RANGKUMAN
MAKALAH
PRO KONTRA RUU PKS DALAM PERSPEKTIF HAM & HUKUM ISLAM
Oleh : Suci Restiati
Pelecehan seksual terhadap perempuan, khususnya perkosaan, tidak
lagi hanya dipandang sebagai masalah antar individu belaka, melainkan merupakan
problem sosial yang terkait dengan masalah hak-hak azasi manusia, khususnya
yang berkaitan dengan perlindungan dari segala bentuk penyiksaan, kekerasan,
kekejaman, dan pengabaian martabat manusia. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
mengatur tindak pidana kekerasan seksual yang tidak seluruhnya diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga RUU Penghapusan Kekerasan
Seksual adalah ketentuan khusus (lex specialist) dari KUHP. RUU Penghapusan
Kekerasan Seksual juga merumuskan jenis-jenis pemidanaan sebagai pidana pokok
maupun pidana tambahan yang berbeda dengan KUHP. RUU Penghapusan kekerasan
Seksual tidak merumuskan denda sebagai ancaman.
RUU PKS
atau yang biasa kita kenal dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual secara
resmi telah ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2020, hal ini
tentu sangat menggemparkan dan menunai pro &
kontra di kalangan masyarakat. Sebelum membahas lebih
lanjut, mari kita ulas definisi dari kekerasan seksual
itu sendiri. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina,
menyerang
dan/atau tindakan lainnya, terhadap tubuh yang terkait
dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang,
dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak
seseorang, dan/atau
tindakan lain yang menyebabkan seseorang itu tidak
mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas,
karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan/atau sebab lain, yang
berakibat atau dapat
berakibat penderitaan atau kesengsaraan terhad dap
secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi,
sosial, budaya, dan/atau politik.1 Selain
itu, KOMNAS Perempuan juga membagi bentuk kekerasan seksual menjadi 15, yaitu:
1. Perkosaan;
2. Pemaksaan Kehamilan
3. Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan Perkosaan;
4. Pemaksaan Aborsi;
5. Pelecehan Seksual;
6. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi;
7. Eksploitasi Seksual
8. Penyiksaan Seksual
9. Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual;
10. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual
11. Prostitusi Paksa
12. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau
mendiskriminasi perempuan
13. Perbudakan Seksual
14. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif
beralasan moralitas dan agama
15. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung
Kelima
belas bentuk kekerasan seksual ini bukanlah daftar final, karena ada
kemungkinan sejumlah bentuk kekerasan seksual yang belum kita
kenali akibat keterbatasan informasi mengenainya. Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan 2020, terdapat
2.807 kasus kekerasan seksual di ranah personal.2 Dari data tersebut sebanyak
822 kasus inces, 792 kasus perkosaan, 503 kasus persetubuhan, 206 kasus pancabulan, 192 kasus eksploitasi seksual,
137 kasus pelecehan seksual, 100 kasus marital rape, 35 kasus cyber crime, 18 kasus pemaksaan aborsi,
1 kasus perbudakan seksual dan 1 kasus percobaan pembunuhan.
Secara
keseluruhan sistem hukum yang ada belum secara komprehensif memberikan jaminan penghapusan kekerasan seksual mencangkup aspek
pencegahan, perlindungan, pemulihan dan pemberdayaan korban. Peraturan yang ada masih melihat
kekerasan seksual sebagai pelanggaran terhadap ketentraman dan ketertiban masyarakat, hal ini
menimbulkan suatu persepsi bahwa kekerasan seksual baru dianggap sebagai suatu kekerasan jika telah
meresahkan masyarakat secara luas, sehingga tidak berfokus pada penderitaan yang dialami korban. Puluhan
hingga mungkin ratusan atau bahkan ribuan kasus kekerasan seksual sudah terjadi di negeri ini.
Korbannya bukan hanya orang dewasa saja karena sekarang sudah merambah ke usia remaja, anak-anak,
bahkan balita. Dari banyaknya kasus tersebut hanya sedikit yang mampu terselesaikan dengan advokasi yang
baik, sedangkan sebagian besarnya tidak. Rentang umur bukan lagi menjadi ukuran pasti kekerasan
seksual tidak terjadi. Sungguh ironis karena ternyata tidak hanya remaja atau orang dewasa
yang dapat menjadi menjadi korban, tetapi juga meliputi anak dibawah umur. Hal itu telah membuktikan
bahwa kekerasan seksual adalah ancaman nyata bagi kehidupan masyarakat yang tidak dapat dianggap
remeh. Baik anak, remaja, maupun orang dewasa mereka semua berpotensi mengalami kerentanan atas
ancaman kekerasan seksual. Oleh karena itu, tidak sedikit orang mempercayai bahwa perlakuan menyimpang
ini semakin tidak dapat ditoleransi lebih jauh dan lebih lama lagi.
Faktor
peluang sendiri juga menjadi persoalan yang tidak dapat dilepaskan dari
kontinuitas kekerasan seksual. Beragam macam bentuk peluang mulai
dari terciptanya kesempatan hingga tidak adanya payung hukum yang mencegah psikologis calon
pelaku dapat menjadi suatu kajian terpisah yang komprehensif. Dalam hal ini, peluang yang tercipta oleh
karena adanya kesempatan disertai dengan tidak adanya instrumen hukum yang memadai untuk mengupayakan
preventif adalah permasalahannya. Dengan itu prosentase kerentanan pihak yang lemah
semakin parah tanpa memandang rentang umur, kelas sosial, serta gendernya.
Pelecehan
seksual terhadap perempuan, khususnya perkosaan, tidak lagi hanya dipandang
sebagai
masalah antar individu belaka, melainkan merupakan
problem sosial yang terkait dengan masalah hakhak azasi manusia, khususnya yang
berkaitan dengan perlindungan dari segala bentuk penyiksaan, kekerasan, kekejaman, dan pengabaian martabat manusia.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mengatur tindak pidana kekerasan seksual yang tidak
seluruhnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga RUU Penghapusan Kekerasan
Seksual adalah ketentuan khusus (lex specialist) dari KUHP. RUU Penghapusan Kekerasan
Seksual juga merumuskan jenis-jenis pemidanaan sebagai pidana pokok maupun pidana tambahan yang
berbeda dengan KUHP. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak merumuskan denda sebagai
ancaman Negara kesatuan Republik Indonesia
merupakan negara hukum yang mengedepankan aspek hukum
dan Hak asasi manusia yang selanjutnya disebut HAM. Pengertian HAM sendiri
adalah hak-hak yang dimiliki manusia sematamata
karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum
positif, melainkan sematamata berdasrkan martabatnya
sebagai manusia. Dalam konstitusi indonesia disebutkan bahwa negara Indonesia
menjujung tinggi HAM, hal ini tentunya merujuk
kepada UDHR (Universal Declaration of Human Right) yang dicanangkan oleh PBB pada tahun 1966 konsep HAM pada umumnya
sudah tercantum dalam masingmasing negara. Di Indonesia HAM sendiri diatur
dalam BAB XA Pasal 28 huruf A sampai J UUD NRI tahun
1945 dan HAM juga diatur dalam perundang-undangan lain baik khusus maupun umum.
Dewasa ini wujud dari pelanggaran HAM banyak berbentuk
kekerasan. Kekerasan dalam KUHP terdapat dalam
Pasal 338-350 tentang kejahatan terhadap nyawa orang lain, Pasal 351-358
tentang kejahatan penganiayaan, Pasal 285
tentang kejahatan terhadap kesusilaan, Pasal 359-367 tentang kejahatan yang menyebabkan kematian atau luka karena
kealpaan. Menurut Kaplan dan Sundeen, “perilaku
kekerasan adalah suatu keadaan di mana seseorang melakukan tindakan yang dapat
membahayakan secara fisik baik terhadap diri sendiri,
orang lain,maupun lingkungan” Di dalam UU KDRT
Pasal 1 (2) menjelaskan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan
terhadap seseorang terutama perempuan, yang
berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga
termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan,
atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Kesesuaian Konsep RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam
Perspektif Hukum Islam. Dalam perspektif Islam, dalam mengkaji beberapa pasul dalam RUU PKS
seperti dalam Pasal 15 dan Pasal 107 RUU yang mengatur tentang pemaksaan aborsi dan juga Pasal 18 dan
Pasal 120 hingga Pasal 125 RUU yang mengatur tentang pemaksaan pelacuran, persoalannya bukanlah
adanya
keterpaksaan atau persetujuan (consent), melainkan karena status tindakan itu
memang diharamkan oleh agama. Oleh sebab itu dengan dasar ini prostitusi, zina, aborsi, pelacuran dan
praktik homoseksual
merupakan kejahatan (berdasarkan norma agama) yang harus dilarang seluruhnya,
bukan karena landasan adanya persetujuan atau tidak. Dalam menjembatani perbedaan perspektif terhadap
hadirnya RUU PKS yang masih jauh dari kesempurnaan baik dari landasan hukum positif maupun dari
landasan hukum Islam, akan lebih tepat mengambil adagium dari kaidah fikih: ma la yudraku kulluh la
yutraku kulluh (yang tidak bisa diraih semuanya, jangan tinggalkan semuanya). Dengan kalimat lain, meski
ia belum secara menyeluruh memuaskan aspirasi penegakan moral menurut ajaran Islam, hendaknya
kita tidak mengabaikan urgensi RUU tersebut untuk memberikan keadilan dan perlindungan
bagi korban.
Dalam
terminologi agama (Islam), hadirnya agama yang di turunkan Tuhan tentu berpijak
pada tujuan kebaikan bersama (maslahat al-‘ammah). Tujuan
hukum tersebut dijabarkan secara jelas dalam firman Allah: “Dan aku tidak mengutusmu kecuali sebagai
rahmat bagi seluruh alam.” Teks tersebut merupakan landasan teologis bagi umat manusia untuk
menebar kebaikan di muka bumi melalui ajaran agama. Dalam terminologi ushul fiqh, perlindungan hukum
selaras dengan tujuan hukum, yakni terhadap lima aspek (al-kulliyat al-khams atau ad-daruriyah
alkhams). Lima aspek perlindungan itu mencakup agama (hifz ad-din), jiwa (hifz annafs), akal (hifz
al-aql), keturunan (hifz an-nasl), harta (hifz al-mal). Senada dengan pendapat di atas, al-Syathibi, seorang
pakar hukum Islam dari kalangan Mazhab Maliki, mengembangkan doktrin maqashid al-syari’ah dengan
menjelaskan bahwa tujuan akhir hukum Islam adalah satu yaitu adalah kemslahatan atau kebaikan dan
kesejahteraan umat manusia. Tujuan pokok dalam penjatuhan hukum dalam syari’at
Islam ialah pencegahan atau preventif (arradu wa zajru) dan pengajaran serta
pendidikan atau represif (al-islah wa tahdzib). Pengertian pencegahan disini adalah menahan pelaku agar tidak mengulangi
perbuatan jarimahnya atau tidak terus menerus melakukan perbuatannya, dan mencegah orang lain agar
tidak melakukannnya. Oleh karena tujuan pemidanaan adalah pencegahan, maka besarnya hukuman
harus sedemikian rupa yang cukup mewujudkan tujuan tersebut, tidak boleh kurang atau
lebih dari batas yang diperlukan, dan demikian terdapat prinsip keadilan dalam menjatuhkan hukuman.
Tujuan
pokok dalam penjatuhan hukum dalam syariat Islam selain pengajaran dan represif
(alislah wa tahdzib) juga pencegahan atau preventif (arradu wa zajru). Dalam
RUU Penghapusan Kekerasan
Seksual diperkenalkan konsep rehabilitasi khusus
sebagai sarana pencegahan dan pengubahan pola pikir
dan perilaku seksual terpidana dan mencegah berulangnya
kekerasan seksual oleh terpidana. Selain itu
dijelaskan tentang pencegahan yang merupakan bagian
dari penghapusan kekerasan seksual dalam Pasal 4
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan dijelaskan dalam
pasal-pasal selanjutnya, di antaranya Pasal 5
bahwa lembaga negara, pemerintah, dan pemerintah daerah
wajib menyelenggarakan pencegahan
kekerasan seksual. Sehingga hadirnya RUU ini
bersesuaian dengan tujuan pokok dalam penjatuhan
hukum dalam syariat Islam yakni pencegahan atau
preventif (ar-radu wa zajru) dan pengajaran serta
pendidikan atau represif (alislah wa tahdzib).
Dalam
menyikapi RUU tentang penghapusan kekerasan seksual dapat dimulai dengan
mengambil
dari perspektif tentang kedudukan perempuan dalam
masyarakat sebelum mengkajinya dalam perspektif
Islam. Kedudukan perempuan pada umumnya berada dalam
posisi tersubordinasi secara kultural dan
diterima secara universal. Perempuan memiliki otoritas
yang lebih kecil dan berada dalam kedudukan
yang lemah dari pada laki-laki, karena secara kultural
dan sosial keterlibatan di arena publik lebih banyak
laki-laki. Kejahatan terhadap kesusilaan dan pelecehan
seksual yang terjadi sering memanfaatkan
kelemahan perempuan tersebut. Dalam proses penegakan
hukum kadang-kadang unsur jenis kelamin
antara petugas, pelaku dan korban berperan dalam
menentukan bobot kualitas produk hukum yang
dihasilkannya (perkara yang sedang diselesaikan). Oemar
Seno Adjie sependapat dengan pernyataan
tersebut menyatakan bahwa sebaiknya yang mengadili
perkara-perkara susila adalah hakim wanita.
Karena biasanya persepsi wanita tentang pelanggaran
susila lebih tajam dan kritis dibandingkan dengan
laki-laki. Mereka yang menyuarakan agar pelaku
kejahatan perkosaan dihukum pidana berat atau
dipidana mati berasal dari mereka yang berjenis kelamin
perempuan.
Pro dan
kontra pun hadir dalam masyarakat. Banyak kalangan menganggap bahwa RUU
Penghapusan Kekerasan Seksual harus secepat mungkin
disahkan sebagai undang-undang. Beberapa Fraksi
sudah sepakat untuk mendukung agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sesegera
mungkin
disahkan. Senada dikatakan oleh Rieke Diah Pitaloka,
bahwa kekerasan seksual merupakan problem utama dalam kehidupan
berbangsa. Komnas Perempuan dalam rilis persnya
menyatakan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
ini dibentuk atas dasar belum adanya regulasi hukum di Indonesia yang
memberikan jaminan perlindungan secara spesifik
atas kasus kekerasan seksual. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini merespon darurat kekerasan seksual dan memperbaiki
penanganannya agar lebih manusiawi dan bermartabat
(yang menjadi prinsip universal seluruh agama). Di lain sisi, kalangan kontra pun
hadir seperti munculnya petisi yang dibuat oleh
Maimon Herawati–dosen Universitas Padjadjaran– karena dianggap pro zina. ‘seksual’ yang dianggap masih tabu dalam
kehidupan bermasyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar