Senin, 05 Oktober 2020

RANGKUMAN MAKALAH PRO KONTRA RUU PKS DALAM PERSPEKTIF HAM & HUKUM ISLAM

 

RANGKUMAN MAKALAH

PRO KONTRA RUU PKS DALAM PERSPEKTIF HAM & HUKUM ISLAM

Oleh : Suci Restiati

Pelecehan seksual terhadap perempuan, khususnya perkosaan, tidak lagi hanya dipandang sebagai masalah antar individu belaka, melainkan merupakan problem sosial yang terkait dengan masalah hak-hak azasi manusia, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan dari segala bentuk penyiksaan, kekerasan, kekejaman, dan pengabaian martabat manusia. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mengatur tindak pidana kekerasan seksual yang tidak seluruhnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah ketentuan khusus (lex specialist) dari KUHP. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga merumuskan jenis-jenis pemidanaan sebagai pidana pokok maupun pidana tambahan yang berbeda dengan KUHP. RUU Penghapusan kekerasan Seksual tidak merumuskan denda sebagai ancaman.

RUU PKS atau yang biasa kita kenal dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual secara resmi telah ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2020, hal ini tentu sangat menggemparkan dan menunai pro &
kontra di kalangan masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita ulas definisi dari kekerasan seksual itu sendiri. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang
dan/atau tindakan lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, dan/atau
tindakan lain yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan/atau sebab lain, yang berakibat atau dapat
berakibat penderitaan atau kesengsaraan terhad dap secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi,
sosial, budaya, dan/atau politik.
1 Selain itu, KOMNAS Perempuan juga membagi bentuk kekerasan seksual menjadi 15, yaitu:

1.      Perkosaan;

2.      Pemaksaan Kehamilan

3.      Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan Perkosaan;

4.      Pemaksaan Aborsi;

5.      Pelecehan Seksual;

6.      Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi;

7.      Eksploitasi Seksual

8.      Penyiksaan Seksual

9.      Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual;

10.  Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual

11.  Prostitusi Paksa

12.  Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan

13.  Perbudakan Seksual

14.  Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama

15.  Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung

Kelima belas bentuk kekerasan seksual ini bukanlah daftar final, karena ada kemungkinan sejumlah bentuk kekerasan seksual yang belum kita kenali akibat keterbatasan informasi mengenainya. Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan 2020, terdapat 2.807 kasus kekerasan seksual di ranah personal.2 Dari data tersebut sebanyak 822 kasus inces, 792 kasus perkosaan, 503 kasus persetubuhan, 206 kasus pancabulan, 192 kasus eksploitasi seksual, 137 kasus pelecehan seksual, 100 kasus marital rape, 35 kasus cyber crime, 18 kasus pemaksaan aborsi, 1 kasus perbudakan seksual dan 1 kasus percobaan pembunuhan.

Secara keseluruhan sistem hukum yang ada belum secara komprehensif memberikan jaminan penghapusan kekerasan seksual mencangkup aspek pencegahan, perlindungan, pemulihan dan pemberdayaan korban. Peraturan yang ada masih melihat kekerasan seksual sebagai pelanggaran terhadap ketentraman dan ketertiban masyarakat, hal ini menimbulkan suatu persepsi bahwa kekerasan seksual baru dianggap sebagai suatu kekerasan jika telah meresahkan masyarakat secara luas, sehingga tidak berfokus pada penderitaan yang dialami korban. Puluhan hingga mungkin ratusan atau bahkan ribuan kasus kekerasan seksual sudah terjadi di negeri ini. Korbannya bukan hanya orang dewasa saja karena sekarang sudah merambah ke usia remaja, anak-anak, bahkan balita. Dari banyaknya kasus tersebut hanya sedikit yang mampu terselesaikan dengan advokasi yang baik, sedangkan sebagian besarnya tidak. Rentang umur bukan lagi menjadi ukuran pasti kekerasan seksual tidak terjadi. Sungguh ironis karena ternyata tidak hanya remaja atau orang dewasa yang dapat menjadi menjadi korban, tetapi juga meliputi anak dibawah umur. Hal itu telah membuktikan bahwa kekerasan seksual adalah ancaman nyata bagi kehidupan masyarakat yang tidak dapat dianggap remeh. Baik anak, remaja, maupun orang dewasa mereka semua berpotensi mengalami kerentanan atas ancaman kekerasan seksual. Oleh karena itu, tidak sedikit orang mempercayai bahwa perlakuan menyimpang ini semakin tidak dapat ditoleransi lebih jauh dan lebih lama lagi.

Faktor peluang sendiri juga menjadi persoalan yang tidak dapat dilepaskan dari kontinuitas kekerasan seksual. Beragam macam bentuk peluang mulai dari terciptanya kesempatan hingga tidak adanya payung hukum yang mencegah psikologis calon pelaku dapat menjadi suatu kajian terpisah yang komprehensif. Dalam hal ini, peluang yang tercipta oleh karena adanya kesempatan disertai dengan tidak adanya instrumen hukum yang memadai untuk mengupayakan preventif adalah permasalahannya. Dengan itu prosentase kerentanan pihak yang lemah semakin parah tanpa memandang rentang umur, kelas sosial, serta gendernya.

Pelecehan seksual terhadap perempuan, khususnya perkosaan, tidak lagi hanya dipandang sebagai
masalah antar individu belaka, melainkan merupakan problem sosial yang terkait dengan masalah hakhak azasi manusia, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan dari segala bentuk penyiksaan, kekerasan, kekejaman, dan pengabaian martabat manusia. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mengatur tindak pidana kekerasan seksual yang tidak seluruhnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah ketentuan khusus (lex specialist) dari KUHP. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga merumuskan jenis-jenis pemidanaan sebagai pidana pokok maupun pidana tambahan yang berbeda dengan KUHP. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak merumuskan denda sebagai ancaman Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang mengedepankan aspek hukum dan Hak asasi manusia yang selanjutnya disebut HAM. Pengertian HAM sendiri adalah hak-hak yang dimiliki manusia sematamata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan sematamata berdasrkan martabatnya sebagai manusia. Dalam konstitusi indonesia disebutkan bahwa negara Indonesia menjujung tinggi HAM, hal ini tentunya merujuk kepada UDHR (Universal Declaration of Human Right) yang dicanangkan oleh PBB pada tahun 1966 konsep HAM pada umumnya sudah tercantum dalam masingmasing negara. Di Indonesia HAM sendiri diatur dalam BAB XA Pasal 28 huruf A sampai J UUD NRI tahun 1945 dan HAM juga diatur dalam perundang-undangan lain baik khusus maupun umum. Dewasa ini wujud dari pelanggaran HAM banyak berbentuk kekerasan. Kekerasan dalam KUHP terdapat dalam Pasal 338-350 tentang kejahatan terhadap nyawa orang lain, Pasal 351-358 tentang kejahatan penganiayaan, Pasal 285 tentang kejahatan terhadap kesusilaan, Pasal 359-367 tentang kejahatan yang menyebabkan kematian atau luka karena kealpaan. Menurut Kaplan dan Sundeen, “perilaku kekerasan adalah suatu keadaan di mana seseorang melakukan tindakan yang dapat membahayakan secara fisik baik terhadap diri sendiri, orang lain,maupun lingkungan” Di dalam UU KDRT Pasal 1 (2) menjelaskan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Kesesuaian Konsep RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Perspektif Hukum Islam. Dalam perspektif Islam, dalam mengkaji beberapa pasul dalam RUU PKS seperti dalam Pasal 15 dan Pasal 107 RUU yang mengatur tentang pemaksaan aborsi dan juga Pasal 18 dan Pasal 120 hingga Pasal 125 RUU yang mengatur tentang pemaksaan pelacuran, persoalannya bukanlah adanya
keterpaksaan atau persetujuan (consent), melainkan karena status tindakan itu memang diharamkan oleh agama. Oleh sebab itu dengan dasar ini prostitusi, zina, aborsi, pelacuran dan praktik homoseksual
merupakan kejahatan (berdasarkan norma agama) yang harus dilarang seluruhnya, bukan karena landasan adanya persetujuan atau tidak. Dalam menjembatani perbedaan perspektif terhadap hadirnya RUU PKS yang masih jauh dari kesempurnaan baik dari landasan hukum positif maupun dari landasan hukum Islam, akan lebih tepat mengambil adagium dari kaidah fikih: ma la yudraku kulluh la yutraku kulluh (yang tidak bisa diraih semuanya, jangan tinggalkan semuanya). Dengan kalimat lain, meski ia belum secara menyeluruh memuaskan aspirasi penegakan moral menurut ajaran Islam, hendaknya kita tidak mengabaikan urgensi RUU tersebut untuk memberikan keadilan dan perlindungan bagi korban.

Dalam terminologi agama (Islam), hadirnya agama yang di turunkan Tuhan tentu berpijak pada tujuan kebaikan bersama (maslahat al-‘ammah). Tujuan hukum tersebut dijabarkan secara jelas dalam firman Allah: “Dan aku tidak mengutusmu kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” Teks tersebut merupakan landasan teologis bagi umat manusia untuk menebar kebaikan di muka bumi melalui ajaran agama. Dalam terminologi ushul fiqh, perlindungan hukum selaras dengan tujuan hukum, yakni terhadap lima aspek (al-kulliyat al-khams atau ad-daruriyah alkhams). Lima aspek perlindungan itu mencakup agama (hifz ad-din), jiwa (hifz annafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz an-nasl), harta (hifz al-mal). Senada dengan pendapat di atas, al-Syathibi, seorang pakar hukum Islam dari kalangan Mazhab Maliki, mengembangkan doktrin maqashid al-syari’ah dengan menjelaskan bahwa tujuan akhir hukum Islam adalah satu yaitu adalah kemslahatan atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia.  Tujuan pokok dalam penjatuhan hukum dalam syari’at Islam ialah pencegahan atau preventif (arradu wa zajru) dan pengajaran serta pendidikan atau represif (al-islah wa tahdzib). Pengertian pencegahan disini adalah menahan pelaku agar tidak mengulangi perbuatan jarimahnya atau tidak terus menerus melakukan perbuatannya, dan mencegah orang lain agar tidak melakukannnya. Oleh karena tujuan pemidanaan adalah pencegahan, maka besarnya hukuman harus sedemikian rupa yang cukup mewujudkan tujuan tersebut, tidak boleh kurang atau lebih dari batas yang diperlukan, dan demikian terdapat prinsip keadilan dalam menjatuhkan hukuman.

Tujuan pokok dalam penjatuhan hukum dalam syariat Islam selain pengajaran dan represif (alislah wa tahdzib) juga pencegahan atau preventif (arradu wa zajru). Dalam RUU Penghapusan Kekerasan
Seksual diperkenalkan konsep rehabilitasi khusus sebagai sarana pencegahan dan pengubahan pola pikir
dan perilaku seksual terpidana dan mencegah berulangnya kekerasan seksual oleh terpidana. Selain itu
dijelaskan tentang pencegahan yang merupakan bagian dari penghapusan kekerasan seksual dalam Pasal 4
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan dijelaskan dalam pasal-pasal selanjutnya, di antaranya Pasal 5
bahwa lembaga negara, pemerintah, dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pencegahan
kekerasan seksual. Sehingga hadirnya RUU ini bersesuaian dengan tujuan pokok dalam penjatuhan
hukum dalam syariat Islam yakni pencegahan atau preventif (ar-radu wa zajru) dan pengajaran serta
pendidikan atau represif (alislah wa tahdzib).

Dalam menyikapi RUU tentang penghapusan kekerasan seksual dapat dimulai dengan mengambil
dari perspektif tentang kedudukan perempuan dalam masyarakat sebelum mengkajinya dalam perspektif
Islam. Kedudukan perempuan pada umumnya berada dalam posisi tersubordinasi secara kultural dan
diterima secara universal. Perempuan memiliki otoritas yang lebih kecil dan berada dalam kedudukan
yang lemah dari pada laki-laki, karena secara kultural dan sosial keterlibatan di arena publik lebih banyak
laki-laki. Kejahatan terhadap kesusilaan dan pelecehan seksual yang terjadi sering memanfaatkan
kelemahan perempuan tersebut. Dalam proses penegakan hukum kadang-kadang unsur jenis kelamin
antara petugas, pelaku dan korban berperan dalam menentukan bobot kualitas produk hukum yang
dihasilkannya (perkara yang sedang diselesaikan). Oemar Seno Adjie sependapat dengan pernyataan
tersebut menyatakan bahwa sebaiknya yang mengadili perkara-perkara susila adalah hakim wanita.
Karena biasanya persepsi wanita tentang pelanggaran susila lebih tajam dan kritis dibandingkan dengan
laki-laki. Mereka yang menyuarakan agar pelaku kejahatan perkosaan dihukum pidana berat atau
dipidana mati berasal dari mereka yang berjenis kelamin perempuan.

Pro dan kontra pun hadir dalam masyarakat. Banyak kalangan menganggap bahwa RUU
Penghapusan Kekerasan Seksual harus secepat mungkin disahkan sebagai undang-undang. Beberapa Fraksi sudah sepakat untuk mendukung agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sesegera mungkin
disahkan. Senada dikatakan oleh Rieke Diah Pitaloka, bahwa kekerasan seksual merupakan
problem utama dalam kehidupan berbangsa. Komnas Perempuan dalam rilis persnya menyatakan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini dibentuk atas dasar belum adanya regulasi hukum di Indonesia yang memberikan jaminan perlindungan secara spesifik atas kasus kekerasan seksual. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini merespon darurat kekerasan seksual dan memperbaiki penanganannya agar lebih manusiawi dan bermartabat (yang menjadi prinsip universal seluruh agama). Di lain sisi, kalangan kontra pun hadir seperti munculnya petisi yang dibuat oleh Maimon Herawati–dosen Universitas Padjadjaran– karena dianggap pro zina. ‘seksual’ yang dianggap masih tabu dalam kehidupan bermasyarakat.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RANGKUMAN MAKALAH PRO KONTRA RUU PKS DALAM PERSPEKTIF HAM & HUKUM ISLAM

  RANGKUMAN MAKALAH PRO KONTRA RUU PKS DALAM PERSPEKTIF HAM & HUKUM ISLAM Oleh : Suci Restiati Pelecehan seksual terhadap perempua...