Senin, 05 Oktober 2020

RANGKUMAN MAKALAH Pemenuhan Hak Anak Melalui Pencegahan Perkawinan Anak


 Pemenuhan Hak Anak Melalui Pencegahan Perkawinan Anak

Oleh: Dini Arifah Nihayati

Dilihat dari kacamata hukum Islam klasik, tidak ada ketentuan usia minimal untuk melaukan perkawinan. Imam Syafi’i menyatakan bahwa sebaiknya seorang ayah menikahkan anaknya ketika anak itu telah mencapai baligh. Namun pendapat tersebut apabila diterapkan di zaman sekarang juga masih belum efektif. Sebab perkembangan zaman telah merubah banyak aspek kehidupan. Sehingga akan sangat mengganggu pemenuhan hak anak dan akan mengganggu perkembangan fisik serta psikologis anak apabila perkwainan anak dilakukan. Banyak orang tua yang menikahkan anaknya di usia dini karena permasalahan ekonomi. Jumlah anak yang terlalu banyak mengakibatkan orang tua dengan penghasilan yang kecil tidak bisa membiayai anaknya. Pada ahirnya orang tua memutuskan untuk menikahkan anaknya dengan orang yang lebih mampu tanpa memperhatikan usia anak. Selain faktor ekonomi, tingkat pendidikan juga turut mempengaruhi terjadinya perkawinan anak. Tingkat pendidikan rendah baik anak maupun orang tua mempengaruhi pola pikir masyarakat. Orang tua dan anak yang tinggi tingkat pendidikannya, pasti akan berpikir dua kali untuk menikhkan anak yang masih di bawah umur. Sebaliknya, orang-orang dengan tingkat pendidikan rendah akan lebih memilih untuk menikahkan anaknya sebagai cara untuk mengisi kekosongan hari-hari anaknya dan memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Dampak perkawinan anak tidak hanya dirasakan oleh pasangan yang menikah meliputi dampak terhadap fisik dan psikologisnya, akan tetapi bisa dirasakan lebih luas lagi. Jika tidak dapat ditekan pertambahan kasusnya setiap tahun, maka akan terjadi ledakan penduduk yang mengakibatkan pengangguran dan masalah kependudukan. Faktor adat istiadat juga masih bisa dirasakan pengaruhnya terhadap peningkatan angka perkawinan anak. Di daerah tertentu, adat perkawinan masih mengikuti aturan dari nenek moyangnya. Menurut adat istiadat sering terjadi karena seja kecil ana telah dijodohkan oleh orang tuanya. Perjodohan dan perkawinan sejak kecil dianggap dapat mempererat hubungan kekerabatan antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan. Selain itu, orang tua terkadang hawatir dengan anaknya yang mulai menginjak usia remaja, sehingga orang tua segera mencari jodoh untuk anaknya. Kemudian lebih jauh lagi, penyebab perkawinan anak adalah media massa. Saat ini media massa gencar mengekspose seks yang mengakibatkan remaja semakin permisif terhadap seks. Selain hal-hal tersebut, pernikahan anak menjadi marak termasuk karena keterlibatan, keabsahan orang tua, dan kekuatan sosial. Pernikahan anak rawan terjadi pada gadis-gadis miskin yang tidak bisa mengenyam pendidikan maupun putus sekolah, dan kurangnya informasi mengenai dampak perkawinan anak karena tinggal di daerah terpencil.

Yang paling dirugikan dalam perkawinan anak adalah mempelai perempuan yang biasanya masih dibawah umur dan dinikahkan dengan laki-laki yang sudah dewasa. Mempelai wanita yang masih anak-anak atau remaja dibawah umur belum memiliki pengalaman mental yang cukup sehingga dihawatirkan mempelai lakilaki bisa bertindak sewenang-wenang. Sehingga mempelai wanita rawan terkena kekerasan dalam rumah tangga, mudah diceraikan, apalagi jika belum mengerti kewajibannya sebagai isteri. Perkawinan anak juga akan memberikan dampak negatif terhadap pendidikan pelakunya. Perkawinan anak akan mengakibatkan anak kehilangan kesempatan mendapat pendidikan. Lebih jauh lagi, anak yang kehilangan kesempatan belajar dapat kehilangan kesempatan berkembang dan berekspresi sesuai dengan usianya karena mereka disibukkan dengan peran sebagai suami atau isteri. Mungkin juga waktu mereka akan lebih banyak digunakan untuk mengurus rumah tangga, mengurus anak, bekerja di rumah dan luar rumah demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dampak perkawinan anak yang lebih berbahaya yaitu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Anak perempuan yang terpaksa menyandang status isteri di usianya yang masih sangat belia belum mempunyai bekal mental serta pengetahuan yang cukup sehingga tidak memiliki posisi tawar menawar yang kuat dengan suaminya. Dalam permasalahan seperti ini perempuan dibawah umur sangat rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Tidak hanya pada anak perempuan, anak laki-laki yang melakukan perkawinan juga bisa menimbulkan dampak atau masalah. Ketidak siapan mental dan emosi dalam menghadapi tanggungjawab berumah tangga dapat mengakibatkan anak laki-laki menjadi pelau kekerasan dalam rumah tangga. Batas usia perkawinan diatur dalam Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Laki-laki boleh melaukan perkawinan apabila umurnya telah mencapai 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Apabila usia laki-laki kurang dari 19 dan Perempuan kurang dari 16 maka harus mendapat izin dari pengadilan Agama. Yang dimaksud perkawinan anak (perkawinan dibawah umur) adalah perkawinan yang dilakukan oleh anak laki-laki yang belum genap 19 tahun dan anak perempuan yang umurnya belum genap 16 tahun. Tujuan dari pencegahan pernikahan dibawah umur biasanya dilaukan atas dasar perlindungan terhadap fisik maupun psikis anak karena dalam kehidupan rumah tangga bukan tidak mungkin suami dan isteri akan menjumpai berbagai permasalahan dalam berbagai aspek kehidupan. Mulai dari masalah ekonomi, masalah perbedaan pendapat, dan masalah adaptasi dengan keluarga serta penyesuaian diri dengan lingkungan sekitarnya. Jiwa anak yang masih labil dan belum bisa mengambil keputusan secara bijak dihawatirkan akan membawa dampak negative yang membahayakan keselamatan fisik dan psikis anak itu sendiri.

Meskipun hukum adat mengatakan perjodohan baik dilakukan sejak anak masih berusia dini, namun pada ahirnya suatu saat nanti pelaku perkawinan anak akan merasakan dampak negative karena perubahan zaman yang begitu cepat dan mempengaruhi segala aspek kehidupan. bahkan modernisasi yang sudah mulai menyentuh desa akan menambah beban tuntutan hidup bagi semua suami isteri. Perlu adanya peran pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif perkawinan anak. Melalui beberapa tahap, pemerintah dapat sedikit demi sedikit mengajak masyarakat meninggalkan budaya perkawinan anak. Selain tidak terpenuhinya hak anak, ketidak setaraan gender menjadi konsekuensi dalam perkawinan anak. Mempelai ana memiliki kapsitas terbatas untuk menyampaikan pendapat, menegosiasikan keinginan berhubungan seksual, menggunakan alat kontrasepsi dan mengandung anak. Demikian pula dengan aspek domestik lainnya. Dominasi pasangan sering mejadikan anak rentan terhadap kekrasan dalam rumah tangga. Perempuan yang menikah diusia lebih muda seringkali mengalami kekrasan. Anak yang menghadapi kekerasan dalam rumah tangga cenderung tida melakukan perlawanan, sebagai akibatnya mereka tidak mendapatkan pemenuhan rasa aman secara sosial maupun finansial. Selain itu, perkawinan dengan pasangan yang terpaut jauh usianya meningkatkan resiko keluarga menjadi tidak lengkap akibat perceraian atau menjanda karena pasangan meninggal dunia.

Sedangkan dalam literatur-literatur fikih klasik, seorang laki-laki telah dianggap baligh yakni dengan keluarnya sperma, baik dalam kondisi mimpi maupun sadar. Sedangkan bagi perempuan, balighnya ditandai dengan mengalami menstruasi. Namun jika tidak muncul tanda-tanda tersebut, ketentuan baligh seseorang didasarkan pada usia. Yakni 15 tahun untuk laki-laki dan 9 tahun untuk perempuan. Para ulama madzhab berbeda pendapat dalam menetukan usia minimum dalam perkawinan. Abu Hanifah berpendapat bahwa usia baligh bagi laki-laki adalah 19 tahun dan bagi perempuan adalah 17 tahun. Sedangkan syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa usia baligh bagi laki-laki dan perempuan adalah 15 tahun. Sedangkan Imam malik menetapkan usia 18 tahun sebagai usia balighnya laki-laki maupun perempuan. Dari beberapa pendapat tersebut, pendapat Abu hanifah tergolong tinggi dalam memberikan batasan usia minimum pernikahan, sekaligus dijadikan rujukan dalam perundang-undangan di Indonesia. Batas usia perkawinan yang diberlakukan di Indonesia bertujuan untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga. Menurut Tahir Mahmood, batas usia perkawinan yang diterapkan di Indonesia masih lebih rendah disbanding beberapa negara seperti Algeria atau Bangladesh yang menentukan usia 21 tahun sebagai usia minimal untuk melaukan perkawinan bagi laki-laki dan 18 tahun bagi perempuan. Tahir Mahmood menyatakan bahwa dibeberapa negara termasuk Indonesia, perkawinan dibawah umur dapat dilakukan berdasarkan izin yang diberikan oleh Pengadilan Agama dalam kasus tertentu. Biasanya izin tersebut diberikan dengan persetujuan dari wali nikah. Menurut Amiur Nurudin dan Azhari Akmal Tarigan, pembatasan usia perkawinan memiliki 3 tujuan: Pertama, menghapuskan pengkaburan penafsiran batas usia minimal menikah baik dalam hukum adat maupun hukum Islam. Kedua, mengatasi masalah kependudukan. Ketiga, perlindungan terhadap kesehatan reproduksi perempuan. Para ahli fikih sebenarnya memandang perkawinan anak atau perkawinan dibawah umur sebagai perkawinan yang tida baik. Imam Syafi’i mengatakan bahwa seorang ayah sebaiknya menikahkan anaknya pada usia baligh sehingga ia dapat menyampaikan izinnya. Sebab perkawinan akan memunculkan kewajiban dan tanggung jawab. Bahkan apabila calon mempelai dihawatirkan tidak dapat menjalankan kewajibannya hukum perkawinannya menjadi makruh dengan catatan ia masih bisa menahan diri dari melaukan zina. Karena pada dasarnya perkawinan dilaukan untuk menjaga kemaslahatan jiwa dan keselamatan fungsi reproduksi.

Melalui pendekatan, pendataan dan sosialisasi, pemerintah dapat menghilangkan pendapat bahwa hukum adat dan hukum agama itu kaku. Sehingga masyarakat mengerti apa tujuan dan alasan dari pembatasan usia perkawinan dan pencegahan perkawinan anak. Adanya upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi hak anak melalui pencegahan perkawinan. Perkawinan anak dalam lingkup keluarga dapat dicegah secara langsung melalui Pengadilan Agama oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan kebawah, saudara, wali nikah, wali, pengampu dari salah seorang mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan. Tetapi perkembangannya dalam skala nasional belum bisa teratasi secara maksimal. Meski demikian, pemerintah berupaya memperkecil angka pernikahan anak daalm upaya memenuhi ha anak. Telah dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang memiliki tugas sebagaimana termuat dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 61 tahun 2016. tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Komisi Perlindungan Anak ndonesia bertugas mengawasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, memberi masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan yang berhubungan dengan pemenuhan hak anak, mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak, menerima dan menelaah pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran hak anak, melakukan media sengketa pelanggaran hak anak, melakukan Kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat dibidang perlindungan anak. Dan memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak. Untuk memaksimalkan upaya perlindungan anak, KPAI pusat dapat membentuk KPAD tingkat provinsi dan KPAD tingkat
kota/kabupaten. KPAI juga membuka bimbingan dan konsultasi bagi KPAD dan lembaga sejenisnya tentang pengawasan penyelenggaraan hak anak. Pemerintah daerah juga wajib berperan guna menangani maraknya fenomena perkawinan anak. Pemerintah perlu melaukan beberapa tahap untuk menekan angka perkawinan anak. Pertama, pemerintah daerah melakukan tahap pendekatan. Pendekatan dilaukan secara personal oleh Pegawai Pencatat Nikah pada saat ada yang mendaftar untuk menikah tetapi tida memnuhi syarat. Kedua, pemerintah perlu melaukan tahap pendataan. Pada tahap ini pendataan dilakukan pada pemerintahan kepala desa. Jadi bisa diketahui data jumlah pernikahan dini dimana pemerintah lepas tangan atas kejadian tersebut. Ketiga, pemerintah perlu melaukan taham sosialisasi. Pada tahap ini sosialisasi dapat diselipkan pada kegiatan kemasyarakatan. Misalnya pada saat kegiatan maulid nabi, posyandu, gotong royong dan lain-lain. Keempat, pemerintah dapat menangguhkan pemberian surat nikah. Pengurusan surat nikah yang dipersulit, dapat memberikan efek jera terhadap pelau perkawinan anak. Kelima, pemerintah dapat memperketat undang-undang perkawinan. Masyarakat akan takut untuk melaukan perkawinan anak karena pemerintah memperketat aturan-aturan mengenai pernikahan. Hal tersebut dilaukan untuk meminimalisir fenomena pernikahan dini. Anak Perempuan adalah yang paling dirugikan dalam pernikahan dini, karena mereka cenderung dinikahkan dengan laki-laki yang sudah dewasa. Dampak lain dari pernikahan dini juga bisa dirasakan bukan hanya oleh pasangan yang melakukan perkawinan, akan tetapi dampaknya bisa lebih luas lagi, yaitu ledakan penduduk dan menambah jumlah pengangguran. Adanya upaya pemenuhan hak anak melalui pencegahan perkawinan anak dirasa bisa memberi dampak posistif. Walaupun perkawinan anak belum bisa 100% dihentikan dan dicegah, namun keberadaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan dibuatnya berbagai peraturan tentang hak anak dapat menekan angka perkawinan anak. Selain itu, upaya sosialisasi sampai ke desa-desa juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negative perkawinan dini. Pencegahan perkawinan anak dapat meningkatkan potensi terpenuhinya hak anak, melindungi pertumbuhan dan perkembangan anak serta mendukung anak untuk mempersiapkan masa depan yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RANGKUMAN MAKALAH PRO KONTRA RUU PKS DALAM PERSPEKTIF HAM & HUKUM ISLAM

  RANGKUMAN MAKALAH PRO KONTRA RUU PKS DALAM PERSPEKTIF HAM & HUKUM ISLAM Oleh : Suci Restiati Pelecehan seksual terhadap perempua...