Senin, 21 September 2020

KUMPULAN RANGKUMAN MAKALAH

 

Rangkuman Makalah

Ketimpangan HAM dan Gender : Relasi Perempuan dan Laki-laki di Wilayah Domestik Perspektif Mubadalah

(Amirudin Nur Muhamad)

Dalam mewujudkan relasi suami istri yang ideal diperlukan demi terciptanya kehidupan berumah tangga yang harmonis, damai, sakinah, mawaddah dan rahmah. Diperlukan interaksi yang positif antara suami dan istri berikut pula dengan seluruh anggota keluarga. Terdapat beberapa indikator pasangan suami istri yang mencerminkan relasi yang ideal, yakni:

1.      Saling menerima kondisi satu sama lain dan saling mendukung. Hal ini berkaca bahwa setiap individu tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, dengan memahami dan menerima kondisi pasangan berikut saling memberi dukungan antar keduanya.

2.      Mengemban sifat amanah antar kedua suami istri. Janji suci dimulai sejak ijab dan qobul antar kedua suami istri ini mengakibatkan berlakunya kewajiban dan hak antar suami dan istri. Dalam memenuhi kewajiban keduanya perlu bersikap amanah, agar selama mengarungi bahtera rumah tangga tidak dihantui rasa curiga yang berlebihan yang berdampak negative, Karena sejatinya perkawinan adalah perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalidzan) yang harus dijaga dengan penuh amanah oleh suami istri.

3.      Menghadapi dan menyelesaikan masalah bersama-sama. Perjalanan hidup berkeluarga tentu tak selamanya akan bahagia, pasti ada kalanya merasa suka, duka, sedih dan bahagia. Sebagai pasangan suami istri harus menghadapi semua itu bersama-sama baik dalam suka maupun duka. Tidak arif jika ketika ada masalah salah satu justru lari dan tidak saling membantu menyelesaikan masalah hidup. Oleh karena itu ketika muncul permasalahan
dalam keluarga ada beberapa hal yang bisa dilakukan seperti: berdiskusi, musyawarah kemudian memilih solusi yang terbaik agar masalah yang dihadapi dapat teratasi.

4.      Menghargai pendapat dan pemilihan peran. Seiring dengan perkembangan zaman pembagian peran suami dan istri juga mengalami perubahan. Dimana dewasa ini peran publik tidak di dominasi oleh pria semata, banyak juga perempuan yang mengambil peran publik demi mencukupi kebutuhan keluarga dengan menjadi wanita karier. Ketika keluarga dapat mengkompromikan peran publik dan domestik diantara suami dan istri juga
mungkin anak laki-laki dan anak perempuan mereka tentu tidak akan ada salah satu yang terbebani lebih berat. Namun sebaliknya jika wanita yang juga mengambil peran publik namun terus sendiri saja melakukan pekerjaan domestik ini akan menjadi pekerjaan ganda (double burden) bagi mereka.

Banyak faktor yang mempengaruhi terbentuknya perbedaan gender,
diantaranya karena dikontruksi secara sosial dan kultural baik oleh ajaran agama
maupun negara. Salah satu pelabelan akibat pemahaman yang salah adalah anggapan
bahwa laki-laki itu diatas perempuan, hal ini mengarahkan bahwasannya perempuan
dianggap lebih rendah daripada laki-laki, yang semestinya dalam pandangan asasi
setiap manusia pada hakikatnya memiliki derajat yang sama baik di mata manusia dan
di mata Tuhan. Beberapa bentuk ketimpangan gender dalam wilayah domestik ini setidaknya
dapat dilihat dengan lima manifestasi ketidakadilan gender, yakni: marjinalisasi, subordinasi, stereotype, violence, dan double burden.

Konsepsi Mubadalah secara praktis dipahami sebagai kesalingan, dimana
kesalingan relasi antara laki-laki dan perempuan untuk dapat hidup berdampingan
secara adil, demi kemaslahatan keduanya. Adapun untuk memperkokoh fungsi
kemaslahatan dan keadilan dalam relasi laki-laki dan perempuan (suami istri) terdapat
dua landasan filosofis yaitu: Tauhid, Manusia sebagai Khalifah fil ardh.

 

 

Rangkuman Makalah

Ham Dan Sejarah Perkembangannya

(Nasional Dan Internasional Serta Ham Menurut Perspektif Islam, Barat Dan Pbb)

(Ahmad Budi Zulqurnaini)

 

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah melekat dan dimiliki manusia sejak ia lahir. Hak tersebut bukan diberikan oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

            Sudah banyak pembahasan sejarah perkembangan HAM di dunia, mari kita menengok jauh kebelakang sejarah mulai diterimanya gagasan pemikiran tentang Hak Asasi Manusia dari zaman ke zaman.

1.      Sebelum Perang Dunia II

Tonggak-tonggak penting itu antara lain, doktrin perlindungan negara terhadap orang asing, intervensi kemanusiaan, serta tonggak penting lainnya seperti akan dielaborasi lebih jauh dalam sub-sub bahasan

a)      Hak Asasi Manusia dan Hukum Internasional Tradisional

b)      Intervensi Kemanusiaan

c)      Penghapusan Perbudakan

d)     Palang Merah Internasional

e)      Liga Bangsa-Bangsa

2.      Setelah Perang Dunia II

Norma, doktrin, dan kelembagaan hukum internasional yang lahir pada periode pasca Perang Dunia II yang melahirkan hukum hak asasi manusia internasional.

a)      Hak Asasi Manusia Internasional Modern

b)      Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa

c)      The International Bill of Human Rights

Bentuk hak asasi manusia dalam Islam

1.      Hak Darury atau Hak Dasar.

2.      Hak Hajy atau Sekunder

3.      Hak Tahsiny atau Tersier 

HAM dalam Islam dimulai dengan beberapa peristiwa yang dapat dijelaskan sebagai berikut :

1.      Piagam Madinah. (al-Dustur al-Madinah)

2.      Deklarasi Cairo (The Cairo Declaration)

            Secara prinsip, HAM dalam Islam mengacu pada al-dlaruriyat al-khamsah atau yang disebut juga al-huquq al-insaniyah fi al-islam.

1.      Menjaga agama (hifzd al-din).

2.      Menjaga jiwa (hifzd al-nafs).

3.      Menjaga akal (hifzd al ‘aql).

4.      Menjaga harta (hifzd al-mal).

5.      Menjaga keturunan (hifd al-nasl).

 

Rangkuman Makalah

DESKRIMINASI GENDER SEBAGAI PELANGGARAN HAM

(Pengertian Gender, Perbedaannya dengan Sex, dan Indikator Ketidakadilan Gender)

(AlisMaulana)

 

Ketidakadilan  dalam  kesetaraan gender  yang  membudaya adalah  suatu keadaan didalam  kehidupan sosial masyarakat yang dimanagender atau laki-laki dan perempuan  mengalami  suatu ketidakadilan  terutama  dalam  perempuan. Yang  nyatanya perempuan diibaratkan sedemikian  rupa  sehingga  hak  dan keadilannya tidak nampak dalam kehidupan di masyarakat. Pandangan-pandangan masyarakat tentang  perempuan  mengalami kesenjangan  gender.  Kita juga menyadari bahwa sekalipun di dalam UUD pasal 27 ayat (1) telah ditentukan bahwa semua warga negara sama  kedudukannya  dalam  hukum  dan pemerintahan dan bahwa setiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak  bagi  kemanusiaan, tetapi  sebenarnya kaum wanita masih banyak tertinggal dalam berbagai bidang yang perlu mendapat perhatian serius. Di bidang pendidikan, wanita terbelakang dari pria, bahkan di kantor-kantor pemerintah dan perusahaan.Secara faktual,perempuan  masih memang harus perkasa kalau mau bekerja dalam arti membantu ekonomi rumah tangga ataupun aktualisasi diri, hal ini disebabkan ketika  satu sisi kesepakatan sosial dibuka misalnya persamaan pendidikan tetapi tidak diikuti dengan terbukanya kesepakatan sosial bahwa perempuan  sebagai makhluk tidak sempurna yang bisa saja ia menjadi kewalahan  karena tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya yang cukup banyak dan besar  harus bisa dimaklumi.

Sebenarnya perbedaan gender bukanlah masalah sepanjang perbedaan ini tidak menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman yang tuntas mengenai konsep gender dan sex. Karena konsep gender yang telah melekat dalam masyarakat dengan proses yang panjang, maka pelurusan pemahaman juga membutuhkan waktu yang tidak singkat. Maka, kesetaraan gender perlu mulai diterapkan walaupun dalam praktiknya kurang bisa maksimal,supaya perempuan juga memperoleh kesempatan hak-haknya sebagai manusiayang mampu beperan dan berpartisispasi dalam kegiatan politik,hukum, ekonomi, sosial  budaya, pendididkan, pertahanan  dan  keamanan nasional (hankamnas) serta kesamaan dalam menikmati  hasil  pembangunan.

Terwujudnya kesetaraaan gender ditandai dengan tidak adanya  diskriminasi antara laki-laki dan perempuan, dan dengan demikian mereka  memiliki akses, kesempatan berpartisipasi, kontrol atas pembangunan dan  memeperoleh manfaat yang setara dan adil dalam pembangunan. Sering  dikemukakan bahwa di banyak negara, wanita sekarang memperoleh  kedudukan yang sama degan pria dimuka  hukum.Dikemukakan pula bahwa sebab-sebab wanita gagal untuk mempergunakan kesempatan dalam bidangekonomi,sosial, dan politikyang diberikan kepada mereka di  negara-negara tersebut adalah karena sikap tradisional dan kerendahan atau kekurangan wanita sendiri.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RANGKUMAN MAKALAH PRO KONTRA RUU PKS DALAM PERSPEKTIF HAM & HUKUM ISLAM

  RANGKUMAN MAKALAH PRO KONTRA RUU PKS DALAM PERSPEKTIF HAM & HUKUM ISLAM Oleh : Suci Restiati Pelecehan seksual terhadap perempua...