Oleh: Dini Arifah Nihayati
Dilihat dari kacamata
hukum Islam klasik, tidak ada ketentuan usia minimal untuk melaukan perkawinan. Imam Syafi’i
menyatakan bahwa sebaiknya seorang ayah menikahkan anaknya ketika anak itu telah mencapai baligh.
Namun pendapat tersebut
apabila diterapkan di zaman sekarang juga masih belum efektif. Sebab perkembangan zaman telah
merubah banyak aspek kehidupan. Sehingga akan sangat mengganggu pemenuhan hak anak dan
akan mengganggu perkembangan
fisik serta psikologis anak apabila perkwainan anak dilakukan. Banyak orang tua yang menikahkan anaknya di usia dini karena
permasalahan ekonomi. Jumlah anak yang terlalu banyak mengakibatkan orang tua
dengan penghasilan yang kecil tidak bisa membiayai anaknya. Pada ahirnya
orang tua memutuskan untuk menikahkan anaknya dengan orang yang lebih mampu
tanpa memperhatikan usia anak. Selain faktor ekonomi, tingkat pendidikan
juga turut mempengaruhi terjadinya perkawinan anak. Tingkat pendidikan rendah
baik anak maupun orang tua mempengaruhi pola pikir masyarakat. Orang tua dan
anak yang tinggi tingkat pendidikannya, pasti akan berpikir dua kali untuk
menikhkan anak yang masih di bawah umur. Sebaliknya, orang-orang dengan tingkat
pendidikan rendah akan lebih memilih untuk menikahkan anaknya sebagai cara
untuk mengisi kekosongan hari-hari anaknya dan memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Dampak perkawinan anak
tidak hanya dirasakan oleh pasangan yang menikah meliputi dampak terhadap fisik dan
psikologisnya, akan tetapi bisa dirasakan lebih luas lagi. Jika tidak dapat
ditekan pertambahan kasusnya setiap tahun, maka akan terjadi ledakan penduduk yang mengakibatkan
pengangguran dan masalah kependudukan.
Faktor adat istiadat juga masih bisa dirasakan pengaruhnya
terhadap
peningkatan angka perkawinan anak. Di daerah tertentu, adat
perkawinan masih mengikuti aturan dari nenek moyangnya.
Menurut adat istiadat sering terjadi karena seja
kecil ana telah dijodohkan oleh orang tuanya. Perjodohan dan perkawinan sejak kecil dianggap dapat mempererat hubungan kekerabatan antara
mempelai laki-laki dan mempelai perempuan. Selain itu, orang tua terkadang hawatir
dengan anaknya yang mulai menginjak usia remaja,
sehingga orang tua segera mencari jodoh untuk anaknya. Kemudian lebih jauh lagi, penyebab perkawinan anak adalah media
massa.
Saat ini media massa gencar mengekspose seks yang mengakibatkan
remaja
semakin permisif terhadap seks. Selain hal-hal tersebut,
pernikahan anak menjadi marak termasuk karena keterlibatan,
keabsahan orang tua, dan kekuatan sosial. Pernikahan anak rawan terjadi pada
gadis-gadis miskin yang tidak bisa mengenyam pendidikan
maupun putus sekolah, dan kurangnya informasi mengenai dampak perkawinan anak karena tinggal di daerah terpencil.
Yang paling dirugikan
dalam perkawinan anak adalah mempelai perempuan yang biasanya masih dibawah umur dan
dinikahkan dengan laki-laki yang sudah dewasa. Mempelai wanita yang masih
anak-anak atau remaja dibawah umur belum memiliki pengalaman mental yang cukup sehingga dihawatirkan
mempelai lakilaki bisa bertindak sewenang-wenang. Sehingga mempelai wanita
rawan terkena kekerasan
dalam rumah tangga, mudah diceraikan, apalagi jika belum mengerti kewajibannya sebagai
isteri. Perkawinan anak juga akan memberikan dampak negatif terhadap
pendidikan pelakunya. Perkawinan anak akan
mengakibatkan anak kehilangan kesempatan mendapat pendidikan. Lebih jauh lagi,
anak yang kehilangan kesempatan belajar dapat kehilangan kesempatan berkembang
dan berekspresi sesuai dengan usianya karena mereka disibukkan dengan peran
sebagai suami atau isteri. Mungkin juga waktu mereka akan lebih banyak digunakan untuk mengurus rumah
tangga,
mengurus anak, bekerja di rumah dan luar rumah demi memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari. Dampak perkawinan anak
yang lebih berbahaya yaitu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Anak
perempuan yang terpaksa menyandang status isteri di usianya yang masih sangat
belia belum mempunyai bekal mental serta pengetahuan yang cukup sehingga tidak
memiliki posisi tawar menawar yang kuat dengan suaminya. Dalam permasalahan
seperti ini perempuan dibawah umur sangat rentan menjadi korban kekerasan dalam
rumah tangga. Tidak hanya pada anak perempuan, anak
laki-laki yang melakukan perkawinan juga bisa menimbulkan
dampak atau masalah. Ketidak siapan mental dan emosi dalam menghadapi
tanggungjawab berumah tangga dapat mengakibatkan anak laki-laki menjadi
pelau kekerasan dalam rumah tangga. Batas usia perkawinan diatur dalam Pasal 7
Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. Laki-laki boleh melaukan
perkawinan apabila umurnya telah mencapai 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Apabila usia laki-laki kurang dari 19 dan Perempuan kurang dari 16 maka harus
mendapat izin dari pengadilan Agama. Yang dimaksud perkawinan anak (perkawinan
dibawah umur) adalah perkawinan yang dilakukan oleh anak laki-laki yang
belum genap 19 tahun dan anak perempuan yang umurnya
belum genap 16 tahun. Tujuan dari pencegahan pernikahan dibawah umur biasanya
dilaukan atas dasar perlindungan terhadap fisik
maupun psikis anak karena dalam kehidupan rumah tangga bukan tidak mungkin suami
dan isteri akan menjumpai berbagai permasalahan dalam berbagai aspek kehidupan. Mulai dari masalah
ekonomi,
masalah perbedaan pendapat, dan masalah adaptasi dengan keluarga
serta penyesuaian diri dengan lingkungan sekitarnya. Jiwa anak yang
masih labil dan belum bisa mengambil keputusan secara
bijak dihawatirkan akan membawa dampak negative yang membahayakan
keselamatan fisik dan psikis anak itu sendiri.
Meskipun hukum adat
mengatakan perjodohan baik dilakukan sejak anak masih berusia dini, namun pada
ahirnya suatu saat nanti pelaku perkawinan anak akan merasakan dampak negative
karena perubahan zaman yang begitu cepat dan mempengaruhi segala aspek
kehidupan. bahkan modernisasi yang sudah mulai menyentuh desa akan menambah
beban tuntutan hidup bagi semua suami isteri. Perlu adanya peran pemerintah
untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif perkawinan anak.
Melalui beberapa tahap, pemerintah dapat sedikit demi sedikit mengajak
masyarakat meninggalkan budaya perkawinan anak. Selain
tidak terpenuhinya hak anak, ketidak setaraan gender menjadi konsekuensi dalam perkawinan anak. Mempelai ana memiliki kapsitas
terbatas
untuk menyampaikan pendapat, menegosiasikan keinginan berhubungan
seksual,
menggunakan alat kontrasepsi dan mengandung anak. Demikian pula
dengan aspek domestik lainnya. Dominasi pasangan
sering mejadikan anak rentan terhadap kekrasan dalam rumah tangga. Perempuan
yang menikah diusia lebih muda seringkali mengalami kekrasan. Anak
yang menghadapi kekerasan dalam rumah tangga cenderung tida melakukan
perlawanan, sebagai akibatnya mereka tidak mendapatkan pemenuhan rasa aman secara
sosial maupun finansial. Selain itu, perkawinan dengan pasangan yang
terpaut jauh usianya meningkatkan resiko keluarga menjadi tidak lengkap akibat
perceraian atau menjanda karena pasangan meninggal dunia.
Sedangkan
dalam literatur-literatur fikih klasik, seorang laki-laki telah dianggap baligh yakni dengan keluarnya
sperma, baik dalam kondisi mimpi maupun sadar. Sedangkan bagi
perempuan, balighnya ditandai dengan mengalami menstruasi. Namun jika tidak muncul
tanda-tanda tersebut, ketentuan baligh seseorang didasarkan pada usia. Yakni
15 tahun untuk laki-laki dan 9 tahun untuk perempuan. Para ulama madzhab berbeda
pendapat dalam menetukan usia minimum dalam perkawinan. Abu Hanifah
berpendapat bahwa usia baligh bagi laki-laki adalah 19
tahun dan bagi perempuan adalah 17 tahun. Sedangkan syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa usia baligh bagi laki-laki dan
perempuan adalah 15 tahun. Sedangkan Imam malik menetapkan
usia 18 tahun sebagai usia balighnya laki-laki maupun perempuan. Dari
beberapa pendapat tersebut, pendapat Abu hanifah tergolong tinggi dalam
memberikan batasan usia minimum pernikahan, sekaligus
dijadikan rujukan dalam perundang-undangan di Indonesia. Batas usia perkawinan
yang diberlakukan di Indonesia bertujuan untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga. Menurut Tahir Mahmood,
batas usia perkawinan yang diterapkan di Indonesia masih lebih rendah
disbanding beberapa negara seperti Algeria atau Bangladesh
yang menentukan usia 21 tahun sebagai usia minimal untuk melaukan perkawinan bagi
laki-laki dan 18 tahun bagi perempuan. Tahir Mahmood menyatakan bahwa
dibeberapa negara termasuk Indonesia, perkawinan dibawah umur dapat
dilakukan berdasarkan izin yang diberikan oleh Pengadilan
Agama dalam kasus tertentu. Biasanya izin tersebut diberikan dengan persetujuan dari wali nikah. Menurut Amiur Nurudin dan Azhari Akmal
Tarigan,
pembatasan usia perkawinan memiliki 3 tujuan: Pertama, menghapuskan pengkaburan penafsiran batas usia
minimal menikah baik dalam hukum adat maupun hukum Islam. Kedua, mengatasi masalah kependudukan. Ketiga, perlindungan terhadap
kesehatan reproduksi perempuan. Para
ahli fikih sebenarnya memandang perkawinan anak atau perkawinan dibawah umur sebagai perkawinan yang tida baik. Imam Syafi’i
mengatakan bahwa seorang ayah sebaiknya
menikahkan anaknya pada usia baligh sehingga ia dapat menyampaikan izinnya. Sebab perkawinan akan memunculkan
kewajiban dan tanggung jawab. Bahkan
apabila calon mempelai dihawatirkan tidak dapat menjalankan
kewajibannya hukum perkawinannya menjadi makruh dengan catatan ia masih bisa menahan diri dari melaukan zina. Karena pada
dasarnya perkawinan dilaukan untuk menjaga
kemaslahatan jiwa dan keselamatan fungsi reproduksi.
Melalui pendekatan,
pendataan dan sosialisasi, pemerintah dapat menghilangkan pendapat bahwa hukum
adat dan hukum agama itu kaku. Sehingga masyarakat mengerti apa tujuan dan
alasan dari pembatasan usia perkawinan dan pencegahan perkawinan anak. Adanya
upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk
memenuhi hak anak melalui pencegahan perkawinan. Perkawinan anak dalam lingkup keluarga dapat dicegah secara
langsung
melalui Pengadilan Agama oleh keluarga dalam garis keturunan lurus
ke atas dan kebawah, saudara, wali nikah, wali, pengampu dari salah seorang
mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Tetapi perkembangannya dalam skala nasional belum
bisa teratasi secara maksimal. Meski demikian, pemerintah berupaya memperkecil angka pernikahan anak daalm upaya memenuhi ha anak.
Telah dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang memiliki tugas
sebagaimana termuat dalam Pasal 3 Peraturan
Presiden Republik Indonesia No. 61 tahun 2016. tentang
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Komisi Perlindungan Anak ndonesia bertugas
mengawasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak,
memberi masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan yang berhubungan
dengan pemenuhan hak anak, mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak,
menerima dan menelaah pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran
hak anak, melakukan media sengketa pelanggaran
hak anak, melakukan Kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat
dibidang perlindungan anak. Dan memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang
adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak. Untuk
memaksimalkan upaya perlindungan anak, KPAI pusat dapat membentuk KPAD
tingkat provinsi dan KPAD tingkat
kota/kabupaten. KPAI juga membuka bimbingan dan konsultasi bagi
KPAD dan
lembaga sejenisnya tentang pengawasan penyelenggaraan hak anak. Pemerintah daerah juga wajib berperan guna menangani maraknya
fenomena
perkawinan anak. Pemerintah perlu melaukan beberapa tahap untuk
menekan angka perkawinan anak. Pertama, pemerintah daerah melakukan tahap pendekatan. Pendekatan dilaukan secara personal oleh Pegawai Pencatat Nikah
pada saat ada yang mendaftar untuk menikah tetapi
tida memnuhi syarat. Kedua, pemerintah perlu melaukan tahap pendataan. Pada tahap ini pendataan dilakukan
pada pemerintahan kepala desa. Jadi bisa diketahui data jumlah
pernikahan dini dimana pemerintah lepas tangan atas kejadian
tersebut. Ketiga,
pemerintah perlu melaukan taham sosialisasi. Pada tahap ini
sosialisasi dapat diselipkan pada kegiatan kemasyarakatan. Misalnya pada saat
kegiatan maulid nabi, posyandu, gotong royong dan lain-lain. Keempat, pemerintah dapat menangguhkan pemberian surat nikah. Pengurusan surat nikah yang dipersulit, dapat memberikan
efek jera terhadap pelau perkawinan anak. Kelima, pemerintah dapat memperketat undang-undang perkawinan. Masyarakat akan takut untuk melaukan perkawinan anak
karena
pemerintah memperketat aturan-aturan mengenai pernikahan. Hal
tersebut dilaukan untuk meminimalisir fenomena
pernikahan dini. Anak Perempuan adalah yang paling dirugikan dalam pernikahan
dini, karena mereka cenderung dinikahkan dengan laki-laki yang sudah dewasa.
Dampak lain dari pernikahan dini juga bisa dirasakan bukan hanya oleh pasangan
yang melakukan perkawinan, akan tetapi dampaknya bisa lebih luas lagi,
yaitu ledakan penduduk dan menambah jumlah pengangguran. Adanya upaya pemenuhan
hak anak melalui pencegahan perkawinan anak dirasa
bisa memberi dampak posistif. Walaupun perkawinan anak belum bisa 100% dihentikan dan dicegah, namun keberadaan Komisi Perlindungan Anak
Indonesia dan dibuatnya berbagai peraturan
tentang hak anak dapat menekan angka perkawinan anak. Selain itu, upaya
sosialisasi sampai ke desa-desa juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan
dampak negative perkawinan dini. Pencegahan perkawinan anak dapat meningkatkan
potensi terpenuhinya hak anak, melindungi pertumbuhan dan
perkembangan anak serta mendukung anak untuk mempersiapkan masa depan yang
baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar