosial yang terkait dengan masalah hakhak azasi manusia, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan dari segala bentuk penyiksaan, kekerasan, kekejaman, dan pengabaian martabat manusia. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mengatur tindak pidana kekerasan seksual yang tidak seluruhnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah ketentuan khusus (lex specialist) dari KUHP. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga merumuskan jenis-jenis pemidanaan sebagai pidana pokok maupun pidana tambahan yang berbeda dengan KUHP. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak merumuskan denda sebagai ancaman Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang mengedepankan aspek hukum dan Hak asasi manusia yang selanjutnya disebut HAM. Pengertian HAM sendiri adalah hak-hak yang dimiliki manusia sematamata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan sematamata berdasrkan martabatnya sebagai manusia. Dalam konstitusi indonesia disebutkan bahwa negara Indonesia menjujung tinggi HAM, hal ini tentunya merujuk kepada UDHR (Universal Declaration of Human Right) yang dicanangkan oleh PBB pada tahun 1966 konsep HAM pada umumnya sudah tercantum dalam masingmasing negara. Di Indonesia HAM sendiri diatur dalam BAB XA Pasal 28 huruf A sampai J UUD NRI tahun 1945 dan HAM juga diatur dalam perundang-undangan lain baik khusus maupun umum. Dewasa ini wujud dari pelanggaran HAM banyak berbentuk kekerasan. Kekerasan dalam KUHP terdapat dalam Pasal 338-350 tentang kejahatan terhadap nyawa orang lain, Pasal 351-358 tentang kejahatan penganiayaan, Pasal 285 tentang kejahatan terhadap kesusilaan, Pasal 359-367 tentang kejahatan yang menyebabkan kematian atau luka karena kealpaan. Menurut Kaplan dan Sundeen, “perilaku kekerasan adalah suatu keadaan di mana seseorang melakukan tindakan yang dapat membahayakan secara fisik baik terhadap diri sendiri, orang lain,maupun lingkungan” Di dalam UU KDRT Pasal 1 (2) menjelaskan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Kesesuaian Konsep RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Perspektif Hukum Islam. Dalam perspektif Islam, dalam mengkaji beberapa pasul dalam RUU PKS seperti dalam Pasal 15 dan Pasal 107 RUU yang mengatur tentang pemaksaan aborsi dan juga Pasal 18 dan Pasal 120 hingga Pasal 125 RUU yang mengatur tentang pemaksaan pelacuran, persoalannya bukanlah adanya
keterpaksaan atau persetujuan (consent), melainkan karena status tindakan itu memang diharamkan oleh agama. Oleh sebab itu dengan dasar ini prostitusi, zina, aborsi, pelacuran dan praktik homoseksual
merupakan kejahatan (berdasarkan norma agama) yang harus dilarang seluruhnya, bukan karena landasan adanya persetujuan atau tidak. Dalam menjembatani perbedaan perspektif terhadap hadirnya RUU PKS yang masih jauh dari kesempurnaan baik dari landasan hukum positif maupun dari landasan hukum Islam, akan lebih tepat mengambil adagium dari kaidah fikih: ma la yudraku kulluh la yutraku kulluh (yang tidak bisa diraih semuanya, jangan tinggalkan semuanya). Dengan kalimat lain, meski ia belum secara menyeluruh memuaskan aspirasi penegakan moral menurut ajaran Islam, hendaknya kita tidak mengabaikan urgensi RUU tersebut untuk memberikan keadilan dan perlindungan bagi korban.

Dalam terminologi agama (Islam), hadirnya agama yang di turunkan Tuhan tentu berpijak pada tujuan kebaikan bersama (maslahat al-‘ammah). Tujuan hukum tersebut dijabarkan secara jelas dalam firman Allah: “Dan aku tidak mengutusmu kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” Teks tersebut merupakan landasan teologis bagi umat manusia untuk menebar kebaikan di muka bumi melalui ajaran agama. Dalam terminologi ushul fiqh, perlindungan hukum selaras dengan tujuan hukum, yakni terhadap lima aspek (al-kulliyat al-khams atau ad-daruriyah alkhams). Lima aspek perlindungan itu mencakup agama (hifz ad-din), jiwa (hifz annafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz an-nasl), harta (hifz al-mal). Senada dengan pendapat di atas, al-Syathibi, seorang pakar hukum Islam dari kalangan Mazhab Maliki, mengembangkan doktrin maqashid al-syari’ah dengan menjelaskan bahwa tujuan akhir hukum Islam adalah satu yaitu adalah kemslahatan atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia.  Tujuan pokok dalam penjatuhan hukum dalam syari’at Islam ialah pencegahan atau preventif (arradu wa zajru) dan pengajaran serta pendidikan atau represif (al-islah wa tahdzib). Pengertian pencegahan disini adalah menahan pelaku agar tidak mengulangi perbuatan jarimahnya atau tidak terus menerus melakukan perbuatannya, dan mencegah orang lain agar tidak melakukannnya. Oleh karena tujuan pemidanaan adalah pencegahan, maka besarnya hukuman harus sedemikian rupa yang cukup mewujudkan tujuan tersebut, tidak boleh kurang atau lebih dari batas yang diperlukan, dan demikian terdapat prinsip keadilan dalam menjatuhkan hukuman.

Tujuan pokok dalam penjatuhan hukum dalam syariat Islam selain pengajaran dan represif (alislah wa tahdzib) juga pencegahan atau preventif (arradu wa zajru). Dalam RUU Penghapusan Kekerasan
Seksual diperkenalkan konsep rehabilitasi khusus sebagai sarana pencegahan dan pengubahan pola pikir
dan perilaku seksual terpidana dan mencegah berulangnya kekerasan seksual oleh terpidana. Selain itu
dijelaskan tentang pencegahan yang merupakan bagian dari penghapusan kekerasan seksual dalam Pasal 4
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan dijelaskan dalam pasal-pasal selanjutnya, di antaranya Pasal 5
bahwa lembaga negara, pemerintah, dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pencegahan
kekerasan seksual. Sehingga hadirnya RUU ini bersesuaian dengan tujuan pokok dalam penjatuhan
hukum dalam syariat Islam yakni pencegahan atau preventif (ar-radu wa zajru) dan pengajaran serta
pendidikan atau represif (alislah wa tahdzib).

Dalam menyikapi RUU tentang penghapusan kekerasan seksual dapat dimulai dengan mengambil
dari perspektif tentang kedudukan perempuan dalam masyarakat sebelum mengkajinya dalam perspektif
Islam. Kedudukan perempuan pada umumnya berada dalam posisi tersubordinasi secara kultural dan
diterima secara universal. Perempuan memiliki otoritas yang lebih kecil dan berada dalam kedudukan
yang lemah dari pada laki-laki, karena secara kultural dan sosial keterlibatan di arena publik lebih banyak
laki-laki. Kejahatan terhadap kesusilaan dan pelecehan seksual yang terjadi sering memanfaatkan
kelemahan perempuan tersebut. Dalam proses penegakan hukum kadang-kadang unsur jenis kelamin
antara petugas, pelaku dan korban berperan dalam menentukan bobot kualitas produk hukum yang
dihasilkannya (perkara yang sedang diselesaikan). Oemar Seno Adjie sependapat dengan pernyataan
tersebut menyatakan bahwa sebaiknya yang mengadili perkara-perkara susila adalah hakim wanita.
Karena biasanya persepsi wanita tentang pelanggaran susila lebih tajam dan kritis dibandingkan dengan
laki-laki. Mereka yang menyuarakan agar pelaku kejahatan perkosaan dihukum pidana berat atau
dipidana mati berasal dari mereka yang berjenis kelamin perempuan.

Pro dan kontra pun hadir dalam masyarakat. Banyak kalangan menganggap bahwa RUU
Penghapusan Kekerasan Seksual harus secepat mungkin disahkan sebagai undang-undang. Beberapa Fraksi sudah sepakat untuk mendukung agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sesegera mungkin
disahkan. Senada dikatakan oleh Rieke Diah Pitaloka, bahwa kekerasan seksual merupakan
problem utama dalam kehidupan berbangsa. Komnas Perempuan dalam rilis persnya menyatakan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini dibentuk atas dasar belum adanya regulasi hukum di Indonesia yang memberikan jaminan perlindungan secara spesifik atas kasus kekerasan seksual. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini merespon darurat kekerasan seksual dan memperbaiki penanganannya agar lebih manusiawi dan bermartabat (yang menjadi prinsip universal seluruh agama). Di lain sisi, kalangan kontra pun hadir seperti munculnya petisi yang dibuat oleh Maimon Herawati–dosen Universitas Padjadjaran– karena dianggap pro zina. ‘seksual’ yang dianggap masih tabu dalam kehidupan bermasyarakat.

 

RANGKUMAN MAKALAH Pemenuhan Hak Anak Melalui Pencegahan Perkawinan Anak


 Pemenuhan Hak Anak Melalui Pencegahan Perkawinan Anak

Oleh: Dini Arifah Nihayati

Dilihat dari kacamata hukum Islam klasik, tidak ada ketentuan usia minimal untuk melaukan perkawinan. Imam Syafi’i menyatakan bahwa sebaiknya seorang ayah menikahkan anaknya ketika anak itu telah mencapai baligh. Namun pendapat tersebut apabila diterapkan di zaman sekarang juga masih belum efektif. Sebab perkembangan zaman telah merubah banyak aspek kehidupan. Sehingga akan sangat mengganggu pemenuhan hak anak dan akan mengganggu perkembangan fisik serta psikologis anak apabila perkwainan anak dilakukan. Banyak orang tua yang menikahkan anaknya di usia dini karena permasalahan ekonomi. Jumlah anak yang terlalu banyak mengakibatkan orang tua dengan penghasilan yang kecil tidak bisa membiayai anaknya. Pada ahirnya orang tua memutuskan untuk menikahkan anaknya dengan orang yang lebih mampu tanpa memperhatikan usia anak. Selain faktor ekonomi, tingkat pendidikan juga turut mempengaruhi terjadinya perkawinan anak. Tingkat pendidikan rendah baik anak maupun orang tua mempengaruhi pola pikir masyarakat. Orang tua dan anak yang tinggi tingkat pendidikannya, pasti akan berpikir dua kali untuk menikhkan anak yang masih di bawah umur. Sebaliknya, orang-orang dengan tingkat pendidikan rendah akan lebih memilih untuk menikahkan anaknya sebagai cara untuk mengisi kekosongan hari-hari anaknya dan memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Dampak perkawinan anak tidak hanya dirasakan oleh pasangan yang menikah meliputi dampak terhadap fisik dan psikologisnya, akan tetapi bisa dirasakan lebih luas lagi. Jika tidak dapat ditekan pertambahan kasusnya setiap tahun, maka akan terjadi ledakan penduduk yang mengakibatkan pengangguran dan masalah kependudukan. Faktor adat istiadat juga masih bisa dirasakan pengaruhnya terhadap peningkatan angka perkawinan anak. Di daerah tertentu, adat perkawinan masih mengikuti aturan dari nenek moyangnya. Menurut adat istiadat sering terjadi karena seja kecil ana telah dijodohkan oleh orang tuanya. Perjodohan dan perkawinan sejak kecil dianggap dapat mempererat hubungan kekerabatan antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan. Selain itu, orang tua terkadang hawatir dengan anaknya yang mulai menginjak usia remaja, sehingga orang tua segera mencari jodoh untuk anaknya. Kemudian lebih jauh lagi, penyebab perkawinan anak adalah media massa. Saat ini media massa gencar mengekspose seks yang mengakibatkan remaja semakin permisif terhadap seks. Selain hal-hal tersebut, pernikahan anak menjadi marak termasuk karena keterlibatan, keabsahan orang tua, dan kekuatan sosial. Pernikahan anak rawan terjadi pada gadis-gadis miskin yang tidak bisa mengenyam pendidikan maupun putus sekolah, dan kurangnya informasi mengenai dampak perkawinan anak karena tinggal di daerah terpencil.

Yang paling dirugikan dalam perkawinan anak adalah mempelai perempuan yang biasanya masih dibawah umur dan dinikahkan dengan laki-laki yang sudah dewasa. Mempelai wanita yang masih anak-anak atau remaja dibawah umur belum memiliki pengalaman mental yang cukup sehingga dihawatirkan mempelai lakilaki bisa bertindak sewenang-wenang. Sehingga mempelai wanita rawan terkena kekerasan dalam rumah tangga, mudah diceraikan, apalagi jika belum mengerti kewajibannya sebagai isteri. Perkawinan anak juga akan memberikan dampak negatif terhadap pendidikan pelakunya. Perkawinan anak akan mengakibatkan anak kehilangan kesempatan mendapat pendidikan. Lebih jauh lagi, anak yang kehilangan kesempatan belajar dapat kehilangan kesempatan berkembang dan berekspresi sesuai dengan usianya karena mereka disibukkan dengan peran sebagai suami atau isteri. Mungkin juga waktu mereka akan lebih banyak digunakan untuk mengurus rumah tangga, mengurus anak, bekerja di rumah dan luar rumah demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dampak perkawinan anak yang lebih berbahaya yaitu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Anak perempuan yang terpaksa menyandang status isteri di usianya yang masih sangat belia belum mempunyai bekal mental serta pengetahuan yang cukup sehingga tidak memiliki posisi tawar menawar yang kuat dengan suaminya. Dalam permasalahan seperti ini perempuan dibawah umur sangat rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Tidak hanya pada anak perempuan, anak laki-laki yang melakukan perkawinan juga bisa menimbulkan dampak atau masalah. Ketidak siapan mental dan emosi dalam menghadapi tanggungjawab berumah tangga dapat mengakibatkan anak laki-laki menjadi pelau kekerasan dalam rumah tangga. Batas usia perkawinan diatur dalam Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Laki-laki boleh melaukan perkawinan apabila umurnya telah mencapai 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Apabila usia laki-laki kurang dari 19 dan Perempuan kurang dari 16 maka harus mendapat izin dari pengadilan Agama. Yang dimaksud perkawinan anak (perkawinan dibawah umur) adalah perkawinan yang dilakukan oleh anak laki-laki yang belum genap 19 tahun dan anak perempuan yang umurnya belum genap 16 tahun. Tujuan dari pencegahan pernikahan dibawah umur biasanya dilaukan atas dasar perlindungan terhadap fisik maupun psikis anak karena dalam kehidupan rumah tangga bukan tidak mungkin suami dan isteri akan menjumpai berbagai permasalahan dalam berbagai aspek kehidupan. Mulai dari masalah ekonomi, masalah perbedaan pendapat, dan masalah adaptasi dengan keluarga serta penyesuaian diri dengan lingkungan sekitarnya. Jiwa anak yang masih labil dan belum bisa mengambil keputusan secara bijak dihawatirkan akan membawa dampak negative yang membahayakan keselamatan fisik dan psikis anak itu sendiri.

Meskipun hukum adat mengatakan perjodohan baik dilakukan sejak anak masih berusia dini, namun pada ahirnya suatu saat nanti pelaku perkawinan anak akan merasakan dampak negative karena perubahan zaman yang begitu cepat dan mempengaruhi segala aspek kehidupan. bahkan modernisasi yang sudah mulai menyentuh desa akan menambah beban tuntutan hidup bagi semua suami isteri. Perlu adanya peran pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif perkawinan anak. Melalui beberapa tahap, pemerintah dapat sedikit demi sedikit mengajak masyarakat meninggalkan budaya perkawinan anak. Selain tidak terpenuhinya hak anak, ketidak setaraan gender menjadi konsekuensi dalam perkawinan anak. Mempelai ana memiliki kapsitas terbatas untuk menyampaikan pendapat, menegosiasikan keinginan berhubungan seksual, menggunakan alat kontrasepsi dan mengandung anak. Demikian pula dengan aspek domestik lainnya. Dominasi pasangan sering mejadikan anak rentan terhadap kekrasan dalam rumah tangga. Perempuan yang menikah diusia lebih muda seringkali mengalami kekrasan. Anak yang menghadapi kekerasan dalam rumah tangga cenderung tida melakukan perlawanan, sebagai akibatnya mereka tidak mendapatkan pemenuhan rasa aman secara sosial maupun finansial. Selain itu, perkawinan dengan pasangan yang terpaut jauh usianya meningkatkan resiko keluarga menjadi tidak lengkap akibat perceraian atau menjanda karena pasangan meninggal dunia.

Sedangkan dalam literatur-literatur fikih klasik, seorang laki-laki telah dianggap baligh yakni dengan keluarnya sperma, baik dalam kondisi mimpi maupun sadar. Sedangkan bagi perempuan, balighnya ditandai dengan mengalami menstruasi. Namun jika tidak muncul tanda-tanda tersebut, ketentuan baligh seseorang didasarkan pada usia. Yakni 15 tahun untuk laki-laki dan 9 tahun untuk perempuan. Para ulama madzhab berbeda pendapat dalam menetukan usia minimum dalam perkawinan. Abu Hanifah berpendapat bahwa usia baligh bagi laki-laki adalah 19 tahun dan bagi perempuan adalah 17 tahun. Sedangkan syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa usia baligh bagi laki-laki dan perempuan adalah 15 tahun. Sedangkan Imam malik menetapkan usia 18 tahun sebagai usia balighnya laki-laki maupun perempuan. Dari beberapa pendapat tersebut, pendapat Abu hanifah tergolong tinggi dalam memberikan batasan usia minimum pernikahan, sekaligus dijadikan rujukan dalam perundang-undangan di Indonesia. Batas usia perkawinan yang diberlakukan di Indonesia bertujuan untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga. Menurut Tahir Mahmood, batas usia perkawinan yang diterapkan di Indonesia masih lebih rendah disbanding beberapa negara seperti Algeria atau Bangladesh yang menentukan usia 21 tahun sebagai usia minimal untuk melaukan perkawinan bagi laki-laki dan 18 tahun bagi perempuan. Tahir Mahmood menyatakan bahwa dibeberapa negara termasuk Indonesia, perkawinan dibawah umur dapat dilakukan berdasarkan izin yang diberikan oleh Pengadilan Agama dalam kasus tertentu. Biasanya izin tersebut diberikan dengan persetujuan dari wali nikah. Menurut Amiur Nurudin dan Azhari Akmal Tarigan, pembatasan usia perkawinan memiliki 3 tujuan: Pertama, menghapuskan pengkaburan penafsiran batas usia minimal menikah baik dalam hukum adat maupun hukum Islam. Kedua, mengatasi masalah kependudukan. Ketiga, perlindungan terhadap kesehatan reproduksi perempuan. Para ahli fikih sebenarnya memandang perkawinan anak atau perkawinan dibawah umur sebagai perkawinan yang tida baik. Imam Syafi’i mengatakan bahwa seorang ayah sebaiknya menikahkan anaknya pada usia baligh sehingga ia dapat menyampaikan izinnya. Sebab perkawinan akan memunculkan kewajiban dan tanggung jawab. Bahkan apabila calon mempelai dihawatirkan tidak dapat menjalankan kewajibannya hukum perkawinannya menjadi makruh dengan catatan ia masih bisa menahan diri dari melaukan zina. Karena pada dasarnya perkawinan dilaukan untuk menjaga kemaslahatan jiwa dan keselamatan fungsi reproduksi.

Melalui pendekatan, pendataan dan sosialisasi, pemerintah dapat menghilangkan pendapat bahwa hukum adat dan hukum agama itu kaku. Sehingga masyarakat mengerti apa tujuan dan alasan dari pembatasan usia perkawinan dan pencegahan perkawinan anak. Adanya upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi hak anak melalui pencegahan perkawinan. Perkawinan anak dalam lingkup keluarga dapat dicegah secara langsung melalui Pengadilan Agama oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan kebawah, saudara, wali nikah, wali, pengampu dari salah seorang mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan. Tetapi perkembangannya dalam skala nasional belum bisa teratasi secara maksimal. Meski demikian, pemerintah berupaya memperkecil angka pernikahan anak daalm upaya memenuhi ha anak. Telah dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang memiliki tugas sebagaimana termuat dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 61 tahun 2016. tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Komisi Perlindungan Anak ndonesia bertugas mengawasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, memberi masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan yang berhubungan dengan pemenuhan hak anak, mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak, menerima dan menelaah pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran hak anak, melakukan media sengketa pelanggaran hak anak, melakukan Kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat dibidang perlindungan anak. Dan memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak. Untuk memaksimalkan upaya perlindungan anak, KPAI pusat dapat membentuk KPAD tingkat provinsi dan KPAD tingkat
kota/kabupaten. KPAI juga membuka bimbingan dan konsultasi bagi KPAD dan lembaga sejenisnya tentang pengawasan penyelenggaraan hak anak. Pemerintah daerah juga wajib berperan guna menangani maraknya fenomena perkawinan anak. Pemerintah perlu melaukan beberapa tahap untuk menekan angka perkawinan anak. Pertama, pemerintah daerah melakukan tahap pendekatan. Pendekatan dilaukan secara personal oleh Pegawai Pencatat Nikah pada saat ada yang mendaftar untuk menikah tetapi tida memnuhi syarat. Kedua, pemerintah perlu melaukan tahap pendataan. Pada tahap ini pendataan dilakukan pada pemerintahan kepala desa. Jadi bisa diketahui data jumlah pernikahan dini dimana pemerintah lepas tangan atas kejadian tersebut. Ketiga, pemerintah perlu melaukan taham sosialisasi. Pada tahap ini sosialisasi dapat diselipkan pada kegiatan kemasyarakatan. Misalnya pada saat kegiatan maulid nabi, posyandu, gotong royong dan lain-lain. Keempat, pemerintah dapat menangguhkan pemberian surat nikah. Pengurusan surat nikah yang dipersulit, dapat memberikan efek jera terhadap pelau perkawinan anak. Kelima, pemerintah dapat memperketat undang-undang perkawinan. Masyarakat akan takut untuk melaukan perkawinan anak karena pemerintah memperketat aturan-aturan mengenai pernikahan. Hal tersebut dilaukan untuk meminimalisir fenomena pernikahan dini. Anak Perempuan adalah yang paling dirugikan dalam pernikahan dini, karena mereka cenderung dinikahkan dengan laki-laki yang sudah dewasa. Dampak lain dari pernikahan dini juga bisa dirasakan bukan hanya oleh pasangan yang melakukan perkawinan, akan tetapi dampaknya bisa lebih luas lagi, yaitu ledakan penduduk dan menambah jumlah pengangguran. Adanya upaya pemenuhan hak anak melalui pencegahan perkawinan anak dirasa bisa memberi dampak posistif. Walaupun perkawinan anak belum bisa 100% dihentikan dan dicegah, namun keberadaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan dibuatnya berbagai peraturan tentang hak anak dapat menekan angka perkawinan anak. Selain itu, upaya sosialisasi sampai ke desa-desa juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negative perkawinan dini. Pencegahan perkawinan anak dapat meningkatkan potensi terpenuhinya hak anak, melindungi pertumbuhan dan perkembangan anak serta mendukung anak untuk mempersiapkan masa depan yang baik.

RANGKUMAN MAKALAH Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Hukum Islam (Dalam Perkawinan, Pendidikan, Pembagian Kerja, Waris, Dan Kepemimpinan) Serta Perdebatan Kompilasi Hukum Islam Versus Counter Legal Draft

 

RANGKUMAN MAKALAH

Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Hukum Islam (Dalam Perkawinan, Pendidikan, Pembagian Kerja, Waris, Dan Kepemimpinan) Serta Perdebatan Kompilasi Hukum Islam Versus Counter Legal Draft

Oleh : Rohmatul Nur Zaenab 

Dalam hal perkawinan terutama menyangkut perihal wali nikah, hukum Islam masih belum konsisten dalam memberikan sebuah kepastian, hal ini dibuktikan dengan adanya perbedaan madzhab mengenai wali nikah. Hanafiyyah lebih cenderung responsive gender sedangkan yang lain masih bersifat bias gender.

Undang-Undang negara Republik Indonesia (dalam UUD 1945 juga dalam UU Sisdiknas) secara umum telah mengakui persamaan hak pendidikan bagi laki-laki dan perempuan tanpa membedakan jenis kelamin.

Dalam hal pembagian kerja atau peran dalam lingkup keluarga responsive gender akan sangat mudah terwujud di lingkungan keluarga yang beraliran modern dan akan responsive gender akan sulit terwujud pada keluarga yang konservatif.

, melakukan pekerjaan-pekerjaan berat dan bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup keluarga. Sedangkan perempuan berperan sebagai penenang suami, bersama-sama suami sebagai pengasuh dan pendidik anak-anak serta membina etika keluarga.

Dari peranan yang dilabelkan pada perempuan memberikan penafsiran bahwa perempuan adalah sebagai pilar penerus peradaban. Tanpa adanya fungsi alami dari perempuan sebagai mesin produksi generasi penerus peradaban, dunia ini akan musnah tanpa regenerasi. Seandainya dunia ini bisa hidup layaknya manusia, tentu dia akan bersujud di kaki perempuan, karena kelangsungan, kemakmuran, dan kemajuan dunia ditentukan oleh seberapa besar perempuan menjalankan perannya.

Pembahasan tentang perkawinan dalam Islam di antara hal yang menarik perhatian para fuqaha sejak zaman klasik sampai ulama kontemporer bila dikaitkan dengan wacana kesetaraan gender di antaranya adalah wali nikah. Hal ini dikarenakan adanya beberapa ayat dan hadits yang oleh sebagian ulama diinterpretasikan sebagai mengharuskan adanya wali nikah dan karenanya nikah tidak sah tanpa adanya wali nikah. Sementara itu ulama lain menginterpretasikan ayat dan hadits tersebut sebagai tidak mengharuskan adanya wali nikah sebab keberadaannya hanyalah faktor penyempurna. Selain status wali nikah yang perlu diperhatikan adalah syarat-syarat wali dan siapa yang perlu perwalian.

Ulama berbeda pendapat tentang status wali nikah dalam perkawinan. Jumhur ulama menyatakan bahwa wali adalah syarat sah perkawinan dan bahwa seorang wanita tidak boleh menikahkan diri sendiri. Dalam Kitab Subulussalam Al-Asqalani mengutip pernyataan Ibnul Mundzir yang menyatakan “tak seorangpun dari sahabat nabi yang mempunyai pendapat berbeda (dengan pendapat Jumhur)”. Imam Malik juga mensyaratkan adanya wali khusus dalam perkawinan gadis dari keluarga terhormat, sedang bagi gadis dengan strata sosial rendah boleh menikahkan dirinya sendiri. Dan menurut ulama Dhahiriyah wali diperhitungkan sebagai syarat nikah hanya dalam perkawinan seorang perawan bukan bagi lainnya.

Berbeda dengan mereka, ulama Hanafiyah tidak mensyaratkan wali dalam perkawinan. Menurut mereka seorang wanita yang dewasa dan berakal boleh menikahkan dirinya sendiri atau anak perempuannya ataupun menjadi wakil dalam perkawinan. Akan tetapi bila lelaki yang dinikahi wanita itu tidak sepadan atau sebanding dengannya (kafaah), maka wali berhak menghalangi pernikahan tersebut. Hal ini karena menurut mereka wali dalam perkawinan hanya bersifat penyempurna dan anjuran bukan salah satu syarat sah perkawinan.

Untuk mendukung pendapat mereka, ulama Hanafiyah berargumentasi sebagai berikut:

1. Bahwa ayat-ayat yang dijadikan dalil oleh jumhur ditujukan bukan pada wali, tetapi pada calon suami atau pemerintah (waliyul amri) atau seluruh umat;

2. QS. Al-Baqarah ayat 230 “hatta tankiha” dan ayat 232 “an yankihna” menisbatkan nikah pada wanita. Dengan kata lain dalam kedua ayat itu perbuatan menikah dilakukan oleh wanita sendiri;

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَٰجَهُنَّ إِذَا تَرَٰضَوْا۟ بَيْنَهُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

3. Hadits-hadits tentang wali nikah menurut mereka semuanya ahad, padahal nikah adalah menyangkut kepentingan orang banyak bahkan menyangkut permasalahan setiap orang tidak mungkin haditsnya hanya disampaikan atau didengar sebagian kecil sahabat. Hal ini mengindikasikan bahwa hadits itu dipalsukan;

4. Hadits riwayat Muslim dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda, “janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya dan wanita perawan (yang belum pernah kawin) diminta izinnya dan izinnya adalah diamnya”. Hadits ini secara tegas bahwa wanita janda maupun gadis mempunyai hak untuk menentukan kapan dan dengan siapa dia mau menikah. Karena itu wali harus minta pendapat dan izin wanita yang bersangkutan ketika akan menikahkannya.

Abu Tsaur mengemukakan pendapat jalan tengah. Menurutnya dalam perkawinan harus ada kerelaan dari wanita dan walinya sekaligus. Karena masing-masing tidak boleh mengambil keputusan sendiri dalam hal pernikahan tanpa izin dan kerelaan pihak lain.

Dari uraian pendapat ulama tentang wali tersebut jelas bahwa mereka semua setuju atas pentingnya keberadaan wali dalam perkawinan. Namun mereka berbeda dalam memberikan status wali nikah. Jumhur menjadikan sebagai syarat sah, sedang Ulama Hanafiyah menganggapnya sebagai syarat kamal atau kesempurnaan. Dan siapapun yang bertindak sebagai wali nikah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Cakap bertindak hukum (baligh dan berakal);

2. Muslim bila wanita yang dinikahkannya adalah muslimah;

3. Laki-laki, syarat ini dikemukakan oleh jumhur ulama, tetapi Ulama Hanafiyah membolehkan wanita dewasa yang berakal boleh menjadi wali;

4. Adil artinya wali itu teguh pendirian dalam menjalankan agamanya dan menghindarkan diri dari melakukan atau terus-menerus melakukan dosa kecil. Syarat ini ditolak oleh Ulama Hanafiyah dan Malikiyah sebab tidak ada dalil atau alasan melarang orang fasik menjadi wali nikah atas anak perempuannya;

5. Cerdas (rusyad), menurut Ulama Syafiiyah dan Hanafiyah maksudnya cermat dalam mempertimbangkan calon suami bagi wanita perwaliannya, sehingga benar-benar sepadan. Cerdas yang demikian ini tidak disyaratkan oleh Ulama Hanafiyah dan Malikiyah;

6. Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah menurut jumhur ulama selain Hanafiyah;

7. Tidak dalam keadaan terpaksa ketika menikahkan anaknya atau wanita perwaliannya.

Bila dilihat dengan kacamata feminis akan tampak bahwa pendapat Ulama Hanafiyah tentang wali nikah lebih sesuai dengan kesetaraan gender. Sebab menurut mereka wali nikah bukanlah syarat sah suatu perkawinan, tetapi sebatas syarat kamal atau kesempurnaan dengan catatan calon suami itu sepadan bagi wanita perwaliannya. Dalam pandangan demikian ini calon suami dan calon istri sebagai rukun utama (para pihak) yang akan mengikatkan diri dalam suatu perikatan yang agung dan sakral yaitu perkawinan dalam keadaan setara. Keduanya sebagai orang-orang yang dewasa dan berakal (berkecerdasan atau rusyd) adalah memiliki ahliyatul wujub (penerima hak) dan ahliyatul ada’ (cakap melakukan perbuatan hukum) sekaligus. Karena itu selama tidak ada halangan mereka berhak melakukan sendiri atau langsung akad nikah tanpa harus mendelegasikan pada orang lain, termasuk orang tua atau kerabat yang lain, termasuk orang tua atau kerabat yang lain. Jadi secara formal wanita mempunyai hak untuk melakukan semua akad sebagaimana lelaki.

Upaya untuk mewujudkan pendidikan yang berkesetaraan gender perlu dilakukan dengan memberikan pemahaman dan ruang diskusi gender di kelas agar peserta didik mampu melihat isu-isu gender dengan bijak dan dapat mengambil keputusan dengan tepat dalam menyikapi isu tersebut. Patut dicatat bahwa dalam mengembangkan integrasi kurikulum perspektif gender sepatutnya memuat nilai-nilai : persamaan hak, perbedaan fisik, kerjasama, partispasi, keadilan, kesetaraan, kemajemukan dan prinsip demokrasi antara laki-laki dan perempuan.

Mekanisme pembagian waris mengalami dinamika sesuai perkembangan dan tuntutan zaman dengan adanya upaya pembaharuan hukum Islam. Pembagian 2:1 bagi laki-laki dan perempuan bukanlah harga mati. Perempuan yang menikah dan pasti berperan ganda, sering disebut juga triple peran, yaitu perempuan sebagai istri dan ibu sebagai penanggung jawab keluarga dan sebagai pencari nafkah. Tanggung jawab perempuan tidak hanya di ranah domestik, sebagaimana peran tradisional, namun juga bertanggung jawab juga di ranah publik. Pada gilirannya, dapat dilihat pada keluarga yang istrinya bekerja, maka peran suami juga bertambah karena pembagian tugas dan peran dalam keluarga terjadi perubahan. Namun demikian, banyak juga terjadi, meskipun para istri sudah berperan ganda, tetapi suami tidak bersedia membantu istrinya di ranah domestik. Para suami masih tetap menjalankan perannya sesuai dengan harapan masyarakat, yaitu sebagai laki-laki pencari nafkah.

Negara dan Agama memiliki konsep yang tidak berseberangan dalam hal kepemimpinan, laki-laki dan perempuan memiliki potensi yang sama dalam ruang publik. Keduanya tidaklah membatasi, tidak melarang ruang gerak perempuan dalam berkiprah di runag publik. Munculnya rumusan-rumusan KHI adalah ijtihad yang sangat progresif, hal ini diilhami dari kegelisahan para ahli agama dan cendekiawan Muslim saat itu. Pada masanya ijtihad yang ada dalam KHI sangat visioner dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Islam Indonesia. Telah banyak terobosan pembaruan hukum Islam di dalamnya, di antaranya adalah pengetatan izin poligami, kesahan talak hanya di hadapan sidang pengadilan agama, adanya harta gono-gini, adanya perjanjian perkawinan, dan pembatasan usia minimal perkawinan. Dari adanya pasal-pasal seperti yang telah disebutkan tadi menunjukkan bahwa dalam KHI-pun menjunjung tinggi nilai-nilai HAM yang ada, hal ini sebagai perwujudan dari tujuan hukum Islam (maqaṣid al-syari’ah). Adapun munculnya rumusan-rumusan pembaruan hukum Islam dalam CLD-KHI juga sangat progresif dan transformatif. Tanpa adanya KHI yang telah mendahuluinya, CLD-KHI tidak akan bisa lahir. KHI dan CLD-KHI layak dipahami sebagai dialektika-kritis atau keberlanjutan dalam perubahan yang menjadi keniscayaan dalam setiap sejarah kehidupan umat manusia. KHI dan CLD-KHI merupakan dua ijtihad otonom, yang masing-masing memiliki konteks sosial politik sendiri. KHI yang bisa dikatakan produk hukum Islam pada zaman Orde Baru, sedangkan CLD-KHI dikatakan produk hukum Islam pada zaman Orde Reformasi. Di antara keduanya sama-sama berjuang dalam menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bahwa dalam pasal-pasal KHI dan CLD-KHI menitik beratkan pada unsur Hak Asasi Manusia serta berpusat pada tujuan hukum Islam (maqaṣid al-syari’ah).

Upaya pembaharuan hukum Islam tampaknya harus terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan sebuah kajian pemodernisasian hukum keluarga Islam di Indonesia, terutama ditinjau dari aspek signifikansi kajian hukum keluarga Islam yang ada di masyarakat Indonesia. Seperti halnya Kompilasi Hukum Islam (Islamic Jurisprudence Compilation) yang disingkat KHI yang merupakan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 1991 hingga saat ini masih sangat layak untuk didiskusikan serta sebagai sebuah dampak dari adanya modernitas yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Banyak pula yang mengkaji dan meneliti dari berbagai sudut pandang seperti sosiologi, politik, ekonomi, psikologi, hukum, gender, HAM, dan masih banyak lagi. Dikarenakan ada sebagian pihak yang menganggap bahwa (sebagian draft KHI) sudah tidak relevan lagi dengan konteks Indonesia saat ini. Oleh karena itu,  materi KHI perlu dikembangkan sesuai dengan tuntutan zaman serta perubahan sosial (social change) yang ada di Indonesia.

Para peneliti Kompilasi Hukum Islam tidak secara keseluruhan melakukan kritikan secara buram, akan tetapi juga didukung dengan argumen yang cukup jelas. Alasan pertama adalah alasan normatif (normative), dan yang kedua adalah alasan yuridis (juridical). Selain itu, KHI adalah sebuah Instruksi Presiden yang mana juga tidak dapat digolongkan ke dalam peraturan perundang-undangan (wetgeving) atau peraturan kebijakan (veleidsregel, pseudo wetgeving), maka dari itu dari sinilah KHI mulai diusulkan menjadi Undang-Undang yang setara dengan hukum Nasional Indonesia, karena dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum serta menjadi rujukan hukum Peradilan Agama (PA) bukan menjadi sebuah acuan hukum yang mengikat menuju kepastian hukum.

Jika dilihat dari perkembangan pembaharuan hukum keluarga di dunia muslim, maka sesungguhnya Indonesia telah tertinggal dalam melakukan pembaharuan hukum keluarga. Meskipun demikian, semangat pembaharuan ini tidaklah terlambat, karena dalam pandangan pembaharuan hukum Islam, ada tiga alasan kuat yang mendorong negara-negara Islam melakukan pembaharuan hukum keluarga: (a) Untuk tujuan unifikasi (penyatuan) hukum. Usaha unifikasi dilakukan karena masyarakatnya menganut mazhab atau bahkan agama yang berbeda-beda; (b) Untuk tujuan meningkatkan status perempuan. Meskipun tujuan ini tidak disebutkan secara eksplisit, namun sangat terasa bahwa undang-undang tersebut merespon tuntutan- tuntutan peningkatan status dan kedudukan perempuan; (c) Untuk merespon tuntutan zaman dan dinamika perkembangan masya- rakat akibat perkembangan global dalam seluruh aspek kehidupan manusia. Dalam konteks ke-Indonesiaan, ada dua tema besar pembaharuan melalui reformasi hukum Islam termasuk pada sub hukum keluarga, yakni kembali kepada al-Quran dan as-Sunnah, serta tema ke-Indonesiaan. Selanjutnya dalam tataran implementatif, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam ternyata belum membumi di Indonesia. Terbukti, bahwa umat Islam masih lebih memilih aturan fikih daripada aturan hukum dari pemerintah di atas, dengan banyaknya kasus perkawinan di bawah tangan, bahkan dilakukan oleh pejabat negara sebagai pelaksana undang-undang. Perceraian gantung karena merasa akan berjalan sulit jika dimasukkan berkas perkaranya ke Pengadilan. Pernikahan yang terjadi dengan status dusta, seperti wanita yang masih digantung percerainnya, mengaku single padahal masih berstatus menikah dengan orang lain. Masih banyak lagi kasus-kasus lain yang belum terjamah dalam renungan dan kajian ilmiah. Meskipun demikian, semangat pembaharuan tetap ada di dalam aturan hukum tersebut, berupa diperbolehkannya wanita (istri) untuk mengajukkan permohonan cerai ke Pengadilan, yang kemudian dikenal dengan istilah cerai gugat.

RANGKUMAN MAKALAH PRO KONTRA RUU PKS DALAM PERSPEKTIF HAM & HUKUM ISLAM

  RANGKUMAN MAKALAH PRO KONTRA RUU PKS DALAM PERSPEKTIF HAM & HUKUM ISLAM Oleh : Suci Restiati Pelecehan seksual terhadap perempua...