Rangkuman
Makalah
Ketimpangan HAM dan Gender : Relasi Perempuan dan
Laki-laki di Wilayah Domestik Perspektif Mubadalah
(Amirudin Nur Muhamad)
Dalam
mewujudkan relasi suami istri yang ideal diperlukan demi terciptanya kehidupan
berumah tangga yang harmonis, damai, sakinah, mawaddah dan rahmah. Diperlukan
interaksi yang positif antara suami dan istri berikut pula dengan seluruh
anggota keluarga. Terdapat beberapa indikator pasangan suami istri yang mencerminkan
relasi yang ideal, yakni:
1. Saling
menerima kondisi satu sama lain dan saling mendukung. Hal ini berkaca bahwa
setiap individu tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing,
dengan memahami dan menerima kondisi pasangan berikut saling memberi dukungan
antar keduanya.
2. Mengemban
sifat amanah antar kedua suami istri. Janji suci dimulai sejak ijab dan qobul
antar kedua suami istri ini mengakibatkan berlakunya kewajiban dan hak antar
suami dan istri. Dalam memenuhi kewajiban keduanya perlu bersikap amanah, agar
selama mengarungi bahtera rumah tangga tidak dihantui rasa curiga yang
berlebihan yang berdampak negative, Karena sejatinya perkawinan adalah perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalidzan) yang harus dijaga dengan
penuh amanah oleh suami istri.
3. Menghadapi dan menyelesaikan masalah
bersama-sama. Perjalanan hidup berkeluarga
tentu tak selamanya akan bahagia, pasti ada kalanya merasa suka, duka, sedih dan bahagia. Sebagai
pasangan suami istri harus menghadapi
semua itu bersama-sama baik dalam suka maupun duka. Tidak arif jika ketika ada masalah salah satu
justru lari dan tidak saling membantu menyelesaikan
masalah hidup. Oleh karena itu ketika muncul permasalahan
dalam keluarga ada
beberapa hal yang bisa dilakukan seperti: berdiskusi, musyawarah kemudian memilih solusi yang
terbaik agar masalah yang dihadapi
dapat teratasi.
4. Menghargai pendapat dan pemilihan
peran. Seiring dengan perkembangan zaman
pembagian peran suami dan istri juga mengalami perubahan. Dimana dewasa ini peran publik tidak di
dominasi oleh pria semata, banyak juga perempuan
yang mengambil peran publik demi mencukupi kebutuhan keluarga dengan menjadi wanita karier.
Ketika keluarga dapat mengkompromikan
peran publik dan domestik diantara suami dan istri juga
mungkin anak
laki-laki dan anak perempuan mereka tentu tidak akan ada salah satu yang terbebani lebih berat.
Namun sebaliknya jika wanita yang juga
mengambil peran publik namun terus sendiri saja melakukan pekerjaan domestik ini akan menjadi pekerjaan
ganda (double burden) bagi mereka.
Banyak faktor yang mempengaruhi
terbentuknya perbedaan gender,
diantaranya karena
dikontruksi secara sosial dan kultural baik oleh ajaran agama
maupun negara. Salah
satu pelabelan akibat pemahaman yang salah adalah anggapan
bahwa laki-laki itu
diatas perempuan, hal ini mengarahkan bahwasannya perempuan
dianggap lebih rendah
daripada laki-laki, yang semestinya dalam pandangan asasi
setiap manusia pada
hakikatnya memiliki derajat yang sama baik di mata manusia dan
di mata Tuhan. Beberapa
bentuk ketimpangan gender dalam wilayah domestik ini setidaknya
dapat dilihat dengan
lima manifestasi ketidakadilan gender, yakni: marjinalisasi, subordinasi, stereotype,
violence, dan double burden.
Konsepsi Mubadalah secara praktis dipahami sebagai
kesalingan, dimana
kesalingan relasi
antara laki-laki dan perempuan untuk dapat hidup berdampingan
secara adil, demi
kemaslahatan keduanya. Adapun untuk memperkokoh fungsi
kemaslahatan dan
keadilan dalam relasi laki-laki dan perempuan (suami istri) terdapat
dua landasan
filosofis yaitu: Tauhid, Manusia sebagai Khalifah fil ardh.
Rangkuman
Makalah
Ham Dan Sejarah Perkembangannya
(Nasional Dan Internasional
Serta Ham Menurut Perspektif Islam, Barat Dan Pbb)
(Ahmad Budi Zulqurnaini)
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah melekat dan dimiliki manusia sejak
ia lahir. Hak tersebut bukan diberikan oleh masyarakat atau berdasarkan hukum
positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Sudah
banyak pembahasan sejarah perkembangan HAM di dunia, mari kita menengok jauh
kebelakang sejarah mulai diterimanya gagasan pemikiran tentang Hak Asasi
Manusia dari zaman ke zaman.
1. Sebelum Perang Dunia II
Tonggak-tonggak penting itu antara
lain, doktrin perlindungan negara terhadap orang asing, intervensi kemanusiaan,
serta tonggak penting lainnya seperti akan dielaborasi lebih jauh dalam sub-sub
bahasan
a) Hak Asasi Manusia dan Hukum Internasional Tradisional
b) Intervensi Kemanusiaan
c) Penghapusan Perbudakan
d) Palang Merah Internasional
e) Liga Bangsa-Bangsa
2. Setelah
Perang Dunia II
Norma, doktrin, dan kelembagaan
hukum internasional yang lahir pada periode pasca Perang Dunia II yang
melahirkan hukum hak asasi manusia internasional.
a) Hak Asasi Manusia Internasional Modern
b) Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa
c) The International Bill of Human Rights
Bentuk hak asasi manusia dalam Islam
1. Hak
Darury atau Hak Dasar.
2. Hak
Hajy atau Sekunder
3. Hak
Tahsiny atau Tersier
HAM
dalam Islam dimulai dengan beberapa peristiwa yang dapat dijelaskan sebagai
berikut :
1. Piagam
Madinah. (al-Dustur al-Madinah)
2.
Deklarasi Cairo (The Cairo Declaration)
Secara prinsip, HAM dalam Islam
mengacu pada al-dlaruriyat al-khamsah atau
yang disebut juga al-huquq al-insaniyah
fi al-islam.
1. Menjaga
agama (hifzd al-din).
2. Menjaga
jiwa (hifzd al-nafs).
3. Menjaga
akal (hifzd al ‘aql).
4. Menjaga
harta (hifzd al-mal).
5. Menjaga
keturunan (hifd al-nasl).
Rangkuman
Makalah
DESKRIMINASI
GENDER SEBAGAI PELANGGARAN HAM
(Pengertian Gender,
Perbedaannya dengan Sex, dan Indikator Ketidakadilan Gender)
(AlisMaulana)
Ketidakadilan
dalam kesetaraan gender yang
membudaya adalah suatu keadaan didalam kehidupan sosial masyarakat yang dimanagender
atau laki-laki dan perempuan
mengalami suatu ketidakadilan terutama
dalam perempuan. Yang nyatanya perempuan diibaratkan
sedemikian rupa sehingga
hak dan keadilannya tidak nampak
dalam kehidupan di masyarakat. Pandangan-pandangan masyarakat tentang perempuan
mengalami kesenjangan
gender. Kita juga menyadari bahwa
sekalipun di dalam UUD pasal 27 ayat (1) telah ditentukan bahwa semua warga negara
sama kedudukannya dalam
hukum dan pemerintahan dan bahwa
setiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan, tetapi sebenarnya kaum
wanita masih banyak tertinggal dalam berbagai bidang yang perlu mendapat perhatian
serius. Di bidang pendidikan, wanita terbelakang dari pria, bahkan di kantor-kantor
pemerintah dan perusahaan.Secara faktual,perempuan masih memang harus perkasa kalau mau bekerja dalam
arti membantu ekonomi rumah tangga ataupun aktualisasi diri, hal ini disebabkan
ketika satu sisi kesepakatan sosial dibuka
misalnya persamaan pendidikan tetapi tidak diikuti dengan terbukanya kesepakatan
sosial bahwa perempuan sebagai makhluk tidak
sempurna yang bisa saja ia menjadi kewalahan
karena tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya yang cukup banyak dan besar harus bisa dimaklumi.
Sebenarnya perbedaan
gender bukanlah masalah sepanjang perbedaan ini tidak menimbulkan ketimpangan
dan ketidakadilan. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman yang tuntas mengenai
konsep gender dan sex. Karena konsep gender yang telah melekat dalam masyarakat
dengan proses yang panjang, maka pelurusan pemahaman juga membutuhkan waktu
yang tidak singkat. Maka, kesetaraan gender perlu mulai diterapkan walaupun dalam praktiknya
kurang bisa maksimal,supaya perempuan juga memperoleh kesempatan hak-haknya
sebagai manusiayang mampu beperan dan berpartisispasi dalam kegiatan
politik,hukum, ekonomi, sosial budaya,
pendididkan, pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas) serta kesamaan
dalam menikmati hasil pembangunan.
Terwujudnya kesetaraaan gender ditandai dengan
tidak adanya diskriminasi antara laki-laki
dan perempuan, dan dengan demikian mereka
memiliki akses, kesempatan berpartisipasi, kontrol atas pembangunan
dan memeperoleh manfaat yang setara dan
adil dalam pembangunan. Sering
dikemukakan bahwa di banyak negara, wanita sekarang memperoleh kedudukan yang sama degan pria dimuka hukum.Dikemukakan
pula bahwa sebab-sebab wanita gagal untuk mempergunakan kesempatan dalam
bidangekonomi,sosial, dan politikyang diberikan kepada mereka
di negara-negara tersebut adalah karena
sikap tradisional dan kerendahan atau kekurangan wanita sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar