BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sebagai
agama yang sempurna, Islam mengatur segala sisi kehidupan manusia, bahkan dalam
hal yang berkaitan dengan peralihan harta yang ditinggalkan seorang manusia,
setelah manusia tersebut meninggal dunia. Hukum yang membahas tentang peralihan
harta tersebut dalam ilmu hukum disebut hukum kewarisan, atau dikenal juga dengan
hukum faraid.[1]
Dalam
tradisi Arab pra Islam, hukum yang diberlakukan menyangkut ahli waris mereka
menetapkan bahwa wanita dan anak-anak tidak memperoleh bagian warisan, dengan
alasan mereka tidak atau belum dapat berperang guna mempertahankan diri, suku atau
kelompoknya, oleh karena itu yang berhak mewarisi adalah laki-laki yang
berfisik kuat dan dapat memanggul senjata untuk mengalahkan musuh dalam setiap
peperangan.
Islam
datang membawa panji keadilan persamaan kedudukan laki-laki dan perempuan,
anak-anak, orang dewasa, orang yang tua renta, suami, isteri saudara laki-laki dan
saudara perempuan sesuai tingkatan masing-masing. Dari berbagai ketentuan dalam
hukum kewarisan Islam, setidaknya ada lima azas (doktrin) yang disepakati
sebagai sesuatu yang dianggap menyifati hukum kewarisan Islam, yaitu bersifat
Ijbari, bilateral, individual, keadilan yang berimbang dan akibat kematian.[2]
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
Pembagian Harta Warisan dalam Islam?
2. Bagaimana
Dasar Hukum Waris dalam Islam?
3. Bagaimana
Nilai-Nilai Keadilan dalam Hukum Waris Islam?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pembagian
Harta Warisan dalam Islam
Menurut
bahasa mawaris adalah bentuk jama’ dari kata mirosun, yang berarti hal warisan. Sedangkan menurut istilah adalah
perpindahan berbagai hak dan kewajiban tentang kekayaan orang meninggal dunia kepada
orang lain yang masih hidup. Ilmu yang mempelajari hal waris lebih popular
disebut faroid, yaitu ilmu yang
mempelajari tentang siapa yang mendapaatkan warisan, siapa yang tidak
mendapatkan, kadar yang diterima oleh tiap-tiap ahli waris, dan bagaimana cara
pembagiannya.[3]
Sedangkan
menurt pasal 171 Kompilasi Hukum Islam Hukum kewarisan adalah hukum yang
mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa
yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Sedangkan
Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal
berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan
harta peninggalan. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia
mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama
Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.[4]
1. Sebab-sebab
Seseorang Mendapatkan Harta Waris
a. Nasab
atau adanya hubungan darah atau keturunan (Q.S. An Nisa’ {4} : 7) “Bagi orang
laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan
bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan
kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”
b. Mushoharoh,
yaitu adanya ikatan pernikahan yang sah. Misalnya suami atau istri.
c. Al Wala’
yaitu seseorang yang memerdekakan budak. Sabda Rasul : Artinya : Sesungguhnya
hak wala’ (kekerabataan) itu untuk orang yang memerdekakan (H.R. Bukhori
Muslim).
d. Hubungan
sesama Muslim, yaitu jika yang meninggal tidak memiliki ahli waris sebagaimana
yang telah ditentukan oleh syari’ah.
Didalam
KHPerdata Orang-orang yang berhak mendapatkan warisan dapat dibedakan menjadi
dua macam, yaitu karena : (1) ditentukan oleh undang-undang, dan (2) wasiat.
Ahli
waris karena undang-undang adalah orang yang berhak menerima warisan,
sebagaimana yang ditentkan dalam peraturan perundang-undangan yang berhak. Ahli
waris karena undang-undang ini diatur
dalam pasal 832 KUHPerdata dan pasal 174 inpres Nomor 1 Tahun 1991.
Didalam pasal 832 KUH Perdata ditentukan orang-orang yang berhak menjadi ahli
waris menurut ndang-undang adalah :
a. Para
keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin
b. Suami
atau istri yang hidup terlama.
Ahli
waris karena hubungan darah ini ditegaskan kembali dalam pasal 852 KUH Perdata.
Ahli waris karena hubungan darah ini adalah anak atau keturunan mereka, baik
anak sah maupun anak luar kawin. Ahli waris menurut undang-undang dibagi
menjadi empat golongan, yaitu:
a. Golongan
pertama, terdiri dari suami atau istri dan keturunannya;
b. Golongan
kedua, terdiri dari orang tua, saudara dan keturunan saudara;
c. Golongan
ketiga, terdiri dari leluhur lain-lainnya;
d. Golongan
keempat, terdiri dari sanak keluarga lain-lainnya dari garis menyimpang sampai
dengan derajat keenam.[5]
Apabila
golongan pertama masih ada, maka golongan berikutnya tidak mendapatkan apa-apa
dari harta peninggalan pewaris. Apabila semua golongan ahli waris itu tidak
ada, maka segala harta peninggalan menjadi milik negara. Negara wajib melunasi
utang-utang dari si meninggal sampai harta untuk itu mencukupi.
2. Pembagian
Harta Waris.
a. Ahliwaris
yang mendapatkan bagian tertentu (Furudhul
Muqoddaroh)
Bagian-bagian waris yang telah ditentukan oleh Al
Qur’an adalah : 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6. 6.
Ahli waris yang mendapatkan 1/2 adalah :
a) Anak
perempuan, apabila sendirian tidak bersama saudara.
b) Saudara
perempuan tungal yang sekandung
c) Cucu
perempuan, jika tidak ada anak perempuan
d) Suami,
Jika tidak ada anak atau cucu.
Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/4. yaitu :
a) Suami,
jika ada anak atau cucu
b) Istri,jika
tidak ada anak atau cucu.
Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/8 adalah ;
a) Istri,
jika suam imeninggalkan anak atau cucu.
Ahli waris yang mendapatkan bagian 2/3 adalah :
a) Dua
anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.
b) Dua
cucu perempuan atau lebi dari anak laki-laki, jika tidak ada anak perempuan.
c) Dua
saudara perempuan atau lebih yang sekandung
d) Dua
orang saudara perempuan atau lebih yang seayah, jika tidak ada saudara perempuan
yang sekandung.
Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/3 adalah :
a) Ibu,
apabila yang meniggal tidak meninggalkan anaka atau cucu dari anak laki-laki dan
tidak ada saudara.
b) Dua
orang saudara atau lebih, dari saudara yang seibu, baik laki-laki maupun
perempuan.
Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/6 adalah :
a) Ibu,
apabila yang meninggal mempuanyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau saudara
lebih dari satu.
b) Ayah,
jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
c) Nenek,
jika yang meninggal sudah tidak ada Ibu
d) Cucu
perempuan dari pihak anak laki-laki, baik sendirian atau lebih, jika bersama anak
perempuan.
e) Ahli
waris ashobah Ahli waris ashobah adalah ahli waris yang memperoleh bagian
berdasarkan sisa harta pusaka setelah dibagikan ahli waris yang lain. :
Ahli waris ashobah dapat menghabiskan semua
sisa harta pusaka . Ashobah dibagi menjadi tiga yaitu :
1. Ashobah binafsih,
yaitu ahli waris yang mejadi ashobah dengan sendirinya, yaitu :
a) Anak
laki-laki
b) Cucu
laki-laki dari anak laki-laki
c) Ayah
d) Kakek
dari pihak ayah
e) Saudara
laki-laki sekandung
f) Saudara
laki-laki seayah
g) Anak
laki-laki saudara laki-laki sekandung
h) Anak
laki-laki dari saudara laki-laki seayah
i)
Paman sekandung dari ayah
j)
Paman seayah dari ayah
k) Anak
laki-laki sekandung dari ayah
l)
Anak laki-laki paman seayah dari ayah
2. Ashobah bilghoiri,
ahli waris yang menjadi ashobah karena sebab ahli waris yang lain mereka adalah
:
a) Anak
perempuan, jika bersama saudara laki-laki.
b) Cucu
perempuan, jika bersama cucu laki-laki
c) Saudara
perempuan sekandung ,jika bersama saudara laki-laki.
d) Saudara
perempuan seayah, jika bersama saudara laki-laki seayah
3. AshobahMa’alghoiri,
ahli waris yang menjadi ashobah jika bersama ahli waris yang lain, yaitu :
a) Saudara
perempuan sekandung seorang atau lebih, jika bersama anak atau cucu perempuan.
b) Saudara perempuan seayah seorang atau lebih, jika
bersamaan anak atau cucu perempuan yang seayah.
Kompilasi
Hukum Islam (KHI) mengatur bagian-bagian para ahliwaris (dalam Hukum Waris
Islam),seperti tersebut berikut ini :
1. Anak
Perempuan :
a. ½,
bila seorang diri (anak tunggal & perempuan)
b. 2/3,
bila jika 2 orang ataulebih
c. 1
: 2 (ashobah), bila bersama anak laki-laki
2. Ayah
:
a. 1/3,
bila tidak ada anak
b. 1/6,
bila ada anak
c. Ashobah,
bila seorang diri
3. Ibu
:
a. 1/3,
bila tidak ada anak / tidak ada 2 orang saudara atau lebih
b. 1/6,
bila ada anak / ada 2 orang saudara atau lebih
c. 1/3,
dari sisa sesudah diambil bagian janda tau duda bila bersama ayah (tidak ada
anak / tidak ada 2 orang saudara atau lebih)
4. Duda
:
a. ½,
bila tidak ada anak
b. ¼,
bila ada anak
5. Janda
:
a. ¼,
bila tidak ada anak
b. 1/8,
bila ad aanak
6. Saudara
Laki-laki dan Saudara Perempuan seibu :
a. 1/6,
bila hanya seorang, tidak ada anak atau ayah
b. 1/3,
bersama-sama, bila jumlah saudara 2 orang atau lebih, tidak ada anak atau ayah
7. Saudara
dari Perempuan Kandung (seayah) :
a. ½,
bila hanya seorang, tidak ada anak atau ayah
b. 2/3
bersama-sama, bila 2 orang atau lebih, tidak ada anak atau ayah
c. 1
: 2 (ashobah), bila bersama saudara laki-laki kandung atau seayah[6]
B. Dasar
Hukum Waris Dalam Islam
Dasar
utama hukum waris Islam adalah Al-Qur’an dan Al-Hadis, khususnya menyangkut
forsi atau bagian masing-masing ahli waris. Dalam QS. An-Nisa' ayat 11, 12
dan 176. Allah berfirman:
C. Nilai-Nilai
Keadilan dalam Hukum Waris Islam
Sebagaimana
yang telah dikemukakan terdahulu bahwa keadilan merupakan salah satu asas
(doktrin) dalam hukum waris Islam, yang disimpulkan dari kajian mendalam tentang
prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam hukum tentang kewarisan. Hal yang paling
menonjol dalam pembahasan tentang keadilan menyangkut hukum Kewarisan Islam
adalah tentang hak sama-sama dan saling mewarisi antara lakilaki dan perempuan serta
perbandingan 2 : 1 (baca 2 banding 1) antara forsi laki-laki dan perempuan.
Asas keadilan dalam hukum Kewarisan Islam mengandung pengertian bahwa harus ada
keseimbangan antara hak yang diperoleh dan harta warisan dengan kewajiban atau
beban kehidupan yang harus ditanggungnya/ditunaikannya diantara para ahli waris.[7]
karena
itu arti keadilan dalam hukum waris Islam bukan diukur dari kesamaan tingkatan antara
ahli waris, tetapi ditentukan berdasarkan besar-kecilnya beban atau
tanggungjawab diembankan kepada mereka, ditinjau dari keumuman keadaan/kehidupan
manusia. Jika dikaitkan dengan definisi keadilan yang dikemukakan Amir
Syarifuddin sebagai "keseimbangan antara hak dan kewajiban dan
keseimbangan antara yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaan", atau
perimbangan antara beban dan tanggung jawab diantara ahli waris yang sederajat,
maka kita akan melihat bahwa keadilan akan Nampak pada pelaksanaan pembagian
harta warisan menurut Islam.
Rasio
perbandingan 2 : 1, tidak hanya berlaku antara anak laki-laki dan perempuan
saja, melainkan juga berlaku antara suami isteri, antara bapak-ibu serta antara
saudara lelaki dan saudara perempuan, yang kesemuanya itu mempunyai hikmah
apabila dikaji dan diteliti secara mendalam.[8]
Dalam
kehidupan masyarakat muslim, laki-laki menjadi penanggung jawab nafkah untuk
keluarganya, berbeda dengan perempuan. Apabila perempuan tersebut berstatus
gadis/masih belum menikah, maka ia menjadi tanggung jawab orang tua ataupun
walinya ataupun saudara laki-lakinya. Sedangkan setelah seorang perempuan menikah,
maka ia berpindah akan menjadi tangguag jawab suaminya (laki-laki).
Syari'at
Islam tidak mewajibkan perempuan untuk menafkahkan hartanya bagi kepentingan
dirinya ataupun kebutuhan anak-anaknya, meskipun ia tergolong mampu/kaya, jika
ia telah bersuami,11 sebab memberi nafkah (tempat tinggal, makanan dan pakaian)
keluarga merupakan kewajiban yang dibebankan syara' kepada suami (lakilaki
setelah ia menikah). Dalam QS. At-Thalaq ayat 6 Allah berfirman:
Dalam
QS. Al- Baqarah ayat 233 Allah berfirman:
Pasal
34 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan:
"Suami
wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah
tangga sesuai dengan kemampuannya". Sedangkan kewajiban isteri pada dasarnya
adalah mengatur urusan intern rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Hal demikian
juga berlaku dalam kedudukan sebagai ayah dan ibu pewaris.[9]
Dalam
tingkatan anak, anak laki-laki yang belum menikah, ia diwajibkan
memberi
mahar dan segala persyaratan pernikahan yang dibebankan pihak keluarga
calon
isteri kepadanya. Setelah menikah, maka beban menafkahi isteri (dan anak
anaknya) kelak akan diletakkan dipundaknya.
Sebaliknya
anak perempuan, dengan forsi yang diperolehnya tersebut akan
mendapat
penambahan dari mahar yang akan didapatkannya apabila kelak ia menikah,
selanjutnya
setelah menikah ia (pada dasarnya) tidak dibebankan kewajiban menafkahi
keluarganya
, bahkan sebaliknya dia akan menerima nafkah dari suaminya, kondisi
umum
ini tidak menafikan keadaan sebaliknya, tapi jumlahnya tidak banyak.
Dari
penjelasan tersebut, jika dicontohkan secara konkrit adalah seorang anak
laki-laki
memperoleh harta warisan bernilai uang Rp.20.000.000,- (dua puluh juta),
sedangkan
saudara perempuannya memperoleh Rp.10.000.000; (sepuluh juta)
berdasarkan
ketentuan 2 : 1, maka ketika laki-laki tersebut akan menikah, ia akan
mengeluarkan
biaya keperluan mahar sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), jadi sisa
harta
dari bagian warisan yang ada pada laki-laki tersebut berjumlah Rp.15.000.000;
(lima
belas juta rupiah). Sebaliknya saudara perempuannya yang memperoleh bagian
warisan Rp.10.000.000; (sepuluh juta rupiah) tersebut akan memperoleh tambahan
Rp.5.000.000,-
(lima juta rupiah) disebabkan mahar yang diperolehnya dari laki-laki yang
menikah
dengannya. Dengan demikian maka kedua-duanya (laki-laki dan perempuan)
yang
memperoleh bagian warisan tersebut sama-sama memperoleh Rp.15.000.000,- (lima
belas
juta rupiah).
Dengan
demikian maka perempuan selain pemilik penuh dari kekayaan yan diwarisi dari
orang tuanya dan tidak ada pemaksaan/kewajiban untuk dibelanjakan, juga akan
mendapatkan tambahan dari mahar yang diberikan laki-laki yang akan menjadi suaminya
serta mendapatkan hak nafkah dari suaminya tersebut.
Hal
demikian menunjukkan bahwa keadilan dalam hukum waris Islam bukan saja keadilan
yang bersifat distributif semata (yang menentukan besarnya forsi berdasarkan kewajiban
yang dibebankan dalam keluarga), akan tetapi juga bersifat commulatif, yakni bagian
warisan juga diberikan kepada wanita dan anak-anak. Hal tersebut berbeda dengan
hukum warisan Yahudi, Romawi dan juga hukum adat pra Islam, bahkan sebagiannya hingga
sekarang masih berlaku.[10]
Jika
dalam satu kasus seorang anak (juga saudara) perempuan mendapat separuh dari
harta peninggalan, pada hakikatnya jauh lebih besar dari perolehan laki-laki,
sebab kekayaan laki-laki (termasuk dari bagian warisan) pada akhirnya akan
pindah ke tangan wanita dalam bentuk pangan, sandang dan papan, sehingga
bahagian laki-laki tersebut akan lebih dahulu habis. Sebaliknya kekayaan perempuan
(dari pembagian warisan tersebut) akan tetap utuh tak berkurang, jika
diinginkannya,[11]
karena
pada hakikatnya perempuan mengambil bagian (warisan, harta laki-laki) dan tidak
memberi apa-apa, Ia mendapat bagian warisan dan memperoleh nafkah, tidak sebaliknya.
Perbedaan
yang berdasarkan besar kecilnya beban dan tanggung jawab laki-laki dan
perempuan sebagaimana diuraikan di atas, berdasar hukum kausalitas imbalan dan tanggung
jawab, bukan mengandung unsur diskriminasi. Forsi perempuan yang ditentukan
tersebut seimbang dengan kewajibannya. Sebab dalam Islam, kaum wanita
pada dasarnya dibebaskan dari memikul
tanggungjawab ekonomi keluarga. Oleh karena itu, jika seseorang menerima bagian
waris tinggi, berarti hal itu merupakan manifestasi dari tingkat kewajibannya,
yang merupakan konsep perbedaan secara sosiologis dalam masyarakat Islam.[12]
Di
Indonesia pernah dikemukakan wacana yang menyatakan perbandingan 2 : 1 bukan
ketentuan yang bersifat pasti dan tetap, sehingga dapat dikompromikan, diantaranya
Zainuddin Sardar yang menyatakan bahwa setiap rumusan hukum yang terdapat pada
nash Al-Qur' an dan Hadits terdiri dari unsur-unsur :
a. Unsur
Normatif yang bersifat abadi dan universal, berlaku untuk semua tempat dan
waktu serta tidak berubah dan tidak dapat diubah.
b. Unsur Hudud
yang bersifat elastis sesuai dengan keadaan waktu, tempat dan
kondisi
sebagaimana kaidah: Perubahan hukum (dapat terjadi) berdasarkan
perubahan
masa, tempat dan keadaan[13]
Oleh
karena itu yang abadi dan universal ialah dalam hukum waris Islam
diantaranya
norma tentang hak dan kedudukan anak laki-laki dan perempuan untuk
mewarisi
harta warisan orang tua. Sedangkan mengenai besarnya bagian dalam
perbandingan
laki-laki dan perempuan dalam segala tingkatan yang sederajat merupakan
aturan
batas yang dapat dilenturkan.
Meski
demikian, pada kenyataannya rumusan Pasal 176 KHI yang dijadikan
hukum
materil di lingkungan Peradilan Agama, ketentuan 2 : 1 tidak bergeser.
Ketentuan 176 KHI yang tetap mempertahankan forsi 2 : 1 antara anak laki-laki
dan anak
perempuan
dilatarbelakangi para penyusun ataupun ahli hukum Islam yang terlibat dalam
penyusunan
pasal 176 KHI meyakini ketentuan ayat tersebut bersifat Sarih/tafsil dan
gath'i,
berdasarkan pada teori standar konvensional yang menyebutkan "perbedaan
jumlah
bagian anak perempuan dengan anak laki-laki berdasarkan hukum imbalan dan
tanggung
jawab", seperti yang telah diuraikan di atas.
Dalam
hukum waris Islam juga ditentukan bagian Ibu dan bapak yang berhak
mewarisi
bersama anak dengan keturunannya, dalam arti Ibu dan bapak sama-sama
mewarisi
dengan forsi yang berimbang, yakni sama-sama memperoleh 1/6 dari harta
warisan,
apabila pewaris meninggalkan anak laki-laki. Jika tidak ada, maka ibu mendapat
1/3
dan untuk bapak sisanya 2/3, karma bapak mempunyai kewajiban dan tanggung
jawab
memberi nafkah untuk ibu.[14]
Walaupun
dalam hukum waris Islam ditentukan forsi 1 : 1 (satu banding satu)
antara
bagian ayah dan bagian ibu, yakni sama-sama memperoleh 1/6 bagian, akan tetapi
dalam pelaksanaannya/penerapannya masih memperhatikan keadilan atas dasar hak
dan
kewajiban,
yakni beban dan tanggung jawab laki-laki lebih besar dibanding perempuan.
Oleh
karena itu akan dinilai adil jika bagian ayah lebih besar dibandingkan bagian
ibu,
seperti dalam kasus apabila pewaris meninggalkan ahli waris : suami, ibu dan
bapak.
Dalam
kasus demikian, asal masalah adalah enam, dimana suami memperoleh ½ (3
bagian),
ibu memperoleh 1/3 dari sisa (1 bagian) dan ayah mendapat sisa (2 bagian).
[1] Idris Djakfar dan Taufik Yahya,
Kompilasi Hukum Kewarisan Islam (Jakarta; PT. Dunia Pustaka Jaya, 1995), 3-4.
[2] Amir Syarifuddin, Pelaksanaan
Hukum Kewarisan Islam Dalam Lingkungan Adat Minangkabau, (Jakarta: PT. Gunung
Agung, 1984), 24.
[3] Supriatna, Fikih mawaris, hand out fikih mawaris II, 12
[4] Kompilasi hukum islam
[5] Salim, pengantar hukum perdata tertulis, (Jakarta:Sinar Grafika 2009), 56
[6] Supriatna, Fikih mawaris, Hand
Out Fikh Mawaris II, 20
[7] Ahmad Zahari, Tiga Versi Hukum Kewarisan Islam:
Syafi'i, Hazairin dan KHI, (Pontianak: Romeo Grafika, 2003), 25
[8] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhyah, (Jakarta: PT. Gunung
Agung, 1997), 207
[9] Sayuti Thalib, Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia,
(Jakarta: Sinar Grafindo, 1995), 119.
[10] Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam,
(Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004), 124-125.
[11] Nashruddin Baidan, tafsir bi al-Ra yi, (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 1999), 65
[12] Zainuddin Sardar, Masa Depan Islam, (Bandung: Pustaka, 1987), 203 dan 342.
[13] Jalaluddin Abdurrahman as-Suyuthi, AI Asybah wa an Nadhoir (Indonesia; Syirkah Nur Asia, tt), 72.
[14] Mahmud Yunus, Hukum Warisan Dalam Islam, (Jakarta: PT. Hidakarya Agung, 1989), 92
Tidak ada komentar:
Posting Komentar